-->

POLEMIK JHT BUAH DARI KEZALIMAN KAPITALISME

Oleh : Ayu Kusumayanthi, ST
(Aktivis Muslimah) 
 
Beberapa hari terakhir, masyarakat dihebohkan dengan kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah terkait tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua (JHT). Hingga Senin pagi (14/01/2022), lebih dari 350 ribu orang menandatangani petisi penolakan di situs change.org.
 
Petisi yang digagas Suharti Ete ini langsung ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ia berharap petisi ini bisa didukung oleh 500.000 orang.

Sontak kebijakan yang telah ditetapkan menjadi Permen ini menuai protes dari berbagai lapisan masyarakat. Tagar #TolakPermenaker2_2022 menjadi trending dalam beberapa hari terakhir. Beberapa aliansi pekerja atau buruh bahkan mengancam akan menggelar demo besar-besaran jika Permen ini tidak segera dibatalkan.
 
Premenaker JHT, buah dari kebijakan yang Zalim
 
"Uang JHT adalah hak pekerja, tidak ada yang bisa menjamin pekerja akan hidup sampai 56 tahun," kata Yaksa Elyasa salah satu komentar masyarakat yang menandatangani petisi ini. 
 
Sungguh kebijakan Permenaker 2/2022 ini sangat zalim dan tidak berperikemanusiaan. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut ditulis manfaat JHT akan dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud, diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun. Aturan ini akan berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau pada Mei 2022. Padahal berdasarkan aturan sebelumnya yakni Permenaker 19/2015, JHT bisa diklaim dalam jangka satu bulan setelah pekerja habis kontrak atau mundur dari tempatnya terakhir bekerja.

Ironisnya, kebijakan ini tetap berlaku meski peserta program berhenti kerja sebelum usia tersebut. Baik karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang artinya karyawan yang terkena PHK baru bisa mengambil manfaat JHT saat berusia 56 tahun atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau pekerja warga negara asing (WNA) yang pergi dari Indonesia untuk selamanya dapat pengecualian dari aturan ini.

Kemenaker mengklaim penerbitan Permen sudah sesuai aturan. Sebelum diberlakukan, telah ada komunikasi dengan kementerian dan kelembagaan terkait. Namun masyarakat menilai keputusan ini diambil tanpa melibatkan pihak terdampak, terutama kaum pekerja.

Ditambah dengan kondisi yang serba sulit di tengah pandemi ini, ancaman PHK terus membayang-bayangi mereka. Sementara dana JHT menjadi satu-satunya harapan. Apalagi faktanya, belum semua pekerja menjadi peserta JHT. Juga banyak pengusaha yang menunggak pembayaran premi karena sulitnya kondisi ekonomi.

Pada 2015, Pemerintah pernah menggagas hal yang sama namun gagal. Saat itu yang mengeluarkan aturan Presiden langsung bukan lagi Menaker. Aturan Peraturan Pemerintah (PP) 46/2015 berisi tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang berlaku pada 1 Juli 2015. PP ini juga mensyaratkan pencairan JHT secara penuh saat peserta BPJS berusia 56 tahun. Yang berbeda, dana ini bisa diklaim jika peserta telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
 
Praktis PP ini pun menuai protes. Terlebih saat itu tsunami PHK sedang terjadi di mana-mana. Akhirnya, Presiden pun bertindak bak pahlawan. Ia memerintahkan Kemenaker untuk mengeluarkan Permen sebagai pembatalan dan terbitlah Permenaker 19/2015 tadi. Permen itu di antaranya mengatur bahwa manfaat JHT dapat dicairkan secara tunai kepada peserta yang mengundurkan diri dengan masa tunggu 1 bulan sejak tanggal pemberhentian kerja.
 
Kerugian umat tanpa khilafah
 
JHT adalah uang pekerja yang dipotong gaji setiap bulannya, otomatis itu merupakan bagian dari harta pekerja yang diharapkan menjadi penopang saat ada kondisi tidak diharapkan.
 
Di saat yang sama, pekerja dan rakyat secara umum tidak mendapatkan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar dari negara. Segala kebutuhan dasar harus rakyat bayar dengan mahal. Kalaupun ada yang gratis, itu rakyat terpaksa saling menolong dengan berbagai macam program. Bukan karena negara turun tangan—termasuk program-program yang disebut jaminan sosial. Alih-alih mendapat perlindungan, mereka terus menjadi objek kebijakan zalim dan berbagai upaya pembodohan.
 
Inilah bukti keburukan sistem kapitalisme yang mengeksploitasi kaum pekerja untuk  menikmati keuntungan  keringat mereka saat muda dan abai menjamin kebutuhan mereka saat membutuhkan.
 
Islam Rahmatan Lil Alamin
 
Dalam sistem Islam tugas pemimpin atau negara adalah sebagai pengurus (raa’in) dan penjaga umat (junnah), bukan penguasa yang bisa seenaknya menindas rakyat. Buruh atau pekerja akan dibayar sebelum keringat yang dikeluarkan kering pada hari itu juga, masyarakat yang kurang mampu akan dijamin kehidupannya oleh negara sampai mereka mampu untuk memenuhinya. Tentunya dengan jaminan dan modal dari negara.

Pemimpin dalam sistem islam paham beratnya tanggung jawabnya sebuah amanah sebagai pemimpin negara.

Dari Ibnu umar ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang kepala negara akan diminta pertanggungjawaban perihal rakat yang dipimpinnya….” (HR Bukhari-Muslim)

Juga dari Ma’qil bin Yassar ra., Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa diberi beban oleh Allah untuk memimpin rakyatnya lalu mati dalam keadaan menipu rakyat, niscaya Allah mengharamkan surga atasnya.” (HR Muslim)

Negara tidak menyerahkan hal yang krusial kepada asing atau swasta untuk pengolahannya dan kepemilikan. Sehingga negara mengambil alih pengaturannya dan dikembalikan hasilnya kepada rakyat dengan harga murah atau gratis.

Sudah saatnya kembali kepada aturan yang jelas dan baik. Aturan yang bisa mensejahterakan dan mententramkan seluruh lapisan masyarakat. Sebagaimana Islam pernah jaya dan terterapkan dengan baik dimasa-masa kekhilafahan.

Sebagaimana Khalifah Umar yang begitu takut ketika mengetahui ada rakyatnya yang kelaparan. Ia rela memanggul sendiri sekarung gandum demi memenuhi kebutuhan mereka, padahal ia adalah pemimpin tertinggi sebuah negara yang kekuasaannya meliputi seluruh wilayah bekas kekuasaan Persia dan dua pertiga bekas wilayah kekuasaan Romawi Timur.

Wallahu A’lam Bishawab

__________________________________________

Dukung terus Penamabda.com menjadi media rujukan umat. 

Dukung juga channel youtube dan IG Pena Mabda ya sahabat!