-->

Problem Crazy rich dengan investasi bodong pada sistem kapitalisme

Oleh : Milawati (Aktivis Back to muslim community)

Masyarakat tengah dihebohkan dengan fenomena crazy rich yang terlibat kasus penipuan berkedok investasi online. Beberapa oknum yang terlibat adalah para influencer dan selebgram dalam melakukan investasi bodong melalui platform Binary Option dan Broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, serta Octa FX untuk menjerat korbannya. Para influencer itu juga diduga kerap memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin. Investasi bodong dan perjudian dengan kedong aktifitas trading makin banyak membius public. Kerugian tidak hanya berupa tersedotnya dana. Namun juga rusaknya mental generasi karena makin banyak yg berorientasi menjadi crazy rich dg cara instan yg terfasilitasi sistem hari ini. 

Banyak orang pada system sekarang ini ingin kaya secara instan dan tidak mau bekerja keras sehingga melakukan investasi, dimana investasi yang mereka lakukan adalah investasi bodong untuk memberikan kekayaan secara instan yang pada dasarnya itu merugikan diri sendiri dan orang lain. 

Islam mengajarkan umatnya untuk berusaha mendapatkan kehidupan yang lebih baik di dunia maupun di akhirat. Memperoleh kehidupan yang baik di dunia dan diakhirat ini yang dapat menjamin tercapainya kesejahteraan lahir dan batin Salah satu cara untuk mencapai kesejahteraan itu adalah dengan melakukan kegiatan investasi. Kegiatan investasi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari setiap masyarakat dan negara, baik yang dilakukan oleh individu, kelompok, ataupun negara. Tanpa investasi, ekonomi mustahil berkembang. Hanya saja, model investasi dalam suatu masyarakat atau negara akan mengikuti ideologi yang mereka anut. Masyarakat kapitalis misalnya, akan berinvestasi dengan prinsip kebebasan yang menjadi prinsip utama ideologi itu.

Dalam Islam, kegiatan investasi yang dilakukan seseorang wajib terikat pada syariat Islam. Berbeda dengan amal ibadah mahdhah yang mengharuskan niat yang benar dan pelaksanaan yang sesuai aturan Islam, kegiatan investasi masuk dalam kategori tasharrufat. Yang dinilai adalah kesesuaian perbuatannya dengan syariat Islam saja. Tidak memasukkan faktor niat di dalamnya. Oleh karena itu, orang yang ingin terlibat dalam kegiatan investasi harus memahami hukum-hukum syariat dengan seksama. Dengan itu ia dapat terhindar dari kegiatan investasi yang haram. 

Adapun dari sisi permodalan, ia harus merupakan harta yang diperoleh secara halal, baik dari harta milik pribadi ataupun dari sumber lain yang halal.
Salah satu konsep investasi dalam ekonomi kapitalisme yang sangat kontradiktif dengan Islam adalah kaburnya batasan sektor-sektor yang boleh dan tidak boleh dimasuki oleh investor swasta. Aturannya bisa berubah-ubah sesuai kebutuhan, baik dengan alasan nasionalisme yang membatasi investasi ataupun yang membukanya secara luas mengikuti prinsip pasar bebas. Hal tersebut berbeda dengan Islam yang telah memberikan pengelompokan secara tegas termasuk siapa yang berhak mengelolanya. 

Imam Ibnu Qudamah juga merinci masalah ini. Beliau berpendapat bahwa barang tambang yang zhâhir seperti garam, air, sulfur, ter, batubara, minyak bumi, celak, dan yakut, dan semisalnya merupakan milik umum. Tidak boleh dimiliki secara privat dan dikuasakan kepada siapapun, meskipun tanahnya dihidupkan oleh orang tertentu. 

Seseorang juga dilarang menguasainya dengan mengabaikan kaum muslim lainnya karena akan membahayakan dan menyusahkan mereka. Selain itu, barang-barang itu terkait dengan kepentingan umum umat Islam sehingga tidak boleh dihidupkan oleh pihak tertentu (untuk dikuasai), ataupun pemerintah menguasakan barang itu kepada pihak tertentu.

Harta milik umum sepenuhnya diatur oleh negara. Tidak boleh diserahkan kepada swasta baik dalam bentuk konsesi ataupun privatisasi. Salah satu dampak positif dari larangan swasta untuk berinvestasi pada barang milik umum adalah agar sumber pendapatan umum dan yang penting bagi kehidupan umat manusia tidak dikuasai oleh kehendak individu sehingga ia dapat berbuat sewenang-wenang dengan harta itu.

Oleh karena itu, pemerintah menurut Islam bertanggung jawab agar investasi dapat berjalan sesuai koridor Islam. Selain menerapkan aturan Islam secara total, termasuk dalam hal investasi, ia juga harus mengawasi pelaksanaannya. Pemerintah juga harus mengelola harta milik umum dan milik negara secara optimal dan penuh amanat, sehingga ia dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi rakyat.  

Sikap tersebut tercermin dalam pernyataan Khalifah Umar bin al-Khaththab ra.: “Sungguh saya tidak menemukan kebaikan pada harta Allah ini kecuali dengan tiga hal: diambil dengan cara yang benar; diberikan dengan cara yang benar; dan dicegah dari berbagai kebatilan. Ketahuilah, posisi saya atas harta kalian seperti seorang wali atas harta yatim. Jika merasa cukup, saya tidak mengambilnya, namun jika saya membutuhkannya, maka saya akan memakannya dengan cara yang makruf.”

Faktanya, dalam sistem kapitalisme, penerapan hukum-hukum Islam mengenai investasi, baik oleh individu, korporasi, ataupun negara, sulit untuk diterapkan secara sempurna. Akibatnya, pelanggaran syariat Islam merajalela dan melembaga. Selain itu, kebijakan pemerintah yang mengizinkan swasta terutama investor asing untuk berinvestasi secara bebas, termasuk pada barang umum yang seharusnya menjadi hak publik, selain haram menurut Islam, juga telah menimbulkan madarat bagi negara dan masyarakat secara luas. 

Alhasil, mewujudkan investasi yang islami secara paripurna hanya dapat terlaksana jika negara ini mengadopsi risalah Islam secara menyeluruh di bawah institusi Khilafah Islam.