Ironi Krisis Air di Negeri Bahari, Adakah Solusi?
Oleh : Noor Hidayah
Tanggal 22 Maret merupakan peringatan Hari Air Sedunia. Hal ini dimaksudkan untuk memusatkan perhatian penduduk bumi pada pentingnya air. Menurut PBB, tema kampanye Hari Air Sedunia tahun ini adalah peran vital air tanah dalam sistem air dan sanitasi, pertanian, industri, ekosistem, dan adaptasi perubahan iklim (tirto.id).
Indonesia, merupakan negara kepulauan yang dikelilingi oleh lautan. Negeri Bahari, yang memiliki air laut sebesar 70 persen dari luas wilayahnya. Namun, negeri Zamrud Katulistiwa ini justru mengalami krisis air. Diketahui, tingkat ketersediaan air di Indonesia terendah di Asia Tenggara. Jika dibandingkan dengan negara tetangga lainnya seperti Malaysia, Filipina, Singapura, bahkan Vietnam sekalipun, stok ketersediaan air Indonesia masih jauh di bawah rata-rata (Kompas.com). Menurut pimpinan Indonesia Water Institute (IWI) Firdaus Ali, tercatat penyediaan air perpipaan di Indonesia hanya mampu melayani sebesar 21,8 persen dari total populasi masyarakat Indonesia sebanyak 270,2 juta jiwa. Angka tersebut masih sangat rendah dan menjadi tantangan bersama untuk menambah stok penyediaan air dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Sebelum pandemi saja, kebutuhan air bersih belum bisa terpenuhi. Di tengah pandemi, masyarakat tentu membutuhkan air yang lebih banyak lagi (Kompas.com). Lalu, mengapa terjadi krisis di negeri yang kaya akan sumber daya air ini?
Kapitalisasi Sumber Daya Air
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki program pembangunan 10 juta sambungan rumah (SR) untuk air minum periode lima tahun (2020-2024), dan membutuhkan anggaran senilai Rp. 108,9 triliun (Kompas.com). Jumlah tersebut dibutuhkan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk air minum hanya bisa memenuhi 26 persen dari total kebutuhan, yakni sebesar Rp. 34,9 triliun.
Pemerintah pun mencari pendanaan alternatif dengan skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) maupun business-to-business (B2B). Kedua skema tersebut berkontribusi untuk menyumbang kebutuhan anggaran senilai Rp. 30 triliun. Selain itu, dibutuhkan pola investasi lainnya seperti obligasi, hibah berbasis kinerja, dan corporate social responsibility (CSR). Lalu, pinjaman Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pada perbankan, serta pinjaman Pemerintah Daerah (Pemda). Kementerian PUPR pun berupaya mendorong investor luar negeri untuk berinvestasi pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Indonesia.
Jelas, pengelolaan sumber daya air yang melibatkan swasta dan asing akan berwujud bisnis. Di sistem kapitalisme saat ini, air sebagai sumber daya vital tiap individu, tentu dipandang sebagai komoditas ekonomi. Tak jarang, para pemodal pun menempuh berbagai cara demi menguasai areal yang mengandung sumber daya komersial, kemudian menjualnya ke masyarakat luas. Oleh kapitalisme, upaya ini juga ditempuh melalui berbagai kebijakan zalim, yang menyengsarakan rakyat dan lebih menguntungkan pemodal. Ironis, rakyat kecil harus merogoh kocek lebih dalam lagi untuk memperoleh air bersih, di tengah himpitan kebutuhan lain yang juga mendesak. Adakah jalan keluar dari kapitalisasi sumber daya air ini?
Islam, Solusi Krisis Air
Dalam pandangan Islam, air adalah ciptaan Allah SWT sebagai sumber daya milik umum yang haram untuk dikapitalisasi. Maka upaya-upaya pembisnisan air minum memang tidak dibenarkan oleh Islam. Terlebih adanya rencana pemerintah untuk mengundang investor asing dalam pengelolaan sumber daya air bersih, sudah pasti berujung pada kapitalisasi sumber daya air, padahal semua upaya ini jelas diharamkan.
Rasulullah SAW bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Hadis di atas menyatakan bahwa kaum muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu. Menurut mazhab Imam Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, air yang dimaksud adalah air yang menjadi milik bersama, oleh karena itu tidak boleh diperjualbelikan. Dalam hadis di atas adalah air hujan, air sungai, dan yang semisal; bukan air yang berasal dari sumber-sumber air milik pribadi, seperti sumur milik pribadi.
Dari riwayat-riwayat tersebut, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa segala sesuatu yang dibutuhkan oleh masyarakat (dan jika tidak ada, mengakibatkan kepanikan pada masyarakat) haruslah tersedia, dan tidak boleh dikuasai oleh pribadi (atau pihak swasta) sehingga merugikan masyarakat umum. Maka, untuk kepentingan tersebut, negara bertanggung jawab memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan air dan energi yang mereka perlukan, serta menyediakan berbagai keperluan umum lainnya yang dibutuhkan.
Oleh karena itu, negara tidak boleh mengadopsi model privatisasi liberal, di mana berbagai komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat justru dijual kepada perusahaan-perusahaan swasta, sehingga masyarakat tidak bisa mendapatkan komoditas-komoditas tersebut, kecuali dengan jalan membeli. Kondisi seperti ini hanya akan menciptakan sebuah masyarakat yang timpang, ketika golongan masyarakat yang memiliki kekayaan menjadi satu-satunya golongan yang mampu mengakses berbagai layanan pokok.
Agar semua bisa mengakses dan mendapatkan manfaat dari ketiganya, negara dapat mewakili masyarakat untuk mengelola dan mengatur pemanfaatannya, agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat secara adil dari harta-harta milik umum itu. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad)
Inilah sebabnya, Indonesia harus bersegera menjadi negara yang mabda’i/ideologis, yakni negara yang mampu mencari solusi bagi problematik dalam negeri. Termasuk agar dapat lepas dari cengkeraman negara-negara kapitalis penjarah sumber daya alam, pun mampu memiliki posisi tawar yang seimbang demi melawan penjajahan dan kezaliman kapitalisme itu. Maka mutlak adanya, mabda/ideologi yang diambil haruslah Islam.
Sehingga, satu-satunya solusi mengatasi krisis air adalah dengan mengembalikan pengelolaannya berdasarkan aturan Sang Pencipta air itu sendiri, yakni Allah SWT. Demikian pula sistem pengelolaannya, juga harus diwujudkan melalui tegaknya negara pelaksana Islam kafah, yakni Khilafah Islamiyah.
Wallahu a’lam bishshowaab.
Posting Komentar