Buruknya Kepemimpinan Demokrasi
Oleh : Tutik Indayani
(Pejuang Pena Pembebasan)
Hasbunallah wani'mal wakil, sontak do'a ini menjadi viral di dunia maya sebagai wujud ketidak berdayaan rakyat terhadap kesewenang- wenangan penguasa terhadap mereka.
Wadas bersuara menolak pertambangan batu andesit yang akan digunakan untuk pembangunan Mega Proyek Bendungan Bener yang berujung intimidasi pada warga yang menolak pengukuran lahan dan pertambangan.
Dari beberapa berita dan video yang tersebar, bahwa masalah Bendungan Bener ini telah terjadi kekerasan yang berupa penangkapan dan kekerasan aparat terhadap warga setempat.. Juga adanya pemukulan, perampasan telefon seluler, saluran internet down sehingga warga sulit untuk mengabarkan kondisi di sana, perusakan poster yang berisi penolakan penambangan batu andesit, intimidasi dengan melepas anjing-anjing pemburu, intimidasi terhadap pembela HAM dan intimidasi terhadap jurnalis, serta masih banyak lagi intimidasi terjadi yang mewarnai peristiwa di Wadas ini.
Ada Asap Pasti Ada Api
Peristiwa di Wadas ini bukan tiba-tiba muncul, tetapi ini diawali dari agenda pemerintah tentang Proyek Bendungan Bener yaitu salah satu proyek strategi nasional yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018. Proyek tersebut berdiri di beberapa lokasi, salah satunya di Desa Wadas. Tetapi proyek ini tidak sesuai amanah konstitusi dan perundang-undangan (LBH Yogyakarta,25/1/2019).
Adanya pembangunan wilayah quari di Wadas sedangkan warga Desa Wadas tidak dilibatkan ketika menyusun Analisis Dampak Lingkungan ( AMDAL ), sedangkan desa tersebut terkena dampak dengan adanya pembangunan bendungan tersebut. Wilayah yang terdampak proyek tersebut sekitar 145 hektar yang dihuni lebih dari 500 pemilik. Ditambah 8,64 hektare lahan untuk akses jalan menuju proyek pertambangan.
Dalam kegiatan pertambangan tersebut menggunakan metode blasting atau bahan peledak. Warga menilai aktivitas penambangan mengancam keberadaan 27 sumber mata pencaharian, yang dampaknya merusak lahan pertanian warga.
Warga Wadas mata pencahariannya sebagian besar adalah petani, dengan adanya proyek ini otomatis mereka akan kehilangan sumber matapencahariannya, walaupun pemerintah menerapkan sistem ganti rugi, tetapi hal tersebut tetap akan berdampak kemiskinan dimasa mendatang.
Waspada Terhadap Oligarki
Bukan tidak mungkin dalam sistem kapitalis ini para Oligarki selalu memainkan perannya dalam setiap kesempatan dimana ada keuntungan disitulah mereka bermain dengan cantik
Kerjasama antara penguasa dan pengusaha dalam proyek ini tampak jelas sekali dengan keterlibatan perusahaan swasta dan dikuatkan dengan Perpres.
Pada 15/6/2017 lalu, presiden mengeluarkan Perpres 58/2017 tentang perubahan atas Perpres 3/2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional. Perpres ini mengatur 245 proyek mengatur tentang pembiayaan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dapat dilakukan dengan pembiayaan nonpemerintah. Ada 3 proyek bendungan, salah satunya Bendungan Bener.
Proyek Bendungan Bener ini menurut data Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) bernilai investasi sekitar 2.060 triliun dari dana APBN-APBD dengan melibatkan BUMN, yakni PT Waskita Karya (Persero)Tbk,. PT PP (Persero)Tbk dan PT Brantas Abipraya (Persero). Disini tampak jelas mesranya hubungan pengusaha pemilik modal dengan pemangku kekuasaan dalam mega proyek di negeri ini.
Hanya Islam Solusinya
Setiap ada sengketa lahan antara pemerintah dan rakyat pasti solusinya adalah ganti rugi dengan memberikan sejumlah uang pada masyarakat terdampak. Pemerintah menganggap itu cara yang tepat. Tetapi bila kita kaji kedepan hal tersebut justru memunculkan masalah baru, karena uang pengganti tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Alih-alih dapat mensejahterakan, rakyat malah semakin terpuruk.
Dalam pandangan Islam, masalah kepemilikan diatur sangat jelas, ada kepemilikan umum, kepemilikan individu dan kepemilikan negara.
Tanah secara hukum syarak bisa menjadi hak kepemilikan pribadi. Pemiliknya bisa mentashorufkan untuk berbagai keperluan. Bisa ditanami atau dibuat bangunan diatasnya.
Untuk jenis tanah pertanian, maka Islam memandang bahwa tanah harus dikelola oleh pemiliknya dengan ditanami sendiri. Jika tanah tersebut dibiarkan terbengkalai selama 3 tahun berturut-turut, maka negara (khilafah) berhak untuk mengambil kepemilikan atasnya.
Tanah pertanian pun tidak boleh disewakan oleh pemiliknya kepada orang lain. Tanah yang didalamnya mengandung sumber daya alam, maka negara bisa memilikinya atau mengubah statusnya menjadi barang kepemilikan umat dengan memembeli tanah tersebut dari pemilik sebelumnya.
Apabila tanah tersebut berubah menjadi tanah pertambangan, maka tanah tersebut menjadi tanah milik umat (milkiyah umat), wajib dikelola negara dan haram diserahkan konsesinya ke swasta bahkan asing. Bila ada sengketa antara pemerintah dan rakyat, ada Mahkamah Mazalim yang menyelesaikannya.
Dalam kasus Wadas,, menurut pandangan Islam, bahwa tidak boleh adanya keterlibatan swasta dalam proyek ini jika untuk kemaslahatan umat
Memberikan pengertian pada masyarakat agar dengan ikhlas memberikan tanahnya dan pemerintah mengganti lahan pertanian ditempat lain yang kondisinya sama atau lebih baik dari tanah sebelumnya untuk bercocok tanam karena mereka sudah terbiasa, bukan mengganti dengan sejumlah uang dan barang. Mengelola proyek bendungan juga harus memperhatikan lingkungan disekitarnya, jangan sampai rusak karena proyek.
Inilah langkah yang seharusnya diambil oleh pemerintah dalam setiap membuat kebijakan yang berhubungan dengan kemaslahatan umat. Umat harus lebih diutamakan bukan malah mementingkan segelintir orang yang tujuannya hanya untuk keuntungan pribadi.
Wallahua'lam bishshawab
Posting Komentar