Konsel Dorong Investasi Asing, dan Pengaruh Ambisi Kapitalisme
Oleh : Sulastri (Relawan opini)
Investasi bukanlah hal yang dilarang di dalam Islam. Bahkan, pada dasarnya kegiatan investasi merupakan kegiatan yang dianjurkan. Kegiatan investasi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari setiap masyarakat dan negara, baik yang dilakukan oleh individu, kelompok, ataupun negara. Namun, apa jadinya jika model investasi itu tak berdasar kepada syariat Islam.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) di bawah kendali Bupati Surunuddin Dangga dan wakilnya Rasyid, berkomitmen mendorong investasi unggulan di wilayah Konsel.
Orang nomor satu di Konsel itu mengatakan, wilayah Konsel memiliki sejuta potensi investasi. Bukan itu saja, kata dia, Konsel juga merupakan surga investasi, sehingga pihaknya berkomitmen mendorong investasi di sektor unggulan, seperti di bidang pertanian, perkebunan, kelautan, pertambangan, termasuk industri.
“Dengan potensi yang dimiliki Konsel, akan mampu menarik investor untuk berinvestasi. Sehingga, dengan begitu Konsel semakin dikenal di kancah nasional bahkan internasional dalam segi investasi. Sejuta potensi investasi ada di daerah ini,” kata Surunuddin saat ditemui di acara pembukaan pameran HPN 2022 di Kendari.
Perkembangan teknologi memungkinkan setiap individu di berbagai belahan dunia untuk saling bertukar informasi satu sama lain. Pertukaran informasi tersebut meliputi berbagai bidang mulai dari ekonomi hingga budaya. Adanya kemudahan ini memang memiliki dampak positif terhadap kemajuan suatu negara, namun tidak sedikit pula dampak negatif yang ditimbulkan. Di bidang ekonomi misalnya, perkembangan investasi asing yang masuk kenegara kita secara langsung memang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, namun secara tidak langsung investasi tersebut memiliki dampak negatif yang dapat mengancam kedaulatan NKRI. Investasi dari asing tidaklah menjadi masalah apabila masih dalam tahap wajar atau hanya sebagai pemicu untuk membangkitkan ekonomi nasional, namun jika berlebihan tentunya akan memberi dampak buruk bagi perekonomian.
Jika kita amati akhir - akhir ini, terutama pemerintahan periode sekarang, investasi asing yang masuk pergerakannya sangat masif sekali, sehingga sangat besar kemungkinan berpeluang mematikan bisnis kaum pribumi. Sebagai buktinya kita lihat saja di lapangan, perusahaan - perusahaan asing banyak bertebaran di sepanjang sisi pusat kota dan bahkan bercabang hingga ke berbagai daerah. Fenomena ini menjadikan matinya bisnis kaum pribumi atau kalau tidak mati pasti akan sulit untuk berkembang karena kalah modal dengan kaum kapital asing. Akibatnya kaum pribumi di negeri sendiri hanya dijadikan pangsa pasar saja, dan lambat laun jiwa kewirausahaan kaum pribumi akan memudar dengan sendirinya.
Investasi memang merupakan salah satu jalan yang banyak ditempuh negara-negara yang mengadopsi sistem ekonomi kapitalisme. Cara ini dianggap ampuh untuk memulihkan perekonomian nasional. Mengingat keterpurukan ekonomi yang tengah melanda diberbagai sektor.
Terlebih di tengah kondisi saat ini, di mana pandemi yang telah setahun lebih berlangsung tak dipungkiri mampu menggoyahkan perekonomian global. Negara-negara dunia harus mengatur strategi dan menyusun berbagai instrumen pemulihan ekonomi masing-masing negara.
Di Indonesia, demi menggeliatkan perekonomian nasional, pemerintah tak hanya menggenjot sektor pariwisata yang dipandang mampu memulihkan ekonomi negara, pemerintah juga membentuk tim satuan tugas percepatan investasi.
Tak dipungkiri Indonesia adalah negara yang memiliki potensi SDA yang luar biasa. Tak heran hal tersebut menarik para Investor asing untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia. Kapitalisme menganggap bahwa makin banyak para pemodal, masalah ekonomi rakyat pun akan teratasi. Sayangnya, teori ini tak seindah yang di bayangkan.
Alih-alih mengurai masalah ekonomi, kapitalisme justru menciptakan jurang yang lebar antara pemilik modal dan rakyat. Kekayaan suatu negara dapat saja dimiliki oleh segelintir orang, sementara rakyat lainnya harus mati-matian berjuang untuk bertahan hidup.
Belum lagi kebijakan ala kapitalisme yang membuka celah investasi pada ranah kepemilikan umum seperti tambang, hutan, eksploitasi bawah laut, juga beberapa aset-aset strategis lainnya.
Investasi model ini berpotensi besar membawa negara jatuh terperosok dalam hegemoni penjajah ekonomi, dan terjerat dalam utang berkedok investasi
Dalam Islam, kegiatan investasi yang dilakukan wajib terikat pada syariat Islam. Oleh karena itu, siapapun yang ingin terlibat dalam investasi harus memahami hukum-hukum syariat secara seksama. Dengan begitu, ia bisa terhindar dari investasi yang diharamkan dalam Islam.
Dalam hal permodalan, harta yang dijadikan modal haruslah diperoleh secara halal, baik dari harta milik pribadi ataupun dari sumber lain yang halal. Investasi dalam sektor pertanian, perindustrian, hingga perdagangan harus sesuai Islam. Dalam aspek industri, misalnya, beberapa hukum Islam yang bersinggungan dengan sektor itu harus dipatuhi seperti bentuk syirkah, ijarah, jual-beli, perdagangan internasional, dan istishnâ’.
Sebaliknya, beberapa model transaksi haram diterapkan dalam kegiatan investasi seperti riba, judi, pemberian harga yang tidak wajar, penipuan, penimbunan, dan keterlibatan pemerintah dalam menetapkan harga pasar. Termasuk dalam hal ini adalah model kerjasama yang mengadopsi model Kapitalisme seperti saham, asuransi dan koperasi. (Al-waie.id, Investasi dalam Islam)
Perbedaan mendasar antara investasi dalam Islam dan kapitalisme adalah batasan kepemilikan. Dalam ekonomi kapitalisme, mereka hanya mengenal kebebasan kepemilikan. Dengan prinsip ini, siapapun yang bermodal, berhak memiliki apapun yang bisa diperjualbelikan. Tak terkecuali aset-aset yang menjadi milik publik seperti barang tambang, sungai, laut, bandara, pelabuhan, tol, jalan raya, dan sebagainya.
Sementara dalam Islam, kepemilikan harta dikelompokkan dalam tiga aspek, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan negara. Dalam hal kepemilikan umum, negara dilarang memperjualbelikannya kepada individu atau swasta. Satu-satunya pihak yang berhak mengelola harta milik umum adalah negara. Hasil pengelolaannya wajib dikembalikan kepada rakyat. Karena pemilik kekayaan milik umum sejatinya adalah rakyat.
Mengutip dari laman Al-waie.id, Imam Syafii, sebagaimana yang dikutip oleh Imam al-Mawardi, menyatakan: “Asal barang tambang ada dua. Apa yang zhâhir seperti garam yang dijumpai manusia di pegunungan, tidak boleh diberikan sedikitpun dan manusia berserikat atasnya. Demikian pula dengan sungai, air dan tanaman yang tidak dimiliki seseorang. Abyadh bin Hammal telah meminta kepada Nabi saw. agar diberi tambang garam Ma’rib. Lalu ia diberi. Namun, ketika dikatakan kepada beliau bahwa tambang itu seperti air yang mengalir, maka beliau menjawab, ‘Jika demikian, tidak boleh.'
Imam Syafii melanjutkan, “Serupa dengan barang tersebut, yaitu barang yang zhâhir seperti minyak, asphalt, sulfur, batubara (bitumen) atau batu yang zhâhir yang tidak dimiliki seseorang. Barang-barang itu seperti air dan padang gembalaan; manusia memiliki hak yang sama atasnya.”
Selain itu, barang-barang itu terkait dengan kepentingan umum tidak boleh dihidupkan oleh pihak tertentu (untuk dikuasai), ataupun pemerintah menguasakan barang itu kepada pihak tertentu. Beliau mencontohkan jika aliran air dan jalan-jalan yang merupakan ciptaan Allah SWT yang sangat melimpah dan dibutuhkan, dimiliki oleh pihak tertentu maka ia akan berkuasa untuk melarang penggunaannya.
Wallahualambishawab.
Posting Komentar