-->

Huru-hara Wadas, Akankah Segera Tuntas?

Oleh : Narita

Kampungnya diduduki, tanahnya dijarah, tubuhnya dipukuli. Sebuah ungkapan yang tepat bagi masyarakat Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Konflik antara aparat gabungan TNI dan Polri dengan warga desa tersebut tengah menjadi sorotan.

Pada Selasa (8/2/2022), di media sosial banyak beredar video ratusan aparat dengan senjata lengkap mendatangi desa Wadas. Dari video juga nampak sejumlah warga ditangkap dan digelandang ke polres Purworejo. Kuasa hukum warga, Julian Dwi Prasetya mengatakan, ada sekitar 60 warga yang ditangkapdalam peristiwa itu.
“Saat ini saya sedang di Polres Purworejo. Total ada 60-an (warga Wadas ditangkap),”kata Julin pada Kompas.com, Rabu (9/2/2022).

Beberapa hari sebelum tragedi 8 Februari 2022 terjadi, telah banyak teror berupa ancaman kepada warga melalui pesan singkat. Selanjutnya malam tanggal 7 Februari, listrik di Wadas dipadamkan, kemudian disusul pemadaman internet saat tragedi 8 Februari terjadi. Perbuatan itu diduga sengaja dilakukan untuk menghambat publikasi informasi secara cepat melalui sosial media. Dengan begtu kekerasan aparat terhadap warga Wadas tidak ketahui oleh publik.

Namun, upaya penghambatan informasi tersebut gagal, meskipun internet dipadamkan. Tagar #WadasMelawan #SaveWadas #WadasTolakTambang pun menjadi trending topik. Muncul pula petisi “Hentikan Rencana Pertambangan Batuan Andesit di Desa Wadas” di laman change.org.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi di Desa Wadas? Bagaimana awal mula terjadinya konflik di desa tersebut?

Tanah Surga di Bumi Wadas

Desa Wadas memiliki kekayaan alam melimpah ruah. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), desa ini ditetapkan sebagai kawasan yang diperuntukkan untuk perkebunan. Komoditas pertahun yang dihasilkan dari hasil perkebunan dapat mencapai 8,5 Milyar dan komoditas kayu keras senilai 5,1 Milyar per 5 tahun yang mana telah memenuhi kebutuhan hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa Wadas.

Pendapatan tertinggi merupakan hasil kebun dari Pohon Aren, yg dipanen setiap pagi dan sore dan itu bisa menjadi penghasilan harian warga. Selain aren, banyak komoditas lain yang juga bernilai tinggi seperti mahoni, jati, durian, sengon, dan kemukus. Termasuk bahan pangan sehari-hari seperti cabai, petai, pisang, dan kelapa yang juga memiliki potensi cukup tinggi.

Ada potensi tanaman buah-buahan seperti duren, petai, kemukus dan ada banyak potensi seperti kopi, yang juga kalau di bawahnya ada empon-empon seperti jahe. Durian, misalnya, bisa menghasilkan Rp 1,24 miliar per tahun setiap kali panen. Nilai serupa juga berlaku untuk Kemukus denganRp 1,35 miliar per tahun.Sedangkan cabai bisa mencapai Rp 75 juta tiap bulan dan cengkeh bisa meraup Rp 64 juta pertahun.

Tak hanya karena nilainya yang tinggi, hasil perkebunan di Desa Wadas juga berkat pengelolaan lingkungan yang baik. karena terdapat keragaman tanaman untuk menjaga kelestarian lingkungan. Misalnya aren, selain fungsi ekonomi itu kan juga fungsi konservasi bagi air. Karena pohon aren juga berfungsi seperti itu, ada pula beberapa tanaman yang membutuhkan tegakan kayu di bawah pohon seperti kopi dan empon-empon.
Selain secara ekonomi juga merupakan bagian dari bentuk pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan yang dilakukan oleh masyarakat selama ini, dan secara prinsip mereka tidak hanya untuk kepentingan saat ini tapi juga diwariskan untuk anak cucu mereka. 

Dikutip dari Instagram Walhi @walhi.nasional, bahwa tanpa proyek PSN dan Pertambangan warga Wadas sudah damai dan berkecukupan. Mereka mendapat penghidupan dari hasil bumi yang melimpah karena ada hubungan "saling" dengan alam. Warga berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan demi anak cucu generasi penerus perjuangan Wadas.

Namun, pada tahun 2018 berdasarkan surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan desa tersebut sebagai lokasi penambangan batuan (quarry) untuk pembangunan Bendungan Bener yang artinya penetapan lokasi penambangan tersebut tidak sesuai RTRW dan berpotensi merampas penghidupan masyarakat Desa Wadas.

Lantas, seperti apa profil proyek Bendungan Bener?

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020, Bendungan Bener masuk menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dari total 201 PSN, 48 di antaranya di sektor pembangunan infrastruktur bendungan. 

Bendungan Bener yang berlokasi di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ini salah satunya. Pada tahap-tahap pengerjaannya, proyek bendungan tersebut dinaungi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sejak 2017, PUPR sudah memulai proses pembangunan Bendungan Bener. 

Dikutip dari laman resmi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), total anggaran investasi yang digelontorkan pemerintah untuk proyek Pembangunan Bener sebesar Rp 2,060 triliun. Sumber anggaran tersebut diperoleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Daerah (APBN/D). 

Bendungan Bener akan berkapasitas sebesar 100.94 meter kubik. Dikutip dari laman resmi sda.pu.go.id, Direktur Jenderal Sumber Daya Air PUPR, Jarot Widyoko, mengatakan, bendungan ini bermanfaat untuk mengairi lahan seluas 1.940 hektare, menyediakan air baku 1.500 liter per detik, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) 6 Mega Watt. Selain itu, juga bertujuan untuk mengurangi banjir, konservasi, dan pariwisata. 

Saat ini, pembangunan sudah mencapai tahap 15 persen. Diberitakan Tempo.co, proyek ini digarap oleh sejumlah perusahaan pelat merah. Mulai dari PT Waskita Karya (persero) Tbk, PT PP (persero) Tbk, dan PT Brantas Abipraya (persero). Mereka menggarap masing-masing paket proyek yang didapat. Dari sini, kita bisa meraba bahwa proyek ini syarat akan kepentingan oligarki.

Yang Terancam Bukan Penduduk Wadas Saja

Melihat betapa besar perlawanan rakyat di Desa Wadas yang sebagian besar menolak penambangan batu andesit, ternyata yang terancam bukan penduduk sekitar tambang saja. Mereka asal diberi ganti untung seperti Pertamina Tuban, mungkin mau. Namun penduduk di luarnya, yang tergantung pada air dari kawasan tambang, tak dapat ganti untung, hanya menerima dampak buruknya.

Bagi yang menerima ganti untung pun, itu hanya sekali. Pelajaran di Tuban, banyak yang ketika dapat uang banyak, langsung beli mobil. Beberapa bulan kemudian menyesal, karena tak ada penghasilan lagi.

Bendungan Bener bakal bermanfaat mencegah banjir, mengairi ribuan hektare lahan pertanian, membangkitkan listrik, serta menjadi objek wisata baru, tidak ada yang membantah hal itu.
Tetapi persoalannya, konstruksi bendungan tersebut memerlukan batu dalam jumlah besar sekitar 8,5 juta meter kubik. Batu andesit di Desa Wadas dianggap termurah, karena cadangannya besar, dan lokasinya hanya terpaut sekitar sepuluh kilometer.

Dampaknya, akan banyak mata air mati, dan penduduk Desa Wadas bakal kehilangan mata pencahariannya sebagai petani. Lebih jauh lain, pembangunan ini memiliki keterikatan dengan wilayah Kulonprogo, Yogyakarta. Selain menyuplai kebutuhan air untuk Jawa Tengah, sebagian besar air dari Bendungan Bener bakal digunakan untuk menyuplai kebutuhan air baku di daerah Kulonprogo. Kebutuhan terbesar di Kulonprogo adalah untuk Aerocity Kulonprogo, termasuk di dalamnya Bandara Internasional Yogyakarta.

Untuk siapa Aerocity ini? Untuk rakyat atau segelintir kapitalis?
Di sisi lain, berkenaan dengan Bendungan Bener yang akan dijadikan sumber listrik pun, justru menyinggung pihak-pihak yang juga akan diuntungkan dari proyek tersebut.
Pertanyaannya, siapa yang akan mengelola?  Siapa yang akan diuntungkan besar? Segelintir kapitalis atau rakyat?

Tak Ada Izin

Penting diketahui, Kementerian ESDM telah mengungkapkan bahwa di Desa Wadas tak ada izin usaha pertambangan (IUP). Maka itu, banyak pihak mendukung Walhi yang menyatakan kegiatan pertambangan tersebut seharusnya dihentikan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Amar putusan itu, memerintahkan menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang strategis dan berdampak luas. Sejak adanya UU Omnibus Law Ciptaker, pelibatan masyarakat dikurangi. Berikut izin-izin lokasi tak perlu lagi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebagaimana biasa diatur di UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bahkan masih di UU Ciptaker, UU 26/2006 tentang Penataan Ruang ternyata juga dihapus. Cukup dengan rencana detail tata ruang (RDTR). Tidak perlu lagi persetujuan DPRD, mengingat itu bukan lagi perda (peraturan daerah), tetapi perkada (peraturan kepala daerah). Malah, kalau daerah setelah tenggat waktunya tidak juga membuat RDRT, pemerintah pusat yang akan mengambil alih.

Namun celakanya, karena tak semua daerah memiliki keuangan yang sehat, dikhawatirkan RDRT rawan dijadikan tambang uang. Indikatornya, persetujuan masyarakat baru diminta saat izin sudah diberikan ke pengusaha. Sulit masyarakat untuk menolak.

Jikalau ada masyarakat yang menolak, ia pastikan akan ditangkap dengan tuduhan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan sebagaimana isi dari pasal 162 UU 4/2009 tentang Minerba.
Padahal, pasal tersebut semestinya hanya berlaku jika pemegang IUP telah menyelesaikan hak atas tanah dengan pemilik sebelumnya, meski tanah sekitarnya yang terdampak, belum termasuk.

Bagaimana RDRT-nya apakah masyarakat dilibatkan atau cuma oligarki? Maka, pembangunan Bendungan Bener cacat akan aspek teknis, sosial, ekonomi, lingkungan dan tata kelola harus ditimbang secara komprehensif sehingga benar-benar untuk kepentingan rakyat. Bukan kepentigan segelintir kapitalis.

Omnibus Law “Cilaka”

Basis legal yang digunakan untuk perampasan tanah rakyat dengan alasan demi ‘kepentingan umum’ Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah Undang-Undang Omnibus Law Cilaka (Cipta Lapangan Kerja).

Padahal, karena keputusan MK tentang UU tersebut inkonstitusional bersyarat, pemerintah semestinya menghentikan PSN minimal sampai 2 tahun ke depan.Tetapi kenyataannya rezim Jokowi demi pembangunan yang kapitalis sentris tetap jalan, tak peduli keputusan MK.
Omnibus Law Cipta Kerja (“Cilaka”) berbasis paradigma kapitalisme.

Kapitalisme menempatkan pertumbuhan ekonomi di atas segala-galanya dan melupakan kesejahteraan rakyat. Kepentingan para kapitalis (pemilik modal) mendapatkan pelayanan terdepan. Ia seperti dokter salah diagnosis, salah terapi. Double kesalahan. Omnibus Law ini bukan soal yang sederhana tapi soal paradigma pembangunan.

Jadi, bukan kepentingan nasional yang diperjuangkan tetapi kepentingan para cukong. Tidak ada pertimbangan keadilan dan kesejahteraan sosial dalam undang-undang ini. Mereka hanya menitikberatkan pada kepentingan ekonomi. Institusi DPR hanyalah stempel dari kerakusan para kapitalis.

Kapitalisme dan demokrasi adalah 2 sisi mata uang. Kapitalisme menyiapkan modal untuk menggulirkan demokrasi yang berbiaya tinggi. Dan demokrasi harus menyiapkan peraturan dan undang-undang yang melanggengkan para kapitalis untuk secara bebas mengeruk kekayaan negeri ini. 

Berdasarkan sistem ekonomi kapitalisme, pengelolaan dan pengusahaan tambang dapat diserahkan kepada swasta termasuk asing. Lalu semua itu dilegalkan melalui UU yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah dalam sistem demokrasi.
Pada proses pembuatan UU semacam itu sering terjadi praktik politik dagang sapi dengan para kapitalis pemilik modal. Karena itu selama ideologi kapitalisme dengan demokrasinya masih diterapkan, penjajahan itu akan terus terjadi. Negeri ini akan terus dieksploitasi. Kekayaannya dijadikan jarahan. Penduduknya dijadikan sebagai sapi perahan. Kasus Desa Wadas di atas adalah salah satu contoh dampak buruk penerapan sistem kapitalisme dan demokrasi tersebut.

Kebutuhan Sistem Islam

Runtuhnya Khilafah tercatat dalam sejarah kaum muslimin yang terjadi pada 28 Rajab 1324 H atau 3 Maret 1924 M. 

Penghapusan kekhalifahan dilakukan oleh Mustafa Kemal At-Taturk. Pasca keruntuhannya, Islam tidak lagi menjadi sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara digantikan oleh sistem sekuler.
Padahal, sebelum keruntuhan Khilafah, umat Islam tidak pernah dipimpin selain dengan sistem Islam. Dalam Khilafah, semua rakyat tidak dibeda-bedakan antara kaya dan miskin. Antara rakyat biasa ataukah pejabat. Semua mendapat perlakukan yang sama.

Setiap kebijakan Khalifah pasti tertuju untuk kemaslahatan rakyat. Para pejabat dituntut oleh syariat berakhlak mulia untuk dapat memperbaiki keadaan rakyat. Pembangunan yang dilakukan dalam Islam sebagai bentuk pelayanan negara kepada masyarakat. Khalifah membentuk satu departemen besar untuk membangun waduk-waduk, kanal-kanal dan pintu-pintu air untuk mendistribusikan air bagi rakyat.
Jika ada wilayah penambangan yang merugikan hajat publik bahkan mempertaruhkan kehidupan dan nyawa rakyat, Khalifah lebih mengedepankan kehidupan dan nyawa rakyatnya. Khilafah juga memiliki aturan terkait galian tambang, memperhatikan aspek lingkungan serta hasil dari pengelolaannya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Khilafah satu-satunya harapan umat untuk meraih kepemimpinan yang tidak hanya berperikemanusiaan tapi juga memberi rasa aman.

Khatimah

Peristiwa Wadas merupakan salah satu bentuk kezaliman pemimpin pada rakyat. Allah Swt. mengingatkan kita semua untuk meninggalkan segala bentuk kezaliman dan tidak mendukung orang-orang yang berbuat zalim. Firman Allah, “Janganlah kalian cenderung kepada orang-orang  zalim yang menyebabkan kalian disentuh api neraka…” (QS Hud: 113).

Ditambah lagi, Rasul saw. pernah bersabda, “Sungguh akan ada sesudahku para pemimpin. Siapa saja yang membenarkan kebohongan mereka dan membantu kezaliman mereka, ia bukan golonganku, dan aku bukan golongannya, dan  ia tidak akan masuk menemaniku di telaga.” (HR An-Nasa’i, Al-Baihaqi, dan Al-Hakim)

Waktunya sistem kapitalisme ini harus segera diubah. Sumber daya air, sumber daya alam, sumber daya energi, mineral dan batu bara yang melimpah adalah milik seluruh rakyat, tak boleh diserahkan kepada pribadi atau swasta. Semua harus dikelola untuk kesejahteraan seluruh rakyat, Muslim maupun non-Muslim. Dan inilah sistem Islam.