-->

KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA MINYAK GORENG

Oleh : Erlyn Lisnawati 

Minyak goreng adalah salah satu komoditi yang sangat berperan penting dalam kebutuhan pokok sehari-hari. Ketika keberadaannya langka atau malah cenderung mahal dipasaran, ibu rumah tangga merasakan dampak yang sangat dalam. Bahkan, sektor lainpun mengalami hal yang serupa, salah satunya adalah para pedangan kecil. Walaupun pada akhirnya pemerintah saat ini melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan kebijakan satu harga minyak goreng setara dengan Rp.14.000 per liter mulai tanggal 19/1/22 (pojoksatu.id 20/1/22). 

Tidak heran jika masyarakat sangat antusias terhadap kemunculan kebijakan harga murah ini. Menyikapi hal ini Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna menghimbau masyarakat tidak panic buying. Pihaknya telah berkoordinasi dengan APRINDO ( Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia ) untuk memastikan harga jual minyak kemasan Rp. 14.000 per liter di ritel moderen. Sementara untuk pasar tradisional, menurutnya akan memberikan waktu satu pekan terhitung 19/1/22 untuk melakukan penyesuaian dan pelaksanaan kebijakan tersebut ( portal Bandung Timur 20/1/22 ).

Benar, pemerintah memberikan waktu satu pekan untuk penyesuaian harga, tapi siapa yang bisa menjamin waktu sepekan itu stock lama para pedagang kecil di pasar tradisional bisa habis terjual ditengah masifnya program minyak goreng murah. Tentu saja, pedagang akan rugi jika penetapan harga terus berlanjut. Alih - alih ingin menyikapi masalah minyak goreng, tak selang waktu lama malah terlihat kembali kelangkaan ketersediaan minyak goreng di pasar moderen. Dengan alasan belum ada kiriman dari distributor. Yang pada akhirnya tetap saja rakyat kecil kembali menemukan kesulitan dalam mendapatkan minyak goreng murah. Dirasa bahwa program minyak goreng murah ini, bukanlah langkah tepat karena hanya sesaat dirasakan oleh masyarakat. Penetapan satu harga bukanlah solusi tuntas juga tidak shohih.

Suatu kenyataan yang aneh dan sangat ironis, negeri kita merupakan pengekspor minyak sawit terbesar di dunia dan menopang kebutuhan kebutuhan kelapa sawit di dunia. Namun, harga kelapa sawit tidak mampu dikendalikan di Indonesia. Harga dalam negeri sangat tergantung pada harga CPO ( Crude Palm Oil ) dipasar internasional. Kenaikan harga yang terjadi bisa jadi adanya kekeliruan pengurusan oleh penguasa. Pemerintah menggandeng pihak ke tiga yaitu korporasi yang sudah pasti menguntungkan para korporasi. Disini dapat kita tarik benang merahnya, lemahnya fungsi pemerintahan dalam meriayah, akibat paradigma kapitalisme neoliberal.

Islam jelas mengharamkan penimbunan (Ikhtikar) dan intervensi harga (pematokan harga) . 

"Rasulullah SAW melarang penimbunan makanan " ( HR AL Hakim dan Al Baihaqi )

Dalam Hadis lain diterangkan 
" Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dengan harga - harga kaum muslim untuk menaikan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkan ya dengan tempat duduk dari api pada hari kiamat kelak."
(HR Ahmad, Al Hakim dan Al Baihaqi). 

Intervensi harga jelas haram karena salah satu penyebabnya setiap modal pedagang berbeda - beda.

Islam memiliki aturan yang jelas mengenai kebijakan harga. Allah SWT mengharamkan mematok harga untuk umum, atau sekarang lebih dikenal dengan Harga Eceran Tertinggi ( HET ). Negara dalam daulah Islam, harus bisa mengatur batas ekspor ke luar negeri, apakah sudah sesuai syara dimana jumlah hitungan kebutuhan rakyat dalam negeri ditambah stock selama kurun waktu tertentu yang dianggap aman, semisal dari faktor musim yang mempengaruhi kelapa sawit. Sehingga akan terjamin ketersediaannya dan harga stabil tanpa harus dipatok. Selain itu, negara juga harus menginvestigasi apakah ada pihak tertentu yang terindikasi melakukan penimbunan ( Ikhtikar ). Kontrol pendistribusian yang terjaga mulai dari produsen/pabrik hingga sampai ke tangan konsumen. Negara harus mampu menciptakan harga sendiri tanpa disetir oleh penguasa adidaya ekonomi kapitalis. 

Hanya dengan aturan Islam, harga dapat dikendalikan negara secara alamiah. Tidak akan ada cerita lagi, lonjakan harga tinggi yang akan merugikan konsumen, terkhusus rakyat kecil. Tidak akan ada lagi terjadi penurunan harga yang sangat drastis yang akan merugikan para petani.

Wallahu alam bi shawab

__________________________________________

Dukung terus Penamabda.com menjadi media rujukan umat. 

Dukung juga channel youtube dan IG Pena Mabda ya sahabat!