-->

Tambang Bitcoin Semakin Eksis di Sistem Kapitalis

Oleh : Wening Cahyani

Mata uang digital atau  mata uang kripto (cryptocurrency) kini sedang ramai diperbincangkan. Di antara mata uang kripto seperti Ethereum, Binance Coin, Dogecoin, dan lain-lain maka bitcoinlah yang paling terkenal. Legalitas mata uang kripto masih sering diperdebatkan di banyak negara dunia, termasuk di Indonesia.  

Di Indonesia, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar karena belum disahkan dan belum ada otoritas resmi yang bertanggung jawab atas mata uang tersebut. Namun, mata uang kripto ini menjadi komoditas bursa berjangka sehingga tidak masalah digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar. Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kementerian perdagangan  lewat Peraturan Bappebti Nomor  Tahun 2021 tentang Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka (Inet, 22/01/2022).

Bitcoin sebagai komoditas bursa berjangka ini di awal tahun 2021 nilainya berkali-kali lipat naik. Kenaikan yang cepat diikuti penurunan yang tajam pula. Dan menurut data CoinDesk, harga bitcoin di awal 23 Januari 2022 dini hari anjlok di angka 43.000 dollar AS (Rp617 juta) perkeping (Tecno.kompas.com , 23/01/2022).

Fluktuatifnya harga mata uang kripto yang sering tidak wajar ini menjadikan beberapa negara melarang penambangan bitcoin dan sejenisnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengaharamkan mata uang kripto sebagai mata uang. Demikian pula, ormas Muhammadiyah telah mengharamkannya. Mata uang kripto untuk investasi atau alat tukar itu haram hukumnya. Kekurangan yang lain adalah ketidakjelasan nilai bitcoin.  Bitcoin hanya angka-angka tanpa adanya aset yang menjamin bitcoin seperti emas dan perak (Kompas.com, 21/01/2022).

Bitcoin sebagai alat tukar memang banyak yang menolak. Tetapi, bitcoin sebagai investasi inilah yang dilirik para kapitalis sebagai aset yang bisa diperjualbelikan di bursa cryptocurrency. Bahkan dikatakan oleh Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga bahwa pertumbuhan aset kripto di Indonesia sangat tinggi dan potensial. Jumlah investor aset kripto per Desember2021 mencapai 11 juta orang. Kondisi ini menjadikan Indonesia siap-siap dibentuk bursa kripto dalam rangka melindungi konsumen, keamanan pedagang, pelaku industri, dan konsumen yang melakukan jual beli (medcom.id, 31/01/2022). 

Di era kapitalisme ini segala sesuatu dinilai secara materi. Bahagia tidaknya seseorang pun diukur dari materi. Demikian juga dengan mata uang kripto sebagai komoditi bursa ini bisa memiliki harga yang luar biasa dan semakin diterima luas  dan sebagai alat pembayaran maupun aset digital terutama para investor. Terlebih lagi, di Indonesia melalui regulasi menteri perdagangan telah membolehkan keberadaan bitcoin ini, maka tak heran jika para kapitalis berbondong-bondong menambang bitcoin ini.

Pandangan Islam tentang Bitcoin

Islam sebagai agama paripurna telah mengatur urusan manusia termasuk dalam maslah ekonomi. Sandaran sistem ekonomi Islam dikembalikan kepada akidah Islam. Interaksi manusia dengan manusia yang lain dalam memenuhi kebutuhan meniscayakan adanya jual beli. Dan aktivitas ini dibolehkan oleh Allah Swt. sebagaimana  dalam firman-Nya:

“Allah telah menghalalkan jual beli” (TQS. Al-Baqarah [2]: 275).

Sebenarnya aktivitas jual beli sudah berlangsung sejak lama sebelum uang dikenal. 
Munculnya mata uang telah memberikan kemudahan dalam transaksi perdagangan yang memiliki nilai intrinsik dan menjadikannya satu-satunya tolok ukur dalam jual beli. Uang ini untuk menetapkan harga barang atau tenaga, dan jasa, baik berbentuk uang logam atau bukan. Sehingga dengan uang inilah seluruh barang, usaha, dan jasa dapat dinilai.

Manusia di masa lalu telah mengetahui bahwa yang memiliki nilai intrinsik itu logam mulia (emas dan perak) dan mereka menjadikan keduanya sebagai mata uang. Sejarah telah membuktikan di kerajaan Romawi dan Persia beserta negara pengikutnya telah menggunakan emas dan perak dicetak dalam bentuk dinar dan dirham.  

Bitcoin yang dianggap sebagai mata uang ternyata bukan mata uang sehingga tidak berlaku pada bitcoin syarat-syarat mata uang. Mata uang yang disetujui Rasulullah saw.  adalah dinar (emas) dan dirham (perak). Keduanya memenuhi syarat bisa disebut mata uang:

1. Dinar dan dirham memenuhi standar untuk barang dan jasa. Dalam dinar dan dirham terdapat ‘illat moneter yakni pada masa Rasul saw. dipakai untuk menentukan harga dan upah.

2. Dinar dan dirham dikeluarkan oleh otoritas  resmi yang diakui oleh masyarakat sebagai alat tukar dan diketahui oleh masyarakat (negara) bukan otoritas yang majhul (tidak diketahui).

3. Dinar dan dirham tersebar luas di tengah masyarakat dan bukan khusus pada satu kelompok.

Berdasarkan syarat-syarat yang terdapat pada dinar dan dirham sebagai alat tukar, maka bitcoin dan mata uang kripto lainnya tidak memenuhi dalam tiga hal: 

1. Bitcoin bukan standar untuk barang dan jasa sama sekali melainkan sebagai alat tukar barang tertenu saja.

2. Bitcoin tidak dikeluarkan oleh otoritas jelas yang resmi tetapi dari otoritas yang majhul (tidak diketahui) yaitu negara.

3. Bitcoin tidak tersebar luas di tengah masyarakat tetapi hanya khusus tersebarpada orang yang mengedarkannya dan menyetujiu nilainya. Artinya bitcoin dan sejenisnya bukan untuk seluruh masyarakat.

Dengan demikian, bitcoin di mata hukum syarak bukanlah mata uang. Bitcoin hanya komoditas yang tidak jelas  pihak yang mengeluarkannya dan tidak ada penjaminnya. Bitcoin pun memberi peluang terjadinya gambling, kecurangan, dan penipuan. Bahkan ada kecurigaan bahwa yang mengeluarkan bitcoin ini adalah negara-negara kapitalis besar seperti Amerika atau kelompok yang terkait dengan negara besar yang mempunyai tujuan jahat. Termasuk korporasi internasional besar untuk perjudian perdagangan narkoba, pencucian uang, dan pengorganisasian kejahatan yang terorganisir. 

Dalil syarak yang melarang memperjualbelikan semua komoditas yang majhul:

Imam Muslim telah mengeluarkan di dalam sahihnya dari Abu Hurairah RA, ia berkata:

“Rasulullah saw. melarang bay’ al-hashah dan jual beli gharar.” 

Imam at-Tirmidzi juga telah mengeluarkannya dari Abu Hurairah RA.;
 …”Bay’ al-hashah” itu seperti orang yang berkata,” Saya jual kepada Anda pakaian-pakaian ini yang terkena kerikil yang saya lemparkan, atau saya jual kepada Anda tanah ini mulai dari sini sampai berakhirnya kerikil ini.”

Jadi, jual beli tersebut majhul dan itu dilarang. “Bay’ al-gharar” yakni majhul tidak jelas misalnya jual beli ikan yang masih di dalam air yang banyak, susu yang masih di dalam ambing, jual beli janin binatang yang masih di dalam perut induknya dan semacamnya. Semua itu jual belinya batil karena merupakan gharar.

Dengan demikian, bitcoin mata uang kripto lainnya haram ditinjau dari berbagai sisi baik sebagai mata uang maupun sebagai investasi. Maka, kewajiban sebagai muslim seharusnya mengembalikan kembali mata uang yang pernah ada di adad kegemilangan dan perdaban agung, yaitu dirham dan dirham yang tidak akan mengalami fluktuatif dan menjadi barang berharga sepanjang masa.

Wallahu a’lam bish shawab.

__________________________________________

Dukung terus Penamabda.com menjadi media rujukan umat. 

Dukung juga channel youtube dan IG Pena Mabda ya sahabat!