-->

KEAMANAN PALSU DALAM SISTEM SEKULER

Oleh : ERNA NURI WIDIASTUTI S.Pd (Aktivis)

Aksi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror saat penangkapan berujung penembakan terduga teroris di Sukoharjo, Jawa Tengah memunculkan polemik. Sebab, penembakan tersebut menyebabkan kematian terhadap Sunardi seorang dokter yang diduga teroris. Kuasa hukum Sunardi sekaligus anggota tim advokasi Islamic Study and Action Center (ISAC) Endro Sudarsono mengatakan pihaknya akan mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM, Komisi III DPR, hingga Kompolnas. Dia mau agar penangkapan berujung kematian ini bisa diinvestigasi.
Berdasarkan kutipan Republika.co.id menyatakan bahwa "Sekalipun polisi diberi kewenangan untuk menembak dari peraturan Kapolri, namun bukan berarti bebas menembak sampai mati. Terduga itu tidak untuk dimatikan, tapi dilumpuhkan," ujar Chandra, Ahad (13/3/2022).

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan tindakan tegas terukur yang dilakukan aparat kepolisan adalah karena Sunardi melakukan perlawanan terhadap petugas yang berupaya melakukan penegakan hukum.
Novel mengatakan bahwa saat ini Densus sudah lepas kontrol dan menjadi mesin pembunuh bagi umat Islam. Ia juga mengungkapkan, Densus 88 hanya berani ke terduga teroris. Itu berbeda dengan teroris OPM di Papua yang selama ini terus membantai anggota TNI.
Jika diperhatiakan hampir dalam setiap kasus terorisme yang dihadapi oleh densus 88 merupakan korban terduga yang berujung pada tindakan membunuh tanpa proses pengadilan terhadap pelaku terduga terorisme.

Jelas saja tindakan yang dilakukan oleh pihak keamanan khusus tersebut malah tidak akan menyelesaikan masalah terorisme melainkan akan menimbulkan ketakutan pada masyarakat juga menumpuk dendam kepada pihak keluarga terduga dan adanya ketidak adilan hukum yang sama kepada rakyat.
Inilah gambaran nyata dari sistem hukum demokrasi kapitalisme yang diterapkan saat ini. Dalam sistem ini seseorang mampu untuk membuat, mengubah dan menghapus hukum sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh pihak yang berkepentingan tanpa memikirkan dampaknya kepada rakyat. Sehingga harapan untuk hidup dengan nyaman, aman dan tentram dalam sistem sekularisme kapitalisme memang tak akan pernah tergambar secara jelas. Yang ada malah kerusakan yang makin jelas timbul dari sistem ini. Apalagi masalah yang muncul berkaitan dengan tindakan terorisme, radikalisme dan lain-lain selalu menjadikan kaum muslim sebagai sasaran sehingga kaum muslim menjadi phobia terhadap keyakinannya.

Ini menunjukkan bahwa pihak yang seharusnya menjamin keamanan malah menimbulkan keresahan dan ketidakjelasan informasi. Harusnya sebelum bertindak, sebagai penegak hukum yang dipercaya masayarakat, Densus 88 harus memastikan bahwa pelaku yang diduga sebagai teroris telah terbukti bahwa ia adalah teroris serta menjalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Maka kasus yang dihadapi oleh Dr. Sunardi tidak akan terulang kembali.

Isu terorisme pertamakali dikampanyekan oleh Amerika Serikat pada tahun 2001 menimbulkan efek yang cukup besar kepada masyarakat utamanya kaum muslim sendiri berupa timbulnya rasa phobia terhadap islam yang senantiasa menyasar umat muslim agar mereka tak memahami islam secara menyeluruh dan tetap berkiblat pada barat. Sebagaimana gambaran ciri-ciri terorisme yang sering dilekatkan kepada umat muslim menjadi standar yang tak jelas akan apa itu terorisme dan siapa yang masuk dalam jaringan terorisme. Seringkali ketekunan seseorang mendalami agamanya yakni Islam dikait-kaitkan dengan terorisme. Keterikatan seseorang muslim dengan aqidahnya dijadikan bukti keterlibatan dalam tindak terorisme.  Sedangkan yang telah jelas mengancam bahkan membunuh dengan senjata  tak disebut  sebagai teroris.

Untuk itu diperlukan kesadaran politik bagi umat muslim agar tak terjebak dengan berbagai propaganda yang dihembuskan barat kepada islam seperti terlibat dengan aksi melawan terorisme, radikalisme, deradikalisasi dan lain-lain yang merupakan upaya propaganda barat untuk mencegah kaum muslim memahami islam secara kaffah.

Maka umat muslim harus memulai langkah dengan mempelajari dan memahami segala apa yang diterangkan dalam islam serta mendakwahkannya dan tak akan berhenti apapun yang terjadi sampai terwujudnya islam dalam bernegara yakni khilafah sebagai imamah dan penjaga dari apa yang menjadi tanggungjawabnya.

Islam merupakan rahmatan lil'alamin yang diturunkan Allah kepada penduduk bumi siapapun mereka. Ketika ia diterapkan dalam individu, masyarakat dan bernegara maka akan semakin nampak kebaikan Islam tersebut. Kebaikannya tidak hanya dirasakan bagi mereka yang mengimaninya, tetapi  juga kepada mereka yang tidak mengambilnya sebagai sebuah keyakinan. 

Hal ini akan dapat dirasakan ketika Islam diterapkan secara sempurna sebagai sistem kehidupan yang mengatur seluruh urusan kehidupan masyarakat yang berada pada naungan sistem Islam yakni khilafah. Maka tidak selayaknya umat muslim tetap mempertahankan sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan saat ini dan segera beralih kembali pada pengaturan islam secara kaffah dengan sistem kenegaraan yakni khilafah.

Wallahua'lam bissawab