KORUPSI DAN MANDULNYA SOLUSI
Oleh : Erlyn Lisnawati
Seperti sudah kita ketahui, masalah korupsi di negeri ini seakan tiada hentinya. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang ditunjuk sebagai lembaga antirasuah, telah menangani berbagai korupsi yang melibatkan para pejabat. KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) yang melibatkan sejumlah pejabat negara ( suara.com 26/12/2021 ). Beberapa mantan Gubernur dan mantan Bupati yang tertangkap tangan melakukan korupsi.Tercatat ada 6 orang dalam kurun waktu bulan Februari hingga Oktober 2021. Diantara nya mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman, mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana, mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra, mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Deretan mantan pejabat ini, bukti nyata berjamurnya korupsi di tengah para pejabat negeri ini.
Belum lagi pada tahun 2021, menurut KPK menangani 101 perkara korupsi dengan menjerat 116 tersangka hingga kurun waktu bulan November 2021( Liputan6 20/12/2021 ). Jika merujuk data KPK, menurut juru bicara KPK Ali Fikri, angka korupsi tahun 2021 ini meningkat dari tahun 2020. Hasil penelusuran dari laman resmi KPK, laporan dugaan korupsi terbanyak berasal dari DKI ada 471 aduan, Jawa Barat 410 aduan, Sumatera Utara 346 aduan, Jawa Timur 330 aduan, Jawa Tengah 240 aduan ( sindonews.com 17/12/2021 ). KPK sebagai lembaga antirasuah akan terus meningkatkan kinerjanya dalam pemberantasan korupsi ini,mampukah hal ini dapat terwujud ?
Melihat fakta saat ini, rasanya jauh dari kata bebas dari korupsi. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam memberantas korupsi, yaitu lewat pencegahan, penindakan dan edukasi. Namun upaya yang ditempuh gagal. Dampak dari kekeliruan strategi pemberantasan korupsi ini adalah kerugian negara, menurunnya kesejahteraan masyarakat hingga berujung kematian. Seperti diketahui, berharap keadilan dalam sistem demokrasi ibarat mimpi tak berkesudahan. Awalnya berslogan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Saat para pelaku demokrasi berselingkuh dengan para kapitalis, slogan berubah menjadi dari duit, oleh duit, untuk duit. Berbagai penyelesaian masalah , malah muncul masalah baru, mandulnya solusi kerap terjadi di negeri ini.
Korupsi, suap menyuap, pemberian hadiah, atau apapun bentuknya Rasulullah SAW bersabda : " Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap " ( HR Abu Dawud ). Ada lagi tentang hadiah kepada aparat Nabi SAW bersabda : " Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah Suht ( haram ) dan suap yang diterima hakim adalah Kufur " ( HR Imam Ahmad ).
Dalam demokrasi suap menyuap, korupsi, pemberian hadiah seolah jadi budaya. Mirisnya lagi, dikemas dengan istilah tanda terimakasih sampai dibuat istilah yang lebih Islami yaitu Bisyarah, nauzubillah.
Islam sebagai agama yang sesuai Fitroh manusia, mempunyai solusi yang solutif dan tidak mandul. Islam mempunyai strategi yang mumpuni dalam mengatasi korupsi. Berawal dari sistem penggajian yang layak bagi para aparatur, pejabat juga para pekerja. Sehingga dengan sistem penggajian yang layak ini, nyaris menutup keran, kesempatan dan niat orang dalam melakukan korupsi, karena semua kebutuhan hidup dapat terpenuhi. Disini juga akan adanya larangan menerima suap, hadiah juga korupsi.
Ketika Khalifah Umar menghitung kekayaan para pejabat, dari awal dan akhir jabatannya. Bila terdapat kenaikan harta yang tidak wajar, maka akan diminta membuktikan besarnya kekayaan yang dimilikinya, apakah itu didapat dengan cara halal ataukah dengan cara yang tidak halal.Bila ditemukan kesalahan, mendapatkan kekayaan/ harta dengan cara tidak halal, maka harus menyerahkannya ke Baitul mal, atau membagi dua separo untuk yang bersangkutan separo untuk negara.
Satu hal lagi yang patut kita utamakan, dengan ketakwaan yang dimiliki oleh seorang pemimpin sehingga menjadikan nya sebagai teladan umat, maka niscaya negeri ini akan terbebas dari lingkar masalah korupsi. Sebagai tampuk pimpinan, yang memegang amanah, melaksanakan tugas dan dedikasinya atas dasar takut kepada hukum syara sehingga sangat takut juga melakukan penyimpangan apalagi melakukan korupsi yang jelas haram hukumnya. Meski bisa melakukan kolusi dengan pejabat lain untuk menutupi kejahatannya, Allah pasti akan melihat semua dan tentu saja di akhirat akan dimintai pertanggung jawaban. Selain itu dalam sistem Islam diberlakukan hukum yang setimpal apabila melakukan suatu kejahatan, sehingga akan mengakibatkan efek jera bagi para pelakunya.
Islam melalui syariat nya telah memberikan jalan yang sangat gamblang mengenai pemberantasan korupsi. Hingga pada akhirnya akan terwujud pemerintahan yang bersih.
Wallahu alam bi shawab
__________________________________________
Dukung terus Penamabda.com menjadi media rujukan umat.
Dukung juga channel youtube dan IG Pena Mabda ya sahabat!
Posting Komentar