Istilah KDRT Kembali Landing, Kapankah Ending?
Oleh : Pipit Agustin (Forum Hijrah Kafah)
Bermula dari konten ceramah Oki Setiana Dewi (OSD) di sebuah potongan video yang dinilai menormalisasi KDRT, ia pun banjir kecaman. Pasca potongan ceramahnya viral dan banyak yang mengecam (meski tak sedikit juga yang mendukung), Oki pun meminta maaf.
Istilah KDRT sebenarnya bukan konsep atau istilah baru. Konsep ini dipopulerkan kaum feminis dengan ide kesetaraan gendernya. “Kerja keras” kampanye dan aksi anti-kekerasan terhadap perempuan yang bergulir sejak era reformasi, terutama setelah terbentuknya Komnas Perempuan di era Presiden Habibie, dan keluarnya kebijakan Pengarusutamaan Gender di era Presiden Abdurrahman Wahid hingga dikeluarnya UU anti kekerasan teradap perempuan di era Presiden Megawati, yaitu dalam Pasal 1 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Sayangnya, “kerja keras” kaum feminis dalam upaya penerapan UU ini ternyata tidak membuat kasus-kasusnya berhenti. Kendati sudah hampir 20 tahun disahkan, Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di tahun 2021 justru meningkat.
"Januari sampai tanggal 2 Desember 2021, kasus kekerasan dalam rumah tangga mendominasi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan yakni sebanyak 74 persen dari total laporan 8.803 kasus," kata Bintang dalam diskusi publik Potret Situasi Kekerasan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual Tahun 2021 yang disiarkan melalui kanal YouTube LBH APIK Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Terdapat 12.559 kasus kekerasan terhadap anak selama masa pandemi 2021 (Tribunnews.com/11/12/2021)
Alih-alih menyelesaikan persoalan, penerapan UU tersebut justru menimbulkan persoalan baru. Dalam beberapa kasus, endingnya adalah pemenjaraan suami. Lantas, timbullah problem nafkah istri dan anak-anak mereka. Istri harus bekerja, timbul lagi problem pengasuhan juga pendidikan anak anak mereka. Anak-anak pun telantar hingga timbullah beragam problem generasi. Persoalannya tambah ruwet bak siklus benang kusut. Menuntaskan problem KDRT melalui UU ini pun bak menegakkan benang basah.
Rabun Akar Persoalan
Kaum feminis menggunakan Istilah “normalisasi KDRT” untuk menuding Islam (melalui ceramah Oki) sebagai agama yang ‘membolehkan’ aksi KDRT. Tentu saja ini adalah sebuah tuduhan sadis sekaligus kesalahan fantastis dalam memahami Islam hanya dari sepenggal kisah hikmah yang hendak disajikan dalam ceramah. Lantas mereka mengeneralisir syariat islam keseluruhan.
Pernyataan bahwa kekerasan bukanlah sesuatu yang normal dan biasa saja, itu adalah sebuah tindakan kejahatan kemanusiaan adalah benar. Namun, Kerangka teori untuk menjelaskan apa, mengapa kekerasan terjadi dengan basis ketimpangan gender adalah teori licik ala pejuang gender. Seolah-olah Islam dan budaya patriarki menjadi sebab aksi kekerasan terhadap perempuan karena posisi laki-laki sebagai pemimpin bagi perempuan dipandang menjadikan perempuan berada di bawah kekuasaan laki-laki.
Persoalan KDRT terjadi karena aturan hukum yang mengatur relasi antara suami dan istri tidak merujuk pada petunjuk wahyu, cenderung sekuler liberal dan didominasi prinsip materialistik, khas ideologi kapitalime. Bukan ketaksetaraan, melainkan kesejahteraanlah yang kerap jadi persoalan, memicu stress dalam kehidupan berrumahtangga. Beban ekonomi yang harus ditanggung individu terlampau berat. Hidup dalam sistem kapitalisme sangatlah mahal bagi kehidupan suami-istri, termasuk di negeri ini. Negeri yang dianggap sebagai zamrud khatulistiwa sekaligus model demokratis terbaik dari negeri muslim. Realitas menunjukkan, belum semua ekonomi rumah tangga pulih sepenuhnya akibat hantaman pandemi. Belenggu kemiskinan masih membelit, kendati angka kemiskinan dinyatakan sudah berkurang.
Berdasarkan catatan BPS, pada Maret 2021, persentase penduduk miskin di Indonesia tercatat sebesar 10,14% (sekitar 27,54 juta jiwa). Secara jumlah orang, penduduk miskin pada September 2021 sebesar 26,50 juta orang, menurun 1,05 juta orang dibandingkan bulan September 2020 dan menurun 1,04 juta orang dari Maret 2021. (Bisnis, 18/1/2022).
Fenomena mengerikan ini menunjukkan kegagalan absolut sistem kaptalisme sekuler dalam memenuhi hak-hak ekonomi rakyat. Secara sistemik, sistem kapitalisme demokrasi melahirkan korporatokrasi, yakni penguasa bersimbiosis dengan pengusaha dengan menjadikan uang sebagai panglima. Lihat saja, lebih dari 80% migas dikuasai oleh perusahaan swasta bahkan asing.
Begitupun kekayaan alam lain seperti sawit, hingga menyebabkan kegilaan fantastis harga dan peredaran minyak goreng belakangan ini. Angka kemiskinan yang masih tinggi disusul dengan angka korupsi yang juga tinggi, konflik sosial hingga konflik rumahtangga juga cenderung tinggi.
Islam Tawarkan Solusi
Kehidupan rumah tangga suami istri akan memiliki kisah berbeda diametral jika negri ini memiliki aturan hidup berdasarkan wahyu, yakni syariat islam. Karena syariat islam yang diterapkan secara menyeluruh (kaffah) melalui institusi Khilafah sangat kredibel dalam kurun waktu belasan abad. Tidak ada ceritanya KDRT yang ‘go public’ apalagi trending topic. Jikapun ada, kejadiannya bisa dihitung jari, dan penyelesaiannyapun sangat manusiawi.
Hal ini dikarenakan Khilafah adalah sistem pemerintahan yang menerjemahkan konsep baku syariat islam ke dalam implementasi komprehensif atas hukum-hukum ekonomi islam dengan pengaturan terbaik. Sistem khilafah memiliki warisan sejarah dalam menciptakan kemakmuran tiada banding. Belum lagi warisan sejarah kegemilangan dalam hal pendidikan, sosial, hankam, dll.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam membangun kehidupan masyarakatnya dengan landasan akidah. Konsep kehidupan, termasuk kehidupan rumah tangga berjalan dalam koridor ketaaatan kepada Allah swt. Kemuliaan hidup dipandang dari sisi ketakwaannya. Nilai-nilai hidup islam juga tidak menempatkan materi di atas moralitas sekalipun dia miskin. Sistem nilai islam akan memancarkan warna khas pada masyarakat yang diperintah olehnya.
Terlihat dari bagaimana islam menumbuhkan mentalitas tanggung jawab kaum laki-laki sebagai pemimpin dalam keluarganya. Begitupun kita bisa melihat realitas sejarah penerapan islam mencetak perempuan-perempuan mulia sebagai ibu, pendidik generasi hebat.
Negara khilafah pada masa itu, fokus membangun sistem yang menempatkan proritas utamanya untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya, menjamin kesejahteraannya, dan membangun peradaban masyarakat yang luhur berdasarkan akidah dan syariah islam.
Dalam konteks berrumahtangga, islam memiliki sentuhan khas yang tidak dimiliki ideologi manapun di dunia ini. Dengan prinsip-prinsip yang dimilikinya, menjadikan Islam tidak pernah memiliki apalagi dihantui problem akut KDRT.
Beberapa prinsip penting kehidupan suami-istri menurut islam yang mampu menjawab persoalan KDRT, antara lain:
1. Hubungan di antara suami dan istri bukanlah hubungan kemitraan, melainkan hubungan persahabatan, yakni persahabatan yang dapat memberikan kedamaian dan ketenteraansatu sama lain. Allah swt berfirman dalam Q.S ar-Ruum:21:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Artinya: "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."
2. Supaya persahabatan di antara suami-istri tersebut mampu menjadi persahabatan yang damai dan tenteram, maka syariah islam telah menjelaskan hak-hak dan kewajiban masing-masing dari keduanya. Ibnu ‘Abbas pernah menuturkan:
“Sungguh, aku suka berhias untuk isteriku, sebagaimana ia berhias untukku. Aku pun suka meminta agar ia memenuhi hakku yang wajib ia tunaikan untukku, dan ia pun juga meminta untuk dipenuhihaknya yang wajib aku tunaikan untuknya. Sebab Allah SWT telah berfirman (yang artinya): ‘Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf’ [TQS. Al-Baqarah:228]
Rasulullah juga telah berpesan kepada kaum pria tentang urusan kaum wanita. Imam Muslim dalam Shahihnya telah meriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah saw pernah bersabda dalam khutbah beliau pada saat Haji Wada’:
“Bertakwalah kalian dalam urusan kaum wanita, karena sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanat dari Allah, dan kalian pun telah menjadikan kemaluan mereka halal bagi kalian dengan kalimat Allah. Kalian memiliki hak atas isteri-isteri kalian agar mereka tidak memasukkan ke tempat tidur kalian seorang pun yang tidak kalian sukai. Jika mereka melakukan tindakan itu, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak kuat (tidak menyakitkan/meninggalkan bekas).
Sebaliknya, mereka pun memiliki hak terhadap kalian untuk mendapatkan rezeki dan pakaian (nafkah) mereka menurut cara yang makruf.”
Dari paparan di atas, menunjukkan bahwa hubungan di antara suami dan istri diliputi suasana yang makruf, jauh dari tindak kekerasan. Adakalanya kehidupan berrumahtangga diwarnai kericuhan yang mengganggu kejernihan dan ketenteraman di dalam rumah. Karena itu, Allah swt telah menetapkan solusi dengan menjadikan suami sebagai pemimpin atas isterinya. Jika isteri didapati membangkang, maka Allah memberi hak kepada suami untuk mendidik Isterinya, dengan menempuh tiga tahapan. Sebagaiman firman Allah di dalam Q.S an-Nisa:34, yang artinya:
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.”
Suami hanya diberi wewenang untuk memberikan sanksi kepada isterinya jika si isteri telah nyata berbuat dosa, melanggar syariah. Jika isteri dalam kondisi taat, terlarang bagi suami untuk mengganggunya dan mencari-cari jalan untuk menyusahkan isterinya.
Sungguh, amat gamblang bahwa kepemimpinan suami atas isteri dalam islam bukanlah kepeminpinan otoriter sebagaimana yang dituduhkan kalangan feminis pembenci islam. Betapa pentingnya bagi umat islam untuk mengedukasi masyarakat agar terhindar dari gagasan liar kaum feminis liberal, yang bermaksud menjauhkan rumah tangga kaum muslim kian jauh dari aturan islam. Perlu upaya massif dan sungguh-sungguh untuk mengarusderaskan islam kafah melaui mimbar-mimbar diskusi ilmiah agar kaum feminis liberal menyadari kesalahannya dalam memandang islam dan syariahnya.
Kesadaran umum inilah yang akan mengantarkan kita pada harapan besar berupa endingnya KDRT sehingga kehidupan suami-isteri menjelma menjadi kehidupan yang di dalamnya terealisir Firman Allah SWT.
Wallahua’lam.
Posting Komentar