-->

Perubahan Kurikulum Baru 2022, Akankah Menghentikan Kesenjangan Pendidikan di Indonesia?

Oleh : Nurul Izzah

Dalam acara puncak perayaan Hari Guru Nasional (HGN) tepat pada tanggal 25 November 2021, Mendikbudristek RI menyampaikan akan dilakukan perubahan kurikulum baru di tahun 2022 dengan maksud untuk mendorong perbaikan kualitas proses dan hasil belajar pascapandemi. Rancangan kurikulum yang diluncurkan adalah kurikulum Prototipe. Kurikulum tersebut akan memberikan kemerdekaan kembali kepada guru di sekolah-sekolah penggerak, relevan praktis, dan fleksibel bisa diadaptasi guru sesuai kemampuan muridnya. Selain itu, kurikulum tersebut memberikan kesempatan bagi guru berkreasi dan berinovasi. "Sehingga proses pembelajaran lebih mudah," tuturnya. (detikEdu., 25/11/2021).  

Sebelum pandemi saja kesenjangan pendidikan antar wilayah dan antar kelompok sosial-ekonomi di Indonesia sudah terjadi, apalagi ketika pandemi lebih diperparah. Maka tak heran akibat adanya learning loss menyebabkan ketidak optimalan pembelajaran selama dua tahun terakhir ini. Dilansir dari detikNews.com, tak bisa dinafi’kan bahwa hasil belajar literasi dan numerasi siswa di wilayah timur Indonesia tertinggal sekitar 8 bulan belajar dibanding mereka yang tinggal di wilayah barat. Siswa yang tidak memiliki fasilitas belajar, seperti buku teks, tertinggal 14 bulan belajar dibanding mereka yang memilikinya. Sementara itu, siswa yang ibunya tidak bisa membaca bahkan tertinggal 20 bulan belajar dibanding mereka yang ibunya bisa membaca.

Inilah ketimpangan pendidikan yang terjadi di Indonesia menimbulkan ketegangan global antar masyarakat manusia, menghilangkan keseimbangan pendidikan, sosial, ekonomi, politik dan budaya. Sesuatu yang dengan sendirinya mengancam kelangsungan peradaban umat manusia. Ketimpangan pendidikan selain dipengaruhi oleh akses juga dipengaruhi oleh kualitas. Akibat kurangnya nutrisi, pola asuh, dan fasilitas belajar di rumah, siswa dari keluarga miskin cenderung kurang siap belajar di sekolah dibanding rekannya dari keluarga yang lebih kaya. Karena itulah prestasi akademik berkorelasi kuat dengan status sosial-ekonomi keluarga siswa (detikNews.com., 27/12/2021).

Pencanangan kurikulum Prototipe 2022 pun dijadikan solusi atas masalah tersebut yang juga didukung oleh Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan diyakini mampu membantu sekolah mengatasi dampak kehilangan pembelajaran (learning loss) dan mengakselerasi transformasi pendidikan nasional akibat tidak optimalnya pembelajaran selama dua tahun terakhir tersebut. (Kompas.com., 30/12/2021).

Kurikulum prototipe dirancang dengan memuat lebih sedikit materi. Kurikulum prototipe juga akan dilengkapi dengan perangkat yang memudahkan guru melakukan diferensiasi pembelajaran. Misalnya, Kemendikbudristek akan menyediakan alat asesmen diagnostik untuk literasi membaca dan matematika. Kemendikbudristek juga akan membekali guru dengan beragam contoh modul yang bisa diadopsi atau diadaptasi sesuai konteks. Ungkap Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek RI (detikNews.com., 27/12/2021).

Kurikulum pendidikan di Indonesia telah berulang kali mengalami perubahan. Sejak Indonesia merdeka telah terjadi perubahan kurikulum sebanyak 10 kali, 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006, 2013. Kurikulum memang harus disusun berdasarkan kebutuhan dan tuntutan zaman, sehingga perubahan kurikulum adalah konsekuensi logis yang harus terjadi. Namun demikian perubahan kurikulum yang terlalu sering dan dalam kurun waktu yang singkat juga berdampak kurang baik bagi dinamika pendidikan, sehingga mengesankan perubahan-perubahan tersebut bukan berdasarkan tuntutan kebutuhan melainkan kepentingan politis bagi pejabat yang berwenang.

Dalam penerapannya apabila rancangan kurikulum baru tersebut tidak didukung dengan penyiapan infrastruktur teknologi yang merata di seluruh daerah di Indonesia, pemenuhan hak-hak guru dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan pemberian otonomi kepada sekolah secara adil & merata akankah menghentikan kesenjangan kemampuan sekolah dan tenaga kependidikan di semua wilayah Indonesia? Apabila perubahan yang dilakukan hanya pada perubahan kurikulum tanpa mengubah mindset sistem yang mengurus kebutuhan publik, maka tujuan pemerintah untuk memperkecil kesenjangan pendidikan di seluruh daerah di Indonesia tak lain hanyalah solusi tambal sulam semata. Para guru sebagai  ujung tombak dalam melakukan perbaikan kualitas pendidikan akan semakin menanggung beban. Karena itu perannya harus diperkuat, diberdayakan dan diberi otonomi oleh pemerintah bukan sekedar pemberian acuan, norma tanpa pemberian sumber daya yang memadai. 

Kesenjangan pendidikan tersebut mencerminkan dampak dari sebuah sistem yang diterapkan suatu negeri. Akses pelayanan publik pendidikan belum merata terutama di daerah 3T masih mengalami diskriminasi pendidikan. Inilah masalah yang timbul akibat penerapan sistem kapitalisme liberal. Pendidikan dijadikan sebagai komoditas bisnis dan negara lepas tangan terhadap peningkatan mutu pendidikan rakyat. Kebutuhan publik dalam penyediaan fasilitas pendidikan, kesehatan tidak dijamin oleh negara.

Berbanding terbalik dengan sistem Islam kebutuhan publik seperti pendidikan akan didapat dengan kualitas yang sama dan gratis oleh siapapun, tanpa membedakan golongan, perkampungan atau perkotaan semua akan mendapat hak yang sama. Layanan publik tak akan dikomersialisasi, diprivatisasi dan diliberalisasi. Negara akan menjalankan perannya dalam penyediaan penyelenggaraan publik bukan hanya sebagai regulator, mulai dari sarana-prasarananya, guru-gurunya, media pembelajaran, tunjangan pendidikan baik untuk siswa dan pengajarnya dan lain sebagainya. Sekalipun daerah tersebut daerah kampung atau terpencil tak akan kesulitan mengakses pendidikan sebagai salah satu kebutuhan dasar publik. Akses kebutuhan publik dalam sistem Islam terbuka dan merata bagi seluruh rakyatnya dan regulasi pendistribusiannya akan diatur oleh negara. 

Karena itu, sudah saatnya bangsa Indonesia, dan kaum muslim khususnya berani melakukan evaluasi secara mendasar terhadap kondisi pendidikan kita saat ini, dalam berbagai aspek dan jenjang pendidikan. Kita juga harus bersyukur memiliki konstitusi yang secara tegas menyebutkan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia. Tujuan pendidikan yang bukan hanya menyentuh kepada aspek kognitif namun, berimbas terhadap perbaikan moral dan pembentukan perilaku. Hal tersebut akan terwujud apabila sistem pendidikan Islam yang digunakan. 

Kurikulum dalam sistem pendidikan Islam akan dilandaskan pada aqidah Islam. seluruh sistem pengelolaan kurikulumnya baik berupa bahan ajar, metode pengajaran, strategi, ditetapkan sesuai asas tersebut. Khilafah akan menjamin kesejahteraan guru, melakukan pemerataan fasilitas dan akses pembelajaran bagi seluruh rakyatnya di semua daerah. Negara Khilafah juga memiliki panduan dalam mengurus kaum Muslim juga non-Muslim. Negara akan memberlakukan politik ekonomi dengan menjamin pemenuhan seluruh kebutuhan rakyatnya. Menyediakan pendidikan dan layanan kesehatan berkualitas & gratis tanpa adanya diskriminasi, muslim maupun nonmuslim/dzimmi. Rasulullah saw. bersabda,

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

 “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).

Negara akan akan mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan. Kesejahteraan para pendidik terjamin dan mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah. Contohnya pada masa Khalifah al-Munthasir Billah yang mendirikan Madrasah al Muntashiriah di kota Baghdad. Di madrasah tersebut setiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu dinar (4,25 gram emas). Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya oleh negara. Fasilitas sekolah disediakan seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit dan pemandian. Sehingga, bukan sesuatu yang mustahil jika nantinya akan lahir para ‘allamah baru di abad ini, melahirkan generasi gemilang di usia belia.

Inilah bukti keberhasilan yang dilakukan Khilafah dalam menyediakan layanan pendidikan sebagai bagian dari jaminan kesejahteraan rakyat. Penyediaan pendidikan berkualitas, adil dan merata bagi seluruh rakyatnya. Telah terbukti ketika aturan Islam yang diterapkan secara komprehensif di setiap sendi kehidupannya selama lebih dari 13 abad mampu menghantarkan Islam menjadi peradaban unggul yang menguasai dunia hingga mewujudkan kesejahteraan dan menjadi rahmat bagi seluruh umat manusia. Bukankah kita menginginkan hal itu terwujud kembali?

Wallahu’alam bi shawab

__________________________________________

Dukung terus Penamabda.com menjadi media rujukan umat. 

Dukung juga channel youtube dan IG Pena Mabda ya sahabat!