Berdalih Teroris, Menghabisi Nyawa Dengan Sadis
Oleh : Jasni
Seorang pria tewas usai ditembak Densus 88 Anti Teror Mabes Polri saat proses penangkapan di Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 21.00 malam.
Dilansir detik.com, hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy pada Kamis (10/3/2022). "Kami membenarkan adanya penangkapan terduga teroris di sekitar Bendosari, Kabupaten Sukoharjo,” katanya. Penangkapan tersebut berlangsung keras hingga mengakibatkan terduga teroris tewas saat dilakukan proses penangkapan oleh Densus 88.
“Terhadap terduga teroris dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia,” lanjut Iqbal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria yang meninggal ditembak Densus 88 tersebut adalah seorang dokter bernama dr. Sunardi yang beralamat di Bendosari, Sukoharjo. Dokter Sunardi juga seorang aktifis kemanusiaan di lembaga Hilal Ahmar Society.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof Suteki mengaku prihatin atas dugaan ekstrajudisial killing terhadap terduga teroris tersebut. Menurut dia, seseorang yang baru diduga melakuukan tindak pidana teroris tak patut untuk ditembak hingga mati karena belum sempat melakukan pembelaan atas tuduhan yang menimpanya. Seharusnya, dia menjelaskan, ada praduga tidak bersalah alias presumption of innocent sebelum adanya keputusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah.
Prof Suteki pun menyoroti bagaimana dugaan ekstrajudisial killing tersebut dilakukan di jalan umum. “Kalau menurut saya ya Densus 88 kan seharusnya tidak, dalam tanda kutip masih hitungan agak sembrono melakukan pencegatan terhadap dr Sunardi di jalan umum,”ujar Prof Suteki dalam program podcast di akun Youtube Prof. Suteki yang tayang Jumat (11/3-2022).
Berdasarkan perhitungannya, dia menjelaskan, seharusnya petugas melakukan surveilance atau penguntitan terhadap terduga tindak pidana tersebut. Setelah itu, petugas bisa melakukan penangkapan di tempat yang lebih aman. Terduga, ujar Prof Suteki, bisa ditangkap saat masuk ke dalam rumahnya sehingga bisa menghindari terjadinya kejadian yang tak diinginkan seperti penembakan hingga tewas tersebut.
Dia pun mempertanyakan mengapa petugas harus menembak dokter yang juga merupakan aktivis kemanusiaan itu hingga terbunuh. Apakah ketika itu memang ada perlawanan dari dr Sunardi sehingga membuat petugas kewalahan? Kalaupun ada perlawanan, ujar dia, mengapa petugas tak memberikan tembakan peringatan?“Saya kira di pemberitaan dia tidak bersenjata,”ujar dia.
Pertanyaan yang mengganjal lainnya adalah tidak ada foto dan rekaman video penembakan. Dia mempertanyakan kemungkinan petugas tersebut tidak berseragam sehingga tidak dikenali oleh terduga tersebut. Jika memang tidak berseragam, Prof Suteki menjelaskan, hal itu bisa saja menimbulkan kepanikan bagi yang bersangkutan.
Prof Suteki juga menyoroti penanganan penangkapan dr Sunardi yang kurang memperhatikan prinsip Perkap no 23 tahun 2011 tentang Prosedur Tersangka Tindak Pidana Terorisme. Dalam perkap tersebut, ujar dia, ada prinsip-prinsip legalitas, proporsional, keterpaduan,nesesitas hingga akuntabilitas. “Ini kok saya melihat kurang dipertimbangkan dalam penanganan kasus kemarin,”ujar dia.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menanggapi Densus 88 yang menembak mati dokter Sunardi. Menurutnya, jika pun benar ada perlawanan, tidak perlu dokter Sunardi ditembak sampai nyawanya hilang di tempat kejadian.
"Sekalipun polisi diberi kewenangan untuk menembak dari peraturan Kapolri, namun bukan berarti bebas menembak sampai mati. Terduga itu tidak untuk dimatikan, tapi dilumpuhkan," ujar Chandra, Ahad (13/3/2022).
Chandra menegaskan, bahwa negara ini merupakan negara hukum, dan tugas polisi adalah menegakkan hukum. Dan hukum itu pun ada asas praduga tak bersalah, walaupun melawan dengan hendak melarikan diri, bukan berarti lantas menembak dengan alasan tersebut. Chandra mengatakan, apabila terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan terduga tersebut, seharusnya dapat diproses sebagaimana ketentuan pidana yang belaku. Proses hukum tersebut merupakan cerminan dari asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan bagi pihak yang dituduh untuk melakukan pembelaan secara adil dan berimbang (due process of law).
"Dan bahwa aparat dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir," katanya.
Sebagaimana fakta diatas bahwa ini adalah agenda Barat dalam rangka pelabelan terorisme kepada umat Islam dan upaya menghabisi kaum muslimin. Tuduhan terorisme terus digencarkan sebagai pembunuhan karakter kaum muslimin dan islamophobi.
Barat akan terus mengadang perjuangan Islam dengan mengintensifkan isu terorisme di setiap negeri muslim. Oleh sebab itu, umat Islam harus menyadari dan tentunya memihak pada Islam dan ajaran-ajarannya.
Umat semestinya paham, bahaya yang mengancam tidak datang dari Islam. Buruknya kondisi yang mereka hadapi sekarang justru diakibatkan tegaknya sistem kapitalisme global, serta hadirnya para penguasa antek yang menyukseskan agenda penjajahan. Umat pun semestinya paham bahwa Islamlah jalan keselamatan. Karena Islam adalah sistem hidup yang menyolusi seluruh problem kehidupan. Aturannya dipastikan akan menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Maka kaum muslimin jangan terjebak propaganda melawan Islam. Termasuk dengan munculnya narasi terorisme yang terus ditujukan untuk memojokkan Islam. Juga narasi lain yang di-setting untuk menjauhkan umat dari keinginan kembali hidup dalam sistem Islam. Sebagaimana mainstreaming gagasan moderasi Islam. Islam tak mungkin tegak dengan baik jika diperjuangkan melalui jalan kekerasan. Karenanya terorisme jelas bukan dari Islam dan bukan jalan menegakkan Islam. Kemunculannya adalah fitnah keji demi menghadang kebangkitan Islam sekaligus melanggengkan agenda penjajahan.
Saatnya umat berjalan bersama para pejuang yang berjalan di atas manhaj dakwah Rasulullah saw. Yakni mereka yang konsisten melakukan pembinaan tanpa kekerasan, mengukuhkan akidah umat, dan memahamkan mereka dengan syariat Islam secara kafah. Umat tak boleh gentar dengan narasi buruk tentang Islam. Apalagi ikut-ikutan menyingkirkan Islam dan menjauhi perjuangannya. Karena justru di sanalah jalan keluar dari semua keburukan yang menimpa mereka. Sekaligus kunci kembalinya kemuliaan mereka di hadapan umat manusia. Allah Swt. berfirman,
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ ۗ وَلَوْ ءَامَنَ أَهْلُ ٱلْكِتَٰبِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُم ۚ مِّنْهُمُ ٱلْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS Ali Imran: 110)
Posting Komentar