-->

DEMOKRASI, PINTU UTAMA MARAKNYA PENISTA AGAMA

Oleh : Inasfa Wardah Muslimah

Kesekian kalinya beredar sebuah video di media sosial tentang penistaan agama. Kali ini penistaan dilakukan oleh seorang pendeta. Seperti yang dilansir dari Liputan6.com (17/3/2022), Melalui sebuah tayangan video atas nama Saifuddin Ibrahim meminta agar Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas untuk menghapus 300 ayat dalam Al-Qur'an karena menimbulkan kegaduhan. "Berbahaya sekali 300 ayat dalam Al-Qur'an menjadi penyebab hidup intoleran, hidup radikal dan membenci orang lain yang berbeda agama. Di skip, direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur'an Indonesia," ujar Saifuddin.

Akhirnya tayangan video tersebut menimbulkan kegaduhan dan respon dari berbagai pihak. Seperti yang dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Melalui video yang diunggah Kemenkopolhukam RI, Mahfud MD meminta agar Polri menyelidiki tayangan video tersebut karena dianggap meresahkan dan berpotensi menimbulkan perpecahan umat beragama. Mahfud pun menambahkan bahwa siapa saja yang memprovokasi dengan menafsirkan suatu agama yang keluar dari pokok penafsirannya adalah penistaan agama. Sangat tidak boleh 6.666 ayat Al-Qur'an yang menjadi ajaran pokok Islam dikurangi maupun dihapus. Karena penghapusan 300 ayat yang dipesan pendeta tersebut merupakan penistaan terhadap Islam.

Pada Rabu (16/3/2022)melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa pihaknya yakni Dittibidsiber Bareskrim Polri tengah mendalami kasus tersebut, (Liputan6.com, 17/3/2022). Kasus penistaan terhadap Islam sudah sering kali terjadi di negeri ini. Seolah-olah para penista agama menganggap itu bukan merupakan suatu pelanggaran. Bahkan, dengan bebasnya mereka mengekspresikan kebenciannya terhadap Islam. Baik itu dari ucapan ataupun dari perbuatannya. Seperti pendeta Saifuddin lakukan akhir-akhir ini. Ia meminta agar sebagian ayat Al-Qur'an dihapuskan. 

Kasus seperti itu terus bergulir yang padahal negara ini memiliki Undang-undang khusus mengatur kehidupan beragama. Salah satunya adalah dengan adanya pasal penodaan agama. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 156a dalam KUHP yang berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, Barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatanya  yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Namun, meskipun para penista agama bisa dijerat dengan UU tersebut, pada faktanya tidak mudah untuk membuat para pelaku dihukum. Jikapun disanksi, Hukumannya tidak memberi epek jera terhadap mereka. Apalagi ditambah dengan adanya manuver dukungan dari para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Pegiat HAM menganggap pasal 165a dalam KUHP menyalahi konsep HAM yang melindungi kebebasan individu. Pasal itu juga dikatakan bertentangan dengan jaminan yang ada dalam konstitusi negara ini. Maka tidak heran para pegiat HAM mengatakan, bahwa pasal penodaan agama merupakan pasal karet yang cenderung bersikap diskriminatif terhadap kelompok minoritas. 

Akibatnya, penistaan terhadap Islam menjamur bak di musim hujan dikarenakan sistem kufur yang diterapkan negara saat ini yakni demokrasi kapitalisme sekular. Demokrasi sendiri sejatinya adalah seperangkat hukum buatan manusia untuk mengatur kehidupannya dengan mengusung tema kebebasan. Selama ini Demokrasi diharapkan dapat menjadi sarana merealisasikan kehidupan yang beradab, menghargai perbedaan serta mengakui hak asasi manusia tanpa ada pengekangan dan pembatasan mengapresiasikan kebebasannya. Namun ternyata, dalam praktiknya kebebasan dalam sistem Demokrasi menjadi pemicu seseorang berperilaku bebas dan mengungkapkan pendapat sesuai keinginan hawa nafsunya. Seperti ungkapan kebencian terhadap Islam beserta simbol-simbolnya.

Padahal hal tersebut akan menodai ajaran Islam dan menimbulkan kontroversi di masyarakat seperti saat ini. Mengapa penistaan terhadap Islam mudah terulang? Sebab dalam sistem demokrasi ada payung hukum yang melindungi kebebasan mengungkapkan pemikiran dan pendapat yang mengatasnamakan Hak Asasi Manusia. Kebebasan dan Hak Asasi Manusia merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan di negeri demokrasi. Satu sama lain memiliki peran yang saling menguatkan. Ditambah lagi Sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) yang menjadi landasan akidah dalam sistem Demokrasi yang diterapkan negara saat ini. Sistem yang menjadi penyebab aturan agama tidak diaplikasikan menyeluruh di sendi-sendi kehidupan.

Aturan agama hanya menjadi pelengkap dalam norma beragama yang terkait peribadatan yang dilakukan secara individu dalam kehidupan privasi saja. Namun sebagian aturan lain dalam agama (syariat Islam) tidak dapat direalisasikan dalam kehidupan umum oleh negara. Maka dari itu lahirlah orang-orang yang berani mengemukakan pemikiran dan pendapatnya tanpa memedulikan hal itu benar ataupun salah. Sehingga orang kafir berani mencampuri ruang privat umat Islam. Menghina agama Islam beserta ajarannya. Maka, bagaimanapun hakikatnya sistem Demokrasi sekuler adalah aturan yang cenderung mengikuti hawa nafsu pembuatnya yakni manusia. Lambannya penanganan kasus penistaan agama menjadi contoh indikasi bahwa pemerintah terkesan tidak bertindak tegas dan cenderung membiarkan pelakunya.

Berbeda ketika aturan dan hukum Islam diberlakukan secara menyeluruh oleh negara. Negara akan menjamin warga negaranya hidup rukun dan damai berdampingan dengan pemeluk agama lain dalam satu negara. Masing-masing pemeluk agama tidak diperbolehkan ikut campur mengurusi urusan agama dan keyakinan pemeluk agama lain. Sebab negara mengharamkan perkara tersebut. Negara hanya membuka interaksi kaum muslimin dengan kaum kafir dzimmi dalam perkara muamalah saja. Keduanya memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara Daulah Khilafah. 

Mereka memiliki Hak dan kewajiban yang sama yaitu mendapat perlindungan dan jaminan kesejahteraan oleh negara. Adapun terjadi penistaan terhadap agama, seperti Saifuddin lakukan yaitu meminta menghapus sebagian ayat Al-Qur'an akan segera ditindak dengan sanksi tegas. Darahnya halal karena ia telah melepaskan jaminan perlindungan bagi dirinya.

Sebab penodaan dengan meminta menghapus atau merivisi ayat Al-Qur'an sudah menyangkut perkara akidah umat Islam. Karena Al-Qur'an merupakan kalamullah yang pasti kebenarannya sebab berasal dari Allah swt.,yang tidak mestinya Al-Qur'an diragukan akan kebenarannya. Sebab Al-Qur'an adalah petunjuk bagi orang bertakwa, pembeda antara yang haq dan yang batil. Serta Al-Qur'an menjadi sumber hukum yang wajib direalisasikan dan implementasikan oleh negara untuk mengurusi kehidupan umat. Umat Islam wajib menjalani kehidupan sesuai dengan petunjuk penciptanya. Yakni sesuai dengan perintah dan larangan Allah swt. Sehingga seorang muslim akan mendapatkan keselamatan di dunia dan di akhirat.

Mirisnya, hari ini dengan mudahnya seseorang menodai agama. Ia meminta 300 ayat Al-Qur'an dihilangkan. Sementara itu jangankan sebagian ayat suci yang dihapus,menghapus satu ayat pun diharamkan bagi umat Islam. Beginilah kondisi umat Islam dalam sistem Demokrasi sekuler, Islam beserta ajaran dan simbolnya selalu jadi bahan penghinaan. Mengimani satu ayat Al-Qur'an, akan tetapi menolak mengimani ayat yang lain pada Al-Qur'an. Akibatnya Al-Qur'an yang menjadi panduan dan sumber hukum umat Islam dicampakkan.

Sudah saatnya kita mengakhiri berbagai penistaan yang terjadi pada Islam. Menegakkan hukum yang menjerakan bagi pelaku penista agama, dengan berupaya menerapkan sistem pemerintahan yang adil. Yakni, menerapkan seluruh Isi Al-Qur'an dalam seluruh aspek kehidupan manusia yang disebut sebagai sistem pemerintahan Khilafah Islamiyah.

Wallahu'alam.