-->

IRONI SISTEM DEMOKRASI, ADAPTIF TERHADAP FAHAM APA PUN-ALERGI TERHADAP ISLAM

Oleh : Esnaini Sholikhah
(Pendidik dan Pengamat Kebijakan Publik)

Polemik soal bolehnya keturunan PKI masuk ke TNI dan Lembaga negara lain, bukan baru muncul tapi sudah difasilitasi oleh UU. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan TNI bukan institusi pemerintahan pertama yang menghapus syarat keturunan bekas anggota PKI tak bisa mendaftar sebagai anggota militer. Mahfud mengatakan ketentuan tersebut sebenarnya sudah dihapus sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon legislatif, kepala daerah, hingga menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sejak beberapa tahun silam.

Pernyataan Mahfud mengacu pada keputusan MK pada 2004 silam yang membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu. Isinya, yakni syarat calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massa, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S PKI atau organisasi terlarang lainnya. Ruhut Sitompul mendukung Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan PKI mendafttar menjadi prajurit TNI. Ia bahkan menyindir keturunan PKI lebih baik dibanding orang yang mengaku cucu nabi tapi memiliki kelakuan melebihi PKI.(@ruhutsitompul,1April 2022)

Ini menandakan bahwa sistem demokrasi sebagaimana dipraktikkan saat ini sangat adaptif terhadap pemikiran, ajaran dan faham apapun. Kecuali terhadap pemikiran dan ajaran Islam yang dianggap harus selalu diwaspadai bahkan harus dikriminalisasi hingga bisa menjauhkan peluang Islam untuk dipraktikkan secara utuh di kehidupan muslim. Demokrasi adalah ide absurd yang berusaha dijajakan dengan bungkus cantik, seperti HAM, Kebebasan yang dijamin negara dan lain sebagainya. Dengan mengusung azas sekularisme yaitu berusaha menjauhkan agama dari sistem kehidupan. Itulah sebabnya, demokrasi selalu memiliki dua standar ganda, yaitu kebebasan yang kebabalasan pada paham selain Islam, sebaliknya begitu alergi pada semua ajaran Islam.

Sifat dasar ideologi Kapitalisme adalah menghancurkan Islam. Dan ini yang harus getol disuarakan ormas Islam dan para pengemban dakwah. Umat harus segera sadar bahwa Kapitalisme sebagai poros demokrasi adalah pepesan kosong yang hanya menjadikan Islam sebagai obyek tudingan radikal, teroris dan sebagaianya.
Sedangkan Islam adalah agama yang sempurna. Islam tak hanya sebagai sebuah diin (agama), akan tetapi kesempurnaannya sebagai sebuah sistem hidup dan sistem hukum yang meliputi segala perkara yang dihadapi semua manusia. Firman Allah SWT:
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu .....“ (TQS.An Nahl {6}: 89)

Sikap plin-plan rezim terhadap penanganan eks PKI sebagai organisasi terlarang, namun membolehkan anak keturunannya masuk dalam jajaran vital seperti TNI, DPR, dan lembaga negara lainnya menunjukkan bahwa kondisi ini adalah buah dari penerapan sistem sekuler demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan. Masalahnya, tolok ukur ganda yang membolehkan eks organisasi terlarang tidak sebanding perlakuannya terhadap ormas Islam yang berseberangan dengan rezim, seperti HTI dan FPI. Sangatlah salah jika kita berharap sistem sekuler demokrasi ini mampu menyelesaikan persoalan ini. Ditambah lagi, sekularisme sendiri lahir dari jalan kompromi atas kebencian terhadap agama. Sehingga mustahil sistem demokrasi akan melindungi akidah umat Islam. Lalu, kemana umat mesti berharap?

Satu-satunya harapan umat hanyalah sistem yang berasal dari Islam yang diwariskan oleh Baginda Nabi SAW. Sistem itu tak lain adalah Khilafah. Hanya khilafah yang mampu menghalau keberadaan ideologi sesat (kufur) seperti kapitalisme dan sosialisme, serta pasti menjamin/ melindungi akidah umat, melalui seperangkat syariat Islam yang diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan.

Langkah-langkah Khilafah dalam melindungi akidah umat dapat diringkas sebagai berikut:
Khilafah menjadikan akidah Islam sebagai dasar kehidupan negara. Meski demikian, Khilafah sangat menghormati hak beragama. Bagi orang non muslim tidak ada paksaan untuk memeluk agama Islam. 

Khilafah memberikan edukasi dan pembinaan kepada setiap muslim, baik melalui sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam maupun sistem yang lainnya. Sehingga terbentuk syaksiyah Islamiyah (kepribadian Islam) pada diri setiap muslim. Sementara itu, kepada non muslim tetap diberikan gambaran mengenai Islam sebagai implementasi dakwah terhadap mereka.

Islam melarang berkembangnya paham-paham yang merusak dan bertentangan dengan Islam, seperti: sekularisme, pluralisme, sinkretisme, dan sebagainya. Paham-paham inilah yang memprovokasi tumbuh suburnya aliran sesat. 

Khilafah juga melarang munculnya partai, ormas, dan kelompok yang menyimpang dari Islam, lebih-lebih kelompok yang didanai oleh asing. Sebab partai dan kelompok yang seperti ini, selain berpotensi merusak akidah, juga bisa merusak keutuhan persatuan dalam naungan Khilafah.

Syiar agama selain Islam dan tayangan-tayangan yang merusak tidak boleh dikonsumsi oleh masyarakat. Karenanya, media dan informasi harus dikelola secara ketat agar tak mencemari akidah. Media yang terbukti melanggar harus diberi sanksi bahkan dilarang untuk beroperasi.
Khilafah menjatuhkan sanksi kepada siapa saja yang membahayakan akidah umat Islam. Pelaku murtad harus dijatuhi hukuman mati jika tidak mau bertaubat. Pemimpin dan pengikut aliran sesat, serta kelompok yang menyimpang harus dijatuhi sanksi sesuai keputusan hakim. Sanksi ini dijatuhkan agar menjadi pelajaran dan memberi efek jera kepada pelakunya dan mencegah masyarakat mengikuti perilaku mereka.

Begitulah Khilafah menjaga akidah dan menghalau bangkitnya ideologi sesat. Penjagaan ini dimaksudkan agar manusia bisa hidup sesuai dengan fitrahnya, yakni menghamba secara penuh hanya kepada Allah SWT. Juga agar manusia mendapatkan kebahagiaan hakiki di dunia maupun akhirat. 

Wallahu a'lamu bish showab.