Haram Nikah Beda Agama
Oleh : Zahrul Hayati
Mereka yang hendak melegalisasikan pernikahan beda agama akan mencari bermacam cara untuk mengopinikan hal ini ataupun menempuh jalur -jalur legal. Secara serius, mereka mengatakan tidak ada yang boleh menghambat pernikahan beda agama.
Tujuannya, agar mereka bisa membuat pernikahan beda agama menjadi sesuatu yang normal dan tidak memiliki hambatan di aspek legalitas.
Karena penganut paham liberalisme dan sekulerisme menganggap agama hanyalah bagian kecil dari kehidupan mereka.
Baru baru ini masyarakat di tanah air di hebohkan dengan beredarnya foto pernikahan beda agama. Seorang muslimah menikah dengan lelaki non muslim. Foto itu menjadi lebih viral lantaran yang menikah adalah Stafsus Presiden (AKD) yang menikah dengan pria Katolik (GB) pertengahan Maret (18/3) kemarin. Terharu, seorang muslimah Stafsus kepresidenan melangsungkan pernikahan dengan lelaki kafir. Pernikahan beda agama kini tidak malu lagi ditampakkan di media sosial. Menurut laporan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) sejak 2005, sudah ada 1.425 pasangan beda agama menikah di Indonesia.
Melanda Dunia Global
Kondisi seperti ini sangatlah memprihatinkan karena melanda dunia global dan negeri -negeri kaum muslim.
Walaupun, disana sini masyarakat masih banyak yang tidak menginginkan pernikahan beda agama dengan alasan yang beragam. Sebagian lagi mengatakan tidak bagus untuk anak- anak mereka karena akan menimbulkan kebingungan. Sebagian lagi mengatakan ini bertentangan dengan prinsip agama Islam karena muslimah haram menikah dengan lelaki non muslim.
Kenapa ya pernikahan beda agama bisa berlangsung di Indonesia?
Sah atau Tidak Nikah Beda Agama?
Sekretaris Majelis Ulama (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa pernikahan beda agama tersebut itu tidak sah. Dalam Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Itu artinya secara tegas dan jelas (menikah) beda agama tidak dibolehkan. Harus dengan seagama karena sesuai dengan keyakinan," kata Amirsyah Tambunan kepada wartawan di kantor MUI Pusat, Jum'at ( 18/3/2022).
Pernikahan beda agama ini pun melanggar Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 40c dan 44. Selain itu juga melanggar Fatwa MUI No. 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 yang menetapkan (1) perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah, serta (2) perkawinan lelaki muslim dengan wanita ahli kitab - menurut qaul mu'tamad - adalah haram dan tidak sah.
Jadi, secara hukum, jelas - jelas pernikahannya tidak sah. Kalau pernikahannya tidak sah, mengapa tetap bisa dilaksanakan di Indonesia, ya?
Walau akad nikah dilaksanakan secara Islam sekalipun, akad nya tidak sah. Syarat sah menikah adalah jika wanita muslimah menikah dengan pria muslim. Wanita muslimah haram menikah dengan pria kafir.
Kalau akad nya tidak sah, artinya, mereka tidak sah sebagai suami istri. Pasangan yang belum sah sebagai suami istri, tetapi melakukan hubungan badan, dinilai sebagai melakukan zinah! Na'udzubillahi min Zalik.
Pahami Syariat Islam agar Terjaga
Bagi muslim, menikah beda agama sudah jelas hukumnya. Sistem pergaulan yang tidak diatur syari'at Islam sedari awal lah yang menyebabkan seseorang terjebak cinta kasmaran.
Padahal, Islam telah menyediakan ta'aruf sebagai sarana untuk mengenal calon pasangan hidup sebelum menikah, loh. Dalam prosesnya, Rasulullah SWA juga telah mengingatkan kepada kita untuk benar-benar memperhatikan kriteria pasangan kita. Selain menjadi syarat sah pernikahan, kriteria beragama Islam secara baik juga menjadi dasar keberuntungan seseorang ketika menentukan kriteria pasangan. Hal ini berdasarkan HR AI - Bukhari no. 5090.
Jadi, agar kita tidak terjerumus ke neraka atas nama cinta, kita harus memahami syari'at Islam agar terjaga. Sebagai remaja muslim, yuk kita pelajari Islam dengan baik dan bangga berIslam kaffah.
Posting Komentar