-->

Polemik Hukuman Mati dalam Sistem Demokrasi

Oleh : Binti Masruroh (Praktisi Pendidikan)

Sebagai komitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan (36) dengan hukuman mati. Herry dituntut atas perbuatan keji pemerkosa 13 santriwati Madani Boarding School Bandung Jawa Barat. Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2016 hinggan 2021. Herry juga harus membayar denda 500 juta, membayar denda restitus kepada para korban 33i juta. Serta sangsi non material berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan dan sanksi kebiri kimia. (tirto.id 13/01/22).

Ketua Komisi VIII DRR, Yandri Susanto mendukung  sikap jaksa menuntut berat Herry. Ia berharap Hakim mengabulkan tuntutan jaksa tersebut agar menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Menanggapi hal tersebut Komisioner Komnas HAM Bela Uluing Hapsara  tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati tersebut karena bertentangan dengan prinsip HAM. Bela  menuturkan bahwa hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non derogable rights). (jawapos.com 13/01/22).

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik Komnas HAM yang tidak setuju hukuman mati terhadap Harry. Hidayat Nur Wahid mengatakan meski UUD 1945 memberikan jaminan terhadap hak hidup sebagaimana dicantumkan dalam pasal 28I, tetapi pelaksanaan hak hidup dibatasi oleh pasal 28 j ayat 2, yang menyatakan bahwa pemberlakuan hak asasi manusia di Indonesia harus tunduk pada pembatasan yang dibuatoleh undang-undang seperti UU Perlindungan Anak.  Artinya hukuman mati sah diberlakukan selama diatur melalui undang-undang yang berlaku di Indonesia. (tribunnews.com 15/01/22).

Saat ini kejahatan tingkat berat seperti korupsi dan kekerasan seksual belum mendapat hukuman yang menjerakan. Sehingga  kasus kekerakas seksual  terus merebak. Ketika hukuman mati hendak ditegakkan timbul polemik antara menjerakan dan komitmen penegakan HAM. Inilah buah dari penerpan sistem demokrasi sekuler yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Aturan yang diterapkan dalam kehidupan dibuat oleh manusia yang memiliki sifat lemah.

Selain itu istem demokrasi tidak menciptakan sistem sosial yang mendukung agar kekerasan seksual tidak merebak ditengah-tengah masyarakat, karena sistem ini telah melonggarkan sistem informasi dan mendia terhadap pornografi dan pornoaksi karena bisa mendatangkan manfaat dan kebahagiaan.  Atas nama kebebasan yang dijaman oleh sistem ini menjadikan manusia bebas berekpresi, membuka aurot, bergaul berbas, sehingga kehidupan social didominasi rangsangan nafsu seksual, yang memicu terjadinya kekerasan seksual. 

Dalam sistem Islam hukum yang diterapkan adalah hukum Allah SWT. Seorang Qodhi atau hakim  hanya sebagai pelaksana hukum bukan sebagai pembuat hukum. Sistem Islam tegak diatas prissip halal dan haram bukan kemanfaatan seperti dalam sistem demokrasi. Semua celah yang memungkinkan mengakibatkan terjadinya kekerasan seksual akan ditutup rapat sebelum kekerana itu terjadi.

 Namun apabila sampai terjadi kekerasan seksual Islam pun memiliki sangsi yang tegas, yang mampu memberikan efek jera ( zawajir) terhadap pelaku maupun masyarakat secara luas. Selain itu sangsi dalam Islam juga sebagai  menebus fosa bagi pelakunya (Jawabir).

Sansi bagi pelaku kejahatan seksual  pemerkosaan sama dengan sanksi pelaku  zina yaitu dicambuk atau dijilid sebanyak 100 kali dan diasingkan selama satu tahun bagi pezina ghoiru muhshan ( belum menikah ) dan dirajam yaitu dilempari batu hingga meninggal dunia apabila pelakunya muhshan ( sudah menikah). Dan pelaksanaan huluman itu harus dipersaksikan didepan masyarakat 

Terhadap para korban negara akan memberi perlakuan sesuai faktanya, jika mereka benar-benar dipaksa maka mereka akan direhabilitasi dan negara akan mendukung mereka sepenuhnya. Apabila mereka terbukti memberi celah mereka akan dihukum sesuai tingkat kesalahannya.

Dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah, setiap tindakan kejahatan atau kemaksiatan termasuk kekerasan seksual akan mendapatkan hukuman yang tegas, yang mempu menjerakan bagi pelaku maupun masyarakat luas, sehingga tidak akan merebak kasus-kasus kekerasan seksual dan kesus-kasus kemaksiyatan lainnya seperi dalam sistem demokrasi saat ini.

Wallahu A’lam bi ash-showaf

__________________________________________

Dukung terus Penamabda.com menjadi media rujukan umat. 

Dukung juga channel youtube dan IG Pena Mabda ya sahabat!