-->

Rajab, Momen Untuk Pengenalan Thariqah Rasul Merubah Sistem

Oleh : Tri S, S.Si

Dewasa ini, kondisi umat Islam di dunia semakin lama semakin memprihatinkan. Kehidupan kaum Muslimin semakin terpuruk, terjajah, hancur, dan tertindas.
Kita juga dapat menyaksikan, bagaimana nasib saudara-saudara kita yang berada di Palestina, Suriah, Yaman, Afganistan, Uighur, Rohingnya, dsb. Mereka dijajah, disiksa, dibantai, dan banyak yang diusir dari negerinya tanpa ada yang melindungi dan membelanya.

Sementara kondisi di Indonesia, kita pun dapat Menyaksikan bagaimana nasib penduduknya semakin miskin, harga-harga kebutuhan pokok yang terus membumbung tinggi, kualitas pendidikan yang masih rendah, SDA telah dikuras habis oleh korporasi asing, fasilitas kesehatan jauh dari memadai, pergaulan pemuda dan pemudi semakin rusak tak terkendali, meluasnya praktik ekonomi ribawi, hingga kasus korupsi yang semakin menjadi-jadi bahkan berbagai bentuk kemaksiatan pun semakin marak di negeri ini. 

Di bulan Rajab yang dimuliakan Allah ini sudah saatnya umat Islam disadarkan akan kerusakan sistemik yang semakin besar akibat diterapkannya sistem kapitalisme-demokrasi.
Umat Islam juga harus menyadari kebutuhan mereka terhadap perubahan berlakunya sistem Islam yang hakiki.
Di bulan Rajab ini pula semangat menuju perubahan tersebut harus semakin menyebar meluas di tengah-tengah umat.

Kaum Muslim dulu begitu rupa memuliakan dan menjaga kehormatan bulan haram (suci) dengan mempersembahkan amal-amal mulia spektakuler dan prestasi monumental yang dicatat tinta emas sejarah untuk kemuliaan Islam dan kaum Muslim.
Atas dengan izin dan pertolongan Allah peradaban kapitalisme akan segera berakhir, karena Allah telah berjanji bahwa penerapan syariat Islam akan terwujud kembali.
Allah Swt telah menjanjikan Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian akan kembali tegak di muka bumi, menerapkan syariah, melindungi umat, dan menebarkan petunjuk serta keadilan ke seluruh dunia ini.

Selain merupakan janji Allah Swt, mendirikan negara Islam atau Khilafah merupakan kewajiban syariat, namun tentunya dibutuhkan kesamaan persepsi dalam menjalani metode atau thariqah Rasulullah Saw untuk perubahan menuju tegaknya Khilafah Islam. Sebab, Rasulullah Saw menyampaikan ajaran Islam dan gambaran sistem Islam sekaligus mencontohkan syariat metode menegakan sistem Islam dalam kehidupan.

Metode tersebut tercermin dalam 3 tahapan yang meliputi tahap pengkaderan (at-tatsqif), interaksi dengan umat (at-tafa'ul) termasuk didalamnya adalah pencarian dukungan dan pertolongan (thalab an-nusrah), serta penerimaan kekuasaan dari pemilik kekuasaan (istilam al-hukmi).
Sunah Nabi Saw sejatinya menunjukan 3 tahapan tersebut dalam mendirikan negara Islam di Madinah, dengan demikian umat Islam wajib mengikuti metode dalam tiga tahapan tersebut.

Pertama, tahap pembinaan dan pengkaderan. Tahap ini telah dilakukan Rasulullah Saw ketika memulai dakwah Beliau di Makkah. Langkah-langkah dakwah yang dilakukan Rasulullah Saw dalam tahapan ini adalah dengan jalan mendidik dan membina masyarakat dengan akidah dan syariah Islam. Pembinaan ini dilakukan agar umat Islam menyadari tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang Muslim. Dengan pendidikan dan pembinaan ini seorang Muslim diharapkan memiliki kesadaran menegakkan syariah Islam dan Khilafah Islamiyah adalah kewajiban asasi bagi dirinya dan berdiam diri terhadap akidah dan sistem kufur merupakan sebuah kemaksiatan yang nyata.

Kesadaran seperti ini akan mendorong seorang Muslim untuk menjadikan akidah Islam sebagai pandangan hidupnya dan syariah Islam sebagai tolok ukur perbuatannya. Dengan kesadaran seperti ini pula, maka mereka akan terdorong untuk berjuang menegakan syariah dan Khilafah Islamiyah. Karena tanpa kesadaran ini, Khilafah Islamiyah tentu tidak akan bisa diwujudkan di tengah-tengah masyarakat. 

Hanya saja kesadaran seperti ini tidak akan mendorong terjadinya perubahan jika hanya dimiliki oleh individu atau sekelompok individu belaka, namun kesadaran ini harus dijadikan "kesadaran umum" masyarakat melalui propaganda yang terus-menerus. Dari sinilah dapat dipahami bahwa perjuangan menegakan syariah dan Khilafah berwujud amal jama'i yang mutlak membutuhkan kehadiran sebuah kelompok politik atau partai politik. 

Kedua, tahap interaksi dan perjuangan di tengah umat. Setelah lahir individu-individu Islam yang telah tergabung dalam sebuah kelompok dakwah atau partai politik Islam, maka akan dilanjutkan ke tahap kedua yaitu interaksi dan perjuangan di tengah umat. Individu-individu Islam yang telah terhimpun dalam partai politik Islam yang ikhlas harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk meraih kekuasaan dari tangan umat. 

Hal itu sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw bersama sahabat. Setelah dianggap cukup dalam proses dakwah tahap pembinaan dan pengkaderan kelompok dakwah Rasul Saw selanjutnya diperintahkan Allah untuk berdakwah secara terang-terangan. Allah Swt Berfirman : "Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik,"(Qs. Al-Hijr : 94).

Dalam menjalankan perintah Allah tersebut Rasulullah dan para sahabat terjun di tengah masyarakat, berinteraksi dengan masyarakat untuk melakukan proses penyadaran umum tentang pentingnya kehidupan yang diatur dengan syariah Islam. Proses akhir dakwah dari tahapan kedua ini adalah ditandai dengan dilaksanakannya thalabun nusrah atau mencari dukungan politik dari ahlun nusrah. Kepada para pemimpin kabilah untuk menyerahkan kekuasaanya kepada Rasulullah Saw. Puncak dari marhalah atau tahapan ini adalah ketika Rasulullah Saw berhasil mendapatkan kekuasaan dari para pemimpin kabilah dari Yastrib (Madinah) melalui Bai'atul Aqobah II.

Ketiga, tahap penerapan hukum Islam. Setelah proses thalabun nusrah berhasil, maka akan masuk tahapan selanjutnya yaitu penerapan syariat Islam sebagai hukum dan perundang-undangan bagi masyarakat dan negara secara kaffah sebagaimana yang pernah dilaksanakan oleh Rasulullah Saw dan para sahabat di Madinah. Penerapan syariah Islam ditandai dengan diberlakukannya Piagam Madinah yang wajib ditaati oleh seluruh warga negaranya bagi yang Muslim maupun non-Muslim. Inilah tahap terakhir dari metode penegakkan syariat Islam yang dapat diteladani dari perjalanan dakwah Rasulullah Saw. Dengan diterapkanya syariah Islam secara kaffah inilah, insya Allah keagungan Islam akan nampak di seluruh penjuru dunia.