-->

Penghapusan Pertalite dan Premium, Siapa Untung?

Oleh : Ida Nurchayati (Komunitas Penulis)

"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)"
(TQS Ar Ruum 41)

Pemerintah berencana menghapus bahan bakar minyak (BBM) beroktan rendah jenis Premium dan Pertalite secara bertahap mulai tahun 2022.   Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin  mengatakan penghapusan BBM jenis Premium merupakan upaya untuk mengurangi emisi karbon dan menuju energi hijau yang ramah lingkungan.  (Antara, 28/12/2021).
Perubahan dari premium ke pertalite akan mampu menurunkan kadar emisi CO2 sebesar 14 persen, untuk selanjutnya dengan perubahan ke pertamax akan menurunkan kembali emisi CO2 sebesar 27 persen (tirto.id, 3/1/2022)

Rencana penghapusan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang. Bahwa untuk mengurangi emisi karbon maka direkomendasikan agar BBM yang dijual adalah RON 91 ke atas, dalam hal ini Pertamax.  Kementerian terkait sudah menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan. 

Rencana penghapusan premium dan pertalite, benarkah semata-mata demi menyelamatkan bumi?  Dwi Sawung dari Walhi melihat rencana penghapusan BBM beroktan rendah memiliki "motif ekonomi yang dibungkus dengan alasan lingkungan".  "Jika benar-benar peduli lingkungan, lalu mengapa pemerintah pusat banding dalam putusan polusi udara [Jakarta]?  Direktur dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, rencana penghapusan tersebut disebabkan oleh membengkaknya APBN, di masa pandemi, yang menyebabkan utang kini mencapai Rp6.711 triliun (BBCnews, 28/12/2021).

Efek Liberalisasi Migas

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), M. Ismeth, menyebutkan, peghapusan RON 88 atau premium memiliki sisi negatif yang tidak disangka banyak pihak.
Penghapusan premium, selain dapat mencegah tumbuh suburnya praktek mafia migas, bisa juga membuat pasar migas di Indonesia rentan digempur perusahaan asing.
Penghapusan premium,  bisa menimbulkan liberalisasi harga minyak. Dengan begitu, bisnis SPBU internasional seperti Shell, Total, dan Petronas akan mengepung Pertamina dari segala penjuru dengan harga minyak RON 92 yang bersaing (BeritaSatu,27/12/2014).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) Faisal Yusra menilai  Ron92 yang dihasilkan Pertamina terbatas, maka perlu melakukan impor Ron92, sehingga menaikan cost produksi BBM Pertamina.
Jika Ron88 dihilangkan, maka product valuable kilang Pertamina akan hancur, akibatnya para pesaing malah merajalela (Gresnews.com, 30/12/2014).

Liberalisasi migas berawal ketika Pemerintah dan IMF menandatangani LOI pada 1998, dimana harga BBM dilepas ke mekanisme harga internasional. Pemerintah harus mengurangi subsidi migas untuk rakyat bahkan dicabut, asingisasi migas dinegeri inipun dimulai. 

Masuknya korporasi asing sangat merugikan kepentingan rakyat dan bangsa. Seharusnya rakyat bisa mendapatkan harga bbm yang terjangkau, tapi harus membayar lebih mahal karena harga bbm mengikuti mekanisme pasar. Penguasaan SDA energi oleh korporasi asing juga mengancam kepentingan nasional, kedaulatan energi  terancam.  Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan  agar negara menguasai sektor-sektor penting yang menguasai hajat hidup orang banyak, tinggal tulisan indah tanpa taji. Korporasi raksasa asing menyandra kedaulatan energi,  Bangsa Indonesia tidak berdaulat baik ekonomi maupun politik. Karpet merah bagi korporasi terbentang dengan keluarnya Perpres No. 55 Tahun 2005 juncto Perpres No.9 Tahun 2006 membuka ruang bagi asing untuk menguasai pengelolaan minyak dari hulu hingga hilir. 
Negeri yang kaya akan SDA energi ini hanya menjadi bancakan korporasi swasta, asing maupun aseng. Sementara penguasa hanya berfungsi sebagai regulator yang memuluskan UU yang menguntungkan korporasi.

Selain itu, kerakusan sistem ekonomi kapitalisme meniscayakan mengeksploitasi SDA energi secara besar-besaran sehingga menghabiskan SDA energi yang ada saat ini tanpa memikirkan nasib generasi yang akan datang. Prinsip pertumbuhan ala kapitalisme meniscayakan mereka mengeksploitasi SDA energi yang dianggap paling murah saat ini, sekaligus yang dibangun pertamakali pasca Revolusi Industri, yakni energi fosil. Padahal, pembakaran energi fosil telah terbukti menyebabkan perubahan iklim dan pemanasan global.

Rakyat jadi Korban

Rencana penghapusan BBM beroktan rendah menuai pro dan kontra. Sejumlah pengemudi ojek online dan taksi menolak rencana penghapusan dua jenis BBM tersebut, karena akan memberatkan secara ekonomi jika menggunakan jenis yang lebih mahal (BBCnews, 28/12/2021)

Kebijakan tersebut berpotensi mengerek inflasi, menggerus daya beli dan menekan konsumsi masyarakat pada tahun 2022. Hal tersebut akhirnya kontradiktif dengan target pemerintah untuk memulihkan ekonomi. Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, dampak perubahan kebijakan tersebut akan memiliki dampak langsung dan tidak langsung terhadap inflasi. Dampak langsungnya terhadap sektor transportasi terutama darat yang berhubungan langsung dengan konsumsi Premium dan Pertalite. Karena berpengaruh ke transportasi, maka akan berefek domino ke sektor lainnya, terutama bahan-bahan makanan.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua mengatakan, kebijakan penghapusan premium dan pertalite akan mengakibatkan penurunan kemampuan konsumsi terutama akan terasa pada kelompok masyarakat 40% terendah dan 40% menengah.

Penerapan sistem ekonomi kapitalisme meniscayakan hegemoni para pemilik modal, sementara untuk rakyatnya hanya menyisakan ketidakadilan dan kemiskinan. Ketamakan sistem kapitalisme dalam mengeksploitasi SDA energi mengancam kelestarian dan keberlangsungan bumi. Lantas, adakah solusi komprehensif bagi pengelolaan SDA energi?

Tata Kelola BBM Komprehensif

Islam datang sebagai solusi problematika kehidupan manusia, termasuk tata kelola BBM. Dalam Islam, pengelolaan SDA energi harus mengutamakan kemaslahatan rakyat dan tidak terikat komitmen global. Islam memandang, SDA energi merupakan kepemilikan umum, sehingga haram hukumnya untuk diprivatisasi, baik oleh individu, swasta nasional asing maupun aseng. Pengelolaannya dilakukan oleh Negara, sedangkan pemanfaatannya dikembalikan untuk kemakmuran pemiliknya, yakni rakyat.  Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW,
"Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api" (HR Abu Dawud).

Penguasa akan mengelola sumber daya energi, dari mengeksplorasi, distribusi hingga pemasaran berdasarkan ketentuan syariat, dengan memperhatikan empat hal sebagai berikut,
Pertama, harga BBM yang terjangkau. BBM merupakan kepemilikan umum, maka Negara hanya mengeksploitasinya, hasilnya dikembalikan kepada rakyat dengan harga terjangkau, rakyat hanya membayar biaya produksi. Jika untuk keperluan produksi, maka penguasa boleh mengambil keuntungan yang wajar. Sedangkan untuk keperluan ekspor,  penguasa diperkenankan mengambil keuntungan yang maksimal.

Kedua, ketahanan energi. Islam mengharamkan liberalisasi sektor energi. Swasta atau asing diharamkan menguasai SDA energi. Penguasa akan mengelola SDA energi secara mandiri bebas dari intervensi negara lain. Jika penguasa membutuhkan keahlian swasta,  maka menggunakan akad ijarah (upah). Mekanisme ini akan mengantarkan pada kemandirian dan ketahanan energi.

Ketiga, Islam mencegah eksploitasi besar-besaran SDA energi yang akan menyebabkan SDA menipis, menghabiskan SDA energi yang ada saat ini, serta menyisakan sedikit sekali untuk generasi mendatang. 

Keempat, Perubahan iklim. Penguasa akan mengerahkan segala kemampuan, baik sumberdaya manusia maupun biaya untuk  menemukan sumber daya energi yang  murah dan tidak menimbulkan dampak bagi perubahan iklim, misal pengembangan energi matahari, panas bumi dan energi nuklir.

Pengelolaan SDA energi yang komprehensif sehingga  menghasilkan BBM yang murah dan tidak merusak iklim bumi  hanya bisa dilakukan dalam Sistem Islam, yakni ketika negara dikelola berdasarkan syariat Islam.  

Wallahu a'lam

__________________________________________

Dukung terus Penamabda.com menjadi media rujukan umat. 

Dukung juga channel youtube dan IG Pena Mabda ya sahabat!