PTM 100% : Antara Harapan dan Kekhawatiran
Oleh : Esnaini Sholikhah,S.Pd
Sesuai aturan terbaru, kegiatan belajar mengajar PTM di sekolah boleh melibatkan 100 % siswa mulai semester kedua tahun ajaran 2021/2022. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Dalam SKB 4 menteri yang mengatur tentang PTM tersebut, sekolah bisa menyelenggarakan PTM kepada seluruh murid dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama. Dalam aturan, dilakukan pembatasan selama 6 jam pelajaran per hari, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta mewajibkan tenaga pendidik dan peseta didik sudah mendapatkan dosis penuh vaksin untuk mencegah infeksi virus corona jenis baru (covid 19).
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengatakan, pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 % dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan warga sekolah. Abetnego juga mengungkapkan alasan lain pemerintah memberlakukan PTM dengan kapasitas 100 %, yakni untuk mencegah terjadinya loss learning (kehilangan belajar) akibat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang sudah berjalan hampir dua tahun. "Selama pandemi kondisi pendidikan di Indonesia bisa dikatakan tertinggal dibanding dengan negara-negara lain, ini yang harus kita kejar," kata Abetnego.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, semua siswa wajib melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada semester II tahun ajaran 2021/2022. Dengan demikian, orang tua atau wali peserta didik tidak lagi dapat memilih metode pembelajaran yang diinginkan. "Mulai semester II semua siswa wajib PTM terbatas jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester lalu, boleh milih di rumah atau sekolah," ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, dalam diskusi daring, Senin (3/1/2022).
Pemerintah telah membuka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 % mulai 10 Januari 2022. Komisioner KPAI Retno Listyarti menyebut masih banyak pertimbangan yang membuat PTM terbatas Januari ini sebenarnya belum sepenuhnya siap. KPAI melakukan pengawasan PTM selama tahun 2021 pada 17 sekolah yang berada di 18 kabupaten/kota di 8 provinsi. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa anak didik masih sulit untuk mengubah perilakunya di masa adaptasi pandemi covid-19. Retno juga mengkhawatirkan sekolah-sekolah yang tidak memiliki kemampuan memenuhi sarana prasarana untuk adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi. Padahal, sarana dan prasarana menjadi hal penting dalam pelaksanaan PTM.
Pemerintah harus terus menyiapkan perangkat agar prokes dijalankan saat pemberlakuan PTM 100%. Bila perangkat prokes dikembalikan pada kemampuan rakyat atau sekolah, maka akan ada kesenjangan dan tidak maksimal dijalankan. Sigit menegaskan percepatan vaksinasi khususnya bagi anak-anak mau tak mau harus dilakukan agar tak terjadi fatalitas jika terpapar varian Omicron. Mantan Kabareskrim Polri ini mengajak semua pihak untuk bersinergi dan bersama-sama menghadapi varian Omicron. Beberapa hal yang dilakukan yakni dengan memperkuat pos-pos masuk negara, memperketat protokol kesehatan hingga percepatan vaksinasi. Dalam pelaksanaan vaksinasi anak-anak, Sigit meminta seluruh provinsi dapat mempercepatnya. Sebab, vaksinasi adalah upaya menyelamatkan anak-anak Indonesia dari serangan virus Covid-19. "Anak-anak kita adalah generasi yang mengisi posisi penting di 2045 karena 2030 kita memiliki potensi 60% masyarakat kita berada di usia produktif. Untuk bisa mempersiapkan SDM unggul, mau tak mau anak-anak kita harus kita jaga dari risiko terkait munculnya varian baru atau varian-varian yg nanti muncul. Yang kita lakukan salah satunya memberikan kekebalan imunitas dengan vaksin," kata Sigit.
Islam memiliki gambaran pelayanan kesehatan terbaik, melalui sistem Khilafah sebagai role model terbaik bagi dunia, pelayanan kesehatan terbaik sepanjang masa, dilingkupi atmosfir kemanusiaan yang sangat sempurna. Hal ini terwujud karena negara hadir sebagai penerap syariat Islam secara kaffah, termasuk yang bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya terhadap pemenuhan hajat pelayanan kesehatan gratis berkualitas terbaik bagi seluruh individu rakyat. Sejarah telah membuktikan satu-satunya sistem yang mampu mengatasi pandemi adalah sistem Islam. Keberhasilan ini tidak lepas dari paradigma fungsi penguasa dalam sebuah negara. Syariat Islam telah menempatkan negara sebagai penanggung jawab urusan umat. Oleh karena itu, negara dalam sistem Islam akan hadir sebagai institusi periayah/pengurus kebutuhan umat.
Rasulullah saw bersabda, ”Seorang imam (pemimpin) adalah ra’in (penggembala) dan dia bertanggung jawab atas gembalaannya (rakyatnya).” (HR al-Bukhari)
Dalam hadist lain juga diungkapkan bahwa,” Siapa saja yang dijadikan Allah mengurusi suatu kaum muslimin lalu ia tidak peduli akan kebutuhan, keperluan, dan kemiskinan mereka, maka Allah tidak peduli akan kebutuhan, keperluan dan kemiskinannya,” (HR. Al-Bukhari).
Paradigma ini akan membentuk kesadaran ruhiyyah yang akan mendorong para penguasa menyediakan hak-hak rakyat dengan hati-hati dan pelayanan terbaik dari kemampuan yang mereka miliki. Penguasa pula yang akan melindungi kehormatan, harta dan jiwa rakyatnya. Oleh karena itu, ada atu tidak terjadi pandemi keselamatan rakyat adalah prioritas negara dalam membuat kebijakan. Karena penguasa dalam Islam selalu berupaya mewujudkan hifzu an-nafs (penjagaan nyawa manusia) sebagai bagian dari maqashidu asysyariah (tujuan syariah).
Sikap ini merupakan wujud penerapan syariat Islam dalam hadist berikut :
”Sungguh hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR Nasai dan At Turmudzi).
Maka sejak awal terjadi pandemi negara akan melakukan pemutus rantai penularan dengan cara lockdown lokal sesuai anjuran Rasulullah saw. Selanjutnya negara akan segera memisahkan antara orang yang sakit dan orang yang sehat agar penyakit tidak menyebar dengan cepat dan meluas ke wilayah lain. Negara akan melayani berbagai Test, baik swab test maupun rapid test massal dan massif secara gratis. Apabila didapati masyarakat yang terbukti terinfeksi, maka mereka akan segera diisolasi dan ditangani dengan pelayanan medis yang berkualitas. Dan akan dijamin seluruh kebutuhan pelayanan kesehatan pasien-pasien tersebut secara gratis hingga mereka sembuh oleh negara. Sedangkan bagi mereka yang sehat, mereka tetap dapat melakukan aktivitas seperti biasanya dengan protokol kesehatan. Upaya ini sangat efektif untuk menekan angka penularan penyakit sehingga membuat negara dan tenaga medis bisa fokus menangani orang-orang yang terinfeksi.
Inilah bentuk perlindungan negara terhadap nyawa masyarakat.
Adapun untuk melindungi dan menjamin keselamatan tenaga medis, negara akan bertanggung jawab secara mutlak untuk memenuhi kebutuhan medis seperti APD, obat-obatan, peralatan untuk pasien dan sebagainya. Tenaga medis pun akan diberi beban kerja yang manusiawi. Jumlah tenaga medis yang berkualitas dan berkompeten dalam negara tidak akan habis, karena didukung dengan sistem pendidikan dokter yang mumpuni. Selain itu, negara akan memerintahkan instansi-instansi penelitian untuk mencari tahu mekanisme penyakit dan mendorong mereka melakukan riset pengobatan ataupun vaksin. Sehingga negara dapat mengambil tindakan antisipasi pencegahan penyakit dengan tepat karena berbasis bukti. Demikian penjagaan Islam pada kesehatan dan jaminan pendidikan yang manusiawi.
Wallahu a’lam bisshowab.
__________________________________________
Dukung terus Penamabda.com menjadi media rujukan umat.
Dukung juga channel youtube dan IG Pena Mabda ya sahabat!
Posting Komentar