-->

Transaksi Mudharat di Tengah masyarakat

Oleh : Silla Arr

Praktik rentenir di gital saat ini sedang meluas dan menyebar di tengahlapisan masyarakat,seakan menjadi solusi yg tepat di kala ekonomi sedang sekarat.
Pinjol(pinjaman online) hadir menjadi juru penyelamat yang menjerat dengan melalui proses yang sangat mudah dan cepat tanpa mempersulit membuat siapa saja tergiur untuk mencoba melakukan transaksi laknat(pinjol) Adapun syarat-syarat dalam peminjaman 
dengan hanya bermodalkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan persyaratan yang lain yang tidak menyulitkan, nasabah sudah bisa pinjam uang dengan hanya hitungan beberapa jam saja sudah bisa cair.

Hal ini membuat masyarakat tertarik dan tergiur untuk meminjam uang secara online, akan tetapi masyarakat tidak memperhatikan dampak dari pinjaman online tersebut seperti di kalangan masyarakat luas karena minimnya informasi dan Sumber Daya Manusia sehingga tidak memperhatikan resiko di kemudian hari. Terjerat pinjaman online ilegal bisa memberi dampak psikologis bagi peminjam online.Menanggapi persoalan ini, Psikolog Sosial asal Solo, Hening Widyastuti mengatakan dampak pada orang yang terjerat pinjaman online, hingga mendapat teror, maka bisa menyebabkan gangguan psikologis.

"Akan tetapi banyak individu yang tidak menyadari akan bahaya yang mengintai dari pinjol (pinjaman online) apabila tidak mampu melunasinya," ungkap Hening saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/8/2021).

Penyedia layanan peminjaman uang secara online, bahkan yang legal dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga yang dibebankan ke nasabah bisa sangat tinggi. Apalagi penawaran pinjaman uang yang ditawarkan oleh pinjol ilegal.

Pelaku pinjol ilegal, kata Hening, karena tak diawasi OJK, akan leluasa menjerat individu dengan bunga yang sangat tinggi, dan bila tidak mampu melunasi, maka akan mengerahkan debt collector (penagih hutang) untuk mengancam dan mengintimidasi penunggak hutang.

Teror-teror semacam inilah yang dapat menyebabkan dampak psikologis pada orang yang terjerat hutang dari layanan pinjaman online ilegal.Sebagai catatan, saat ini terdapat 116 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, 73 di antaranya yang mengantongi izin. Sedang yang beroperasi di masyarakat saat ini jauh lebih besar lagi, adalah illegal.

“Pemerintah harus hadir guna menutup celah tersebut. Pasalnya pinjol semakin menjamur bukan menjadi sebuah solusi yang tepat tapi sebuah jeratan yang mengikat dengan bunga yang berlipat jelas ini adalah mudarat.JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pinjaman online (pinjol) lantaran adanya bunga yang disebut riba atau penambahan pembayaran bagi yang berutang. ... Pasalnya, bunga tambahan yang dipersyaratkan ketika berutang itu hukumnya haram atau riba, yang tak termasuk dari sebuah pertolongan Tidak menggunakan riba (rentenir)

Dalam Islam riba artinya sebuah penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam.

Secara eksplisit, Allah SWT melarang umat-Nya untuk melakukan riba dalam QS. Al Baqarah ayat 275,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Arab latin: wa aḥallallāhul-bai'a wa ḥarramar-ribā

Artinya: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

2. Jangan menunda untuk membayar utang

Konteks menunda di sini artinya ketika pemilik hutang sudah mampu membayar, namun menunda untuk melakukan pembayaran. Hal ini hukumnya adalah haram.

Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda,

لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوْبَتَهُ.

Artinya: "Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya." (HR Nasa'i).

3. Memaafkan orang yang tidak mampu membayar utang

Ada suatu kondisi pemilik hutang tidak mampu untuk melunasi utang, maka memaafkan hutang tersebut bagi peminjam adalah hal yang mulia dalam ajaran Islam.

Hal tersebut dibuktikan dalam firman Allah QS. Al Baqarah ayat 280,

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Arab latin: Wa ing kāna żụ 'usratin fa naẓiratun ilā maisarah, wa an taṣaddaqụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn

Artinya: "Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."

Senada dengan hal itu, riwayat hadits lainnya dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

كان تاجر يداين الناس، فإذا رأى معسراً قال لفتيانه تجاوزوا عنه لعل الله أن يتجاوز عنا، فتجاوز الله عنه

Artinya: "Ada seorang pedagang yang memberikan pinjaman kepada manusia, maka jika ia melihat orangnya kesulitan, ia berkata kepada pelayannya: Bebaskanlah ia, semoga Allah membebaskan kita (dari dosa-dosa dan adzab), maka Allah pun membebaskannya." (HR Muttafaq 'Alaih). Di dalam Al-Quran, Allah SWT telah berfirman di dalamnya dan melarang dengan tegas bagi siapa pun untuk memakan harta riba/praktik riba.

Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 278-280
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَاإِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَفَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَوَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui

Dalam hal ini Rosulullah SAW pun bersabda:

رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ 

"Rasulullah ﷺ mengutuk orang yang makan harta riba, yang memberikan riba, penulis transaksi riba dan kedua saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama (berdosa)." (HR Muslim).

wallahu a'lam bish shawab