-->

Krisis Keadilan Bagi Muslim di Negeri Kapitalis

Oleh : Watini (Pemerhati Masalah Umat)

Masih ingatkah kejadian di Cikampek, Desember 2020 lalu? Sebuah tragedi yang memilukan yakni direnggutnya nyawa enam aktivis tanpa mendapatkan keadilan. Tiada yang tau apa kesalahan mereka. Namun hak hidupnya direnggut dengan paksa. Tak heran jika keluarga dan kaum muslim menuntut keadilan melalui jalur hukum.

Kini setahun lebih telah berlalu, namun keadilan nampak tak sesuai harapan. Nyatanya, dua tersangka penembak akhirnya mendapat vonis bebas. Hakim memang membenarkan keduanya telah melakukan kesalahan, yaitu menghilangkan nyawa orang, tetapi dengan alasan membela diri dalam kondisi terpaksa. Hal itulah yang membuat hakim menghapuskan tuduhan pada keduanya. (CNN Indonesia, 18/3/2022).

Sungguh ironis, bukan. Dengan dalih memulihkan hak para terdakwa membuat pengadilan memberikan ruang untuk menghirup udara. Sementara enam nyawa telah melayang tanpa mendapat keadilannya. Inilah wajah hukum di negeri kapitalis, menilai keadilan dengan standar akal semata. Adil bagi satu pihak namun merugikan pihak lainnya.

Di sisi lain, hak asasi seakan hanya menjadi ilusi. Komitmen untuk menjujung tinggi konstitusi justru telah dinodai. Segala kebijakan dan aturan yang dibuat nyatanya tak menjamin hak hidup rakyat, namun sekedar memenuhi hak para korporat. Dimana hal itu menggiring adanya pemangkasan hak rakyat. Mulai dari hak hidup aman, bersuara, bersikap kritis, hingga berpendapat.

Tentu ini sangat berbeda dengan standar dalam Islam. Bagi Islam, keadilan adalah menempatkan segala sesuatu sesuai hukum syara'. Adil yang dimaksud tidaklah berat sebelah. Bahkan Allah Swt., telah memerintahkan agar para qadli (hakim) untuk selalu berlaku adil.

“Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkan dengan adil.” (QS An-Nisa: 58)

Para qadli akan dinilai adil jika memutuskan semua hal sesuai syariat, yakni berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah sebagai sumber syariat sahih dan tepercaya. Tidak boleh ada seorang qadli pun memutuskan perkara dengan menyalahi Al-Qur’an dan Sunah. Sementara itu, dalam pandangan Islam nyawa sangatlah berharga. Bahkan, hilangnya nyawa seorang muslim yang tidak berdosa ibarat membunuh seluruh manusia.

Allah Swt. berfirman, “Siapa saja yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia.” (QS Al-Maidah: 32)

Islam mengharamkan pembunuhan tanpa alasan. Nilainya jauh lebih besar daripada kehancuran dunia dan seisinya. Rasulullah saw. bersabda, “Kehancuran dunia ini lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan pembunuhan seorang muslim.” (HR An-Nasa’i)

Al-Qur’an menjelaskan hukuman yang pantas bagi orang yang melakukan tindakan tersebut. Oleh karenanya, seorang qadli yang adil wajib mengambil aturan itu dan tidak berhak memilih atau menimbang keputusan dengan akalnya.

Allah Swt. Maha adil berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kalian (melakukan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. …” (QS Al-Baqarah: 178)

Qisas adalah hukuman yang Allah tetapkan bagi orang-orang yang membunuh tanpa sebab syar’i. Namun, jika keluarga korban memaafkan, pelaku harus membayar diat (denda) sebesar 100 ekor unta, 40 di antaranya sedang bunting.

Hukuman ini akan memberikan rasa adil bagi keluarga korban. Selain itu, hukuman bagi pelaku akan menjadi penebus dosanya sehingga ia tidak akan diadili di akhirat kelak. Lebih baik lagi, peradilan Islam akan memberikan efek jera yang membuat orang berpikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan yang sama. 

Wallahua'lam bish-shawab.