-->

Kapitalis Gagal Urusi Pergaulan Generasi

Oleh: Fitri Al-Hasyim (Aktivis Dakwah Muslimah)

Kasus pacaran yang berujung bunuh diri yang dialami mahasiswi di Jawa Timur menjadi trending di media sosial beberapa hari ini. Dugaan mengatakan jika itu akibat depresi berat setelah terjadi aborsi janin hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya, seorang anggota polisi. Wakapolda Jawa Timur juga menyatakan jika mereka sudah berkenalan sejak Oktober 2019.


Mirisnya, beliau juga mengatakan keduanya kerap berhubungan layaknya suami istri sejak 2020 hingga 2021 di kos maupun hotel di Malang dan Batu. Selain itu, ada temuan bukti lain bahwa korban, selama berpacaran—yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021—telah melakukan tindakan aborsi bersama pada Maret 2020 dan Agustus 2021 (news.okezone.com, 05/12/2021).


Ada dugaan depresi berat yang dialami mahasiswi yang berujung bunuh diri itu akibat “paksaan” tindakan aborsi. Hal ini pun tak luput mengundang komentar dari para netizen bahkan smapai memberikan dukungan moril pada korban.


Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga bicara mengenai kasus Novia Widyasari (23) yang menenggak racun karena sang kekasih Bripda Randy Bagus memaksa melakukan aborsi. Bintang menyebut kasus yang menimpa Novia termasuk dalam kategori kekerasan dalam berpacaran atau dating violence.


"Kasus yang menimpa almarhumah ini adalah bentuk dating violence atau kekerasan dalam berpacaran, di mana kebanyakan korban, setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM," kata Bintang dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (5/11/2021,news.detik.com).


Bintang menerangkan kekerasan dalam berpacaran dapat menimbulkan penderitaan secara fisik maupun seksual. Tak hanya itu, akibat yang ditimbulkan dari kekerasan dalam berpacaran itu juga dapat merampas hak seseorang baik di khalayak umum maupun sampai ke kehidupan pribadi.


Kasus ini mengundang banyak sekali netizen yang bersuara dan memberikan dukungan moril pada korban. Begitupun para pegiat gender yang menarasikannya sebagai bentuk kekerasan seksual pada perempuan. Mereka menuntut menilai tindakan pemaksaan aborsi oleh pelaku atas korban sebagai bentuk budaya patriarki.


Mereka menginginkan gender equality untuk menghilangkan berbagai bentuk diskriminasi, beban ganda, dan pemberian label negatif pada perempuan. Sebagai contoh, pada kasus mahasiswi yang berhubungan seks di luar nikah ini, mereka anggap pihak perempuan memikul beban berat dengan mendapat stempel sebagai “korban”, sekalipun saat melakukan berdasarkan atas suka sama suka.


Namun, apakah gender equality ini mampu menyelesaikan permasalahan? Nyatanya itu hanya solusi yang dipaksakan. Solusi tersebut bukan menyelesaikan permasalahan yang ada namun malah semakin memperparah keadaan. Penerapan sistem kapitalisme liberal, menjadikan standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, melainkan persetujuan dari kedua pihak. Ini sungguh ambigu, tergantung dari sudut pandang siapa.


Pergaulan bebas, seperti berpasangan (pacaran) atau memiliki hubungan khusus dengan lawan jenis, termasuk perilaku negatif dan wajib untuk dihindari bagi remaja. “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32)


Islam mengatur pergaulan muda mudi, pria maupun wanita dalam lingkup terpisah, kecuali ada unsur syar’i yang mengharuskan mereka berinteraksi, seperti pendidikan, jual beli, dan kesehatan. Selain dari itu, Islam melarang terjadinya interaksi yang berlebihan, meski hanya mendekatinya.