-->

Undang-undang IKN Proyek Kilat dan Gegabah

Oleh : Hetty Kusmawati (Pemerhati Sosial) 

Jakarta 15 februari 2022, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Baru. 

Bunyi dari undang-undang ini adalah
"Pemerintah daerah Khusus Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara".

Partisipasi masyarakat dituangkan dalam bab khusus, yaitu bab VIII: Negara mempersilahkan masyarakat turut berperan aktif dalam pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara.

Ada lima bentuk partisipasi masyarakat yang diatur dalam UU IKN. Masyarakat dapat berpartisipasi melalui konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi; dan/atau keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (CNNIndonesia/
21/2/2022). 

Terburu-buru, Tanpa Perencanaan Yang Matang

Pengesahan UU IKN terkesan Tancap Gas
Dikatakan bahwa tidak semua biaya pembangunan IKN diambil dari APBN, tapi juga tidak bisa  dipungkiri bahwa porsinya cukup besar. Sehingga rencana pembangunan perlu dimatangkan kembali. 

Situasi pandemi  menyebabkan kapasitas fiskal menjadi tebatas. Dampak ekonomi yang  ditimbulkan akan menjadi beban yang ditanggung oleh keuangan negara dalam jangka waktu yang cukup panjang. Meskipun demikian, tetap saja pembangunan Megaproyek ini tidak akan mundur. 

Inilah yang membuat publik bertanya-tanya ada apa di balik ambisi Jokowi mengesahkan UU IKN yang terkesan tancap gas. Dari pansus terbentuk sampai pengesahan hanya memakan waktu satu bulan. 

Begitu ngototnya pemerintah memaksakan diri untuk meneruskan proyek IKN ini, padahal masih menuai pertentangan di berbagai lapisan masyarakat. Lebih parahnya lagi, pemerintah menggunakan dana PEN untuk membiayai  Megaproyek IKN ini, padahal dana PEN sendiri memiliki tiga klaster program tahun ini yaitu, kesehatan, perlindungan sosial dan ekonomi. Kompas.com 21/1/2022

Pro Kontra IKN Nusantara : Mengabaikan Suara Rakyat

Sejumlah pihak mengkritik pembahasan rancangan aturan itu karena cenderung serampangan. Juru bicara PKS  Pipin Sopian menilai pembahasan regulasi yang akan memindahkan IKN dari Jakarta ke Kalimantan timur itu telah mengabaikan partisipasi masyarakat (CNNIndonesia/19/1/2022). 

Masih banyaknya PR pemerintah untuk menuntaskan pemulihan ekonomi nasional, tapi mengapa proyek yang tidak memiliki urgensitas ini malah mengambil anggaran jatah untuk rakyat? 

Sebut saja bantuan sosial yang belum merata, insentif UMKM, insentif Nakes, pembayaran utang ke berbagai RS Covid-19 dan sebagainya.

Melihat pemerintah yang terkesan berpaling dan tutup telinga dengan kritik dan masukan masyarakat, proyek yang terkesan ugal-ugalan ini disinyalir akan mengabaikan hak rakyat. Diantaranya merampas hak publik, yakni akan adanya layanan yang tidak maksimal terkait akses kesehatan, bantuan sosial dan pemulihan ekonomi rakyat. 

Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Roy Valiant Salomo, menilai bahwa penggunaan APBN untuk pembangunan IKN berpotensi mengorbankan program masyarakat akibat keterbatasan dana (BBCIndonesia/19/1/2022).

Kerusakan Lingkungan Menjadi Taruhan

Dulu pemerintah mengatakan tidak akan penggunakan APBN untuk membiayai proyek IKN, namun faktanya bahkan dana PENpun dialihkan untukmembiayai pembangunan megaproyek ini. 

Lahirnya kepemimpinan yang otoriter dalam sistem Kapitalis ini memang sangat dimungkinkan. Bukankah pemimpin yang tidak mau tahu pendapat dan kehendak rakyatnya disebut pemimpin yang otoriter?

Koalisi Masyarakat Kalimantan Timur menolak pemindahan Ibu Kota Negara.
Direktur Eksekutif  Walhi Kaltim Yohana Tiko mengatakan, pembangunan proyek Ibu Kota itu akan mengancam keselamatan ruang hidup rakyat, termasuk ekosistem hewan langka. Megaproyek IKN sendiri berpotensi akan menggusur lahan-lahan adat (CNNIndonesia/19/1/2022). 

Sebagian besar masyarakat tidak menghendaki keberlangsungan Megaproyek ini. Karena ada indikasi kuat bahwa Megaproyek ini hanya akan memuluskan jalan para oligarki Kapitalis untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Belum lagi jerat utang terus membayangi.

Walaupun pemerintah mengklaim bahwa utang Indonesia masih dalam batas kewajaran. Namun pada akhirnya, rakyat jugalah yang akan bertanggungjawab atas utang tersebut.

Pemindahan Ibu Kota Negara Dalam Sejarah Islam

Dalam sejarah Islam, perpindahan Ibu Kota pernah terjadi, dan sebanyak 4 kali. Yang menjadi alasan perpindahan itu adalah masalah politik.

Pertama, dari Madinah ke Damaskus di awal Bani Umayyah. Pada saat itu Damaskus sudah menjadi Ibu Kota musim panas Byzantium. Kedua, dari Damaskus ke Baghdad saat kebangkitan Bani Abasyiah. Baghdad adalah Ibu Kota Baru menggantikan Ctesiphon Ibu Kota Persia. Ketiga, ke Kairo pasca hancurnya Baghdad oleh tentara Mongol. Kairo ada di Delta Nil sejak era Firaun. Terakhir, ke Istanbul yang dibangun lebih dari 1000 tahun sebelumnya oleh Kaisar Konstantin.

Pembangunan akan dilakukan sesuai kebutuhan rakyat sehingga setiap daerah yang berkembang, akan dirasakan oleh masyarakat setempat. Tidak diizinkannya investasi dari Barat untuk pembangunan dalam Negara Islam, membuat Negara Islam berdaulat untuk menentukan pengambilan keputusan yang terbaik  berdasarkan kepentingan rakyatnya. 

Dalam sistem Pemerintahan Islam,  terdapat institusi yang bernama Majelis Umat. Di sinilah para rakyat mengadukan segala permasalahan yang dialaminya. Majelis umat juga dijadikan sebagai tempat penyaluran aspirasi masyarakat. 

Jika kebijakan seorang pemimpin  keliru, maka tempat ini menjadi wadah bagi masyarakat Islam melakukan muhasabah. Dan pemimpin Islam karena keimanannya, akan menerima ihlas dan dengan rasa bersyukur.

Negara Islam adalah negara Merdeka dan Berdaulat yang terbukti selama 1400 Tahun lamanya.
 
Wallahua'alam