SUBSIDI MINYAK GORENG DICABUT, BENARKAH JADI SOLUSI?
Oleh : Esnaini Sholikhah, S.Pd
Pemerintah Cabut Subsidi Harga Minyak Goreng per 1 Februari 2022. Jika pada pekan sebelumnya pemerintah sesumbar menetapkan 1 harga untuk minyak kemasan sebesar Rp.14.000 perliter selama 6 bulan. Alih-alih berjalan, belum 1 bulan pun, kebijakan ini langsung distop. Kementerian Perdagangan menetapkan batas harga bahan baku minyak goreng agar terjangkau oleh produsen. Kebijakan ini juga didukung oleh kewajiban pemasokan bahan baku ke dalam negeri dari eksportir bahan baku minyak goreng. Setelah mengevaluasi kebijakan itu, Mendag Lutfi mengeluarkan kembali kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen bagi eksportir bahan baku minyak goreng. Serta Domestic Price Obligation (DPO) untuk harga bahan baku minyak goreng di dalam negeri.
Pada kebijakan pekan lalu, melalui Permendag nomor 01/2022 dan Permendag 03/2022, pemerintah menggelontorkan subsidi sebesar Rp 7,6 triliun dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) guna menstabilkan harga. Skemanya, selisih harga akan dibayarkan kepada produsen minyak goreng sebagai pengganti selisih harga keekonomian. Melalui Permendag 01 dan 03 itu di mana terjadi penggunaan anggaran BPDPKS ini tetap berlaku, tapi untuk periode 4-18 Januari 2022 dan 19-31 Januari 2022,” kata Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam keterangan pers, Kamis (27/1/2022).
“Tapi mulai 1 Februari 2022 karena harga CPO (Crude Palm Oil) sudah ditetapkan dan bahan bakunya sudah diturunkan (harganya) melalui DPO, maka dalam hal ini pembayaran selisih harga dari harga keekonomian ke harga HET tidak lagi diperlukan. Sementara itu, terkait klaim produsen minyak goreng terhadap pembayaran selisih dana keekonomian, Oke menyebut masih bisa dilakukan setelah 31 Januari 2022. Namun, ini hanya akan diberikan untuk penyaluran minyak goreng hingga 31 Januari 2022. Dengan begitu, diharapkan terjadi kestabilan harga minyak goreng di sektor pasaran. Langkah ini pula disebut sebagai pengembalian kestabilan harga kepada mekanisme pasar. Rincian HET minyak goreng di awal Februari ini menjadi 3 kategori, diantaranya, minyak goreng curah dipatok Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Namun dengan kebijakan baru ini, berarti pemerintah menganggap perannya dicukupkan dengan penetapan HET dan ‘pemaksaan’ pada produsen sawit untuk menjual 20% sawit utk produksi minyak dalam negeri. Benarkah ini sudah bisa menjadi solusi kelangkaandan tingginya harga minyak goreng? Gambaran di atas adalah sisi gelap demokrasi-kapitalisme yang patut kita ekspos ke hadapan ummat, disajikan vis a vis dengan solusi Islam. Tidak seperti sistem ekonomi liberal-kapitalisme yang sudah jelas meniscayakan terjadinya ketimpangan sosial, sistem ekonomi Islam mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil pada masyarakat. Jika kapitalisme mengajarkan para penganutnya untuk mencapai pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya.
Dalam Islam produksi tidak hanya tumbuh, tapi dia harus terdistribusi ke seluruh masyarakat dan berkelanjutan. Tumbuh dalam artian volume produksi harus mengimbangi pertambahan jumlah penduduk negara dan mengimbangi kewajiban belanja negara dalam melaksanakan kebijakan politik dalam dan luar negerinya, utamanya dakwah dan jihad. Hal ini terkait pula dengan pemerataan, sebab suatu hal yang wajib bagi negara untuk mendistribusikan kebutuhan primer secara merata ke setiap warga negara. Kewajiban ini akan senantiasa terbebankan kepada negara sehingga negara harus mengusahakan kemakmuran ekonomi berjalan secara terus menerus tanpa mentolerir krisis periodik. Karena jika tidak tertunaikan barang sebentar saja, Khalifah dan segenap perangkatnya dianggap lalai dan berdosa.
Adapun langkah langkah Khilafah dalam persoalan ekonomi adalah sebagai berikut:
1. Memberikan subsidi kepada rakyat yang tidak mampu
Dalam kondisi krisis kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga kebutuhan pokok yang dihadapi Indonesia sekarang ini, maka Khalifah wajib memberikan harta, baik harta bergerak maupun harta tak bergerak yang diambil dari Baitul Maal. Targetnya jelas, yaitu untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan kebutuhan jangka panjang bagi penerima subsidi.
2. Melarang penimbunan uang
Dalam lingkungan yang mengadopsi sistem ekonomi kapitalisme, penimbunan uang adalah hal yang wajar. Orang-orang begitu takut akan jatuh miskin di masa depannya. Antisipasi pendidikan anak-anaknya, antisipasi pengobatan di masa sakit, pemenuhan kebutuhan di masa pensiun, penggerusan harta oleh inflasi, adalah alasan logis untuk menimbun harta di sistem di mana pendidikan mahal, kesehatan mahal, kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, keamanan) tidak dijamin oleh negara.
Sedangkan dalam Islam, perilaku menimbun uang tanpa ada kebutuhan, ataupun untuk keperluan yang belum jelas tidak akan terjadi separah zaman sekarang. Bahkan hal tersebut dilarang oleh Allah SWT.
Allah SWT Berfirman:
Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, beritahukanlah mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (QS at Taubah [9]:34).
Di sisi lain kebutuhan mendasar rakyat dijamin pemenuhannya oleh negara, sehingga tidak ada alasan untuk menumpuk harta karena takut jatuh miskin. Dan yang paling penting adalah masyarakat dididik dengan pemahaman Islam yang baik dimana rizqi manusia sudah dijamin oleh Allah SWT sehingga dapat menekan perasaan-perasaan negatif di masyarakat seperti takut miskin, kecintaan terhadap harta dan rasa bakhil.
3. Memberantas monopoli tanah
Dalam Islam penguasaan tanah pertanian diatur dengan adil. Seseorang bisa saja menguasai tanah yang luas, akan tetapi jika ia tidak mampu megelola maka tanah tersebut dalam tenggat waktu tiga tahun, wajib diserahkan kepada orang lain yang lebih membutuhkan. Dari al Harits bin Bilal bin al Harits, dari ayahnya:
“Bahwasanya Rasulullah saw mengambil zakat dari pertambangan al Qabaliyah. Sementara Rasulullah saw memberi seluruh kawasan al Aqiq pada Bilal bin al Harits”. (HR al-Hakim)
Pada kondisi sekarang dimana penguasaan lahan oleh konglomerat swasta telah menimbulkan sekian banyak konflik dengan masyarakat sekitar, maka wajib bagi Khalifah menyita lahan tersebut dan menjadikannya bagian dari fasilitas umum.
4. Pelarangan pasar saham dan aktivitas non riil lainnya serta mendorong aktivitas ekonomi riil
Dalam ekonomi Islam, sektor finansial mengikuti –atau terikat dengan- sektor riil. Dalam pandangan Islam, uang bukan komoditas (barang dagangan) melainkan alat pembayaran. Islam menolak keras segala jenis transaksi semu seperti yang terjadi di pasar uang atau pasar modal. Sebaliknya Islam mendorong perdagangan riil bahkan hingga ke kancah Internasional. Muhammad SAW saat beliau menjadi Rasul sekaligus sebagai kepala Negara Daulah Islamiyah di Madinah sejak kekuasaannya menyebar luas, beliau menjalin kontak dengan Cina, India, Persia dan Romawi dan dua abad berikutnya perdagangan Islam mencapai Eropa Utara.
Melalui kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Khalifah sebagai kepala negara inilah Islam mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Tidak hanya secara kumulatif tapi orang per orang. Ini sebagaimana yang pernah terjadi pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz dalam masa kekhilafahannya selama 3 tahun (99-102 H), berhasil menyejahterakan rakyat. Ibnu Abdil Hakam dalam kitabnya Sirah Umar bin Abdul Aziz hal. 59 meriwayatkan, Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu berkata,”Saya pernah diutus Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat ke Afrika. Setelah memungutnya, saya bermaksud memberikannya kepada orang-orang miskin. Namun saya tidak menjumpai seorang pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan semua rakyat pada waktu itu berkecukupan. Akhirnya saya memutuskan untuk membeli budak lalu memerdekakannya.” (Al-Qaradhawi, 1995). Demikian indahnya sistem Islam menstabilkan perekonomian ummat.
Wallahu a’lam bishawab.
__________________________________________
Dukung terus Penamabda.com menjadi media rujukan umat.
Dukung juga channel youtube dan IG Pena Mabda ya sahabat!
Posting Komentar