-->

Sistem Sekuler Membuat Kemaksiatan Kaum Pelangi Semakin Luber

Oleh : Eli Ermawati (Pegiat Literasi)

Kemaksiatan kaum pelangi atau LGBT (Lesbian Gay Biseksual Transgender) semakin luber, kini para pelaku tak lagi sembunyi-sembunyi, mereka berhasil mendapatkan ruang panggung unjuk gigi. Seperti yang dilakukan seorang publik figur Deddy Corbuzier yang tengah menjadi bulan-bulanan karena telah mengundang pasangan gay (Ragil Mahardika dan Frederik Vollert) pada video podcast YouTubenya dan menjadi trending topic di Twitter Indonesia pada tanggal 9/05/2022 yang lalu. Dalam video yang berdurasi sekitar satu jam itu, Deddy Corbuzier banyak membahas seputar kehidupan dan hasrat seksual seorang gay. Netizen Indonesia pun banyak yang kecewa terhadap podcast tersebut karena dianggap memberikan ruang ekspresi untuk pasangan LGBT (Sindonews.com 8/5/2022)

Jelas mengundang kemarahan umat muslim, walaupun sudah mentakedown video youtubenya dan meminta maaf, namun dalam permintaan maafnya Deddy Corbuzier mengatakan bahwa dia tidak mendukung kaum LGBT ia hanya melihat mereka sebagai manusia dan tidak ingin menghakimi.
Padahal sebagai seorang muslim sudah semestinya tahu sebelum bertindak apapun, bagaimana Islam menghukuminya. Maka haruslah jelas, jika mengatakan yang benar adalah benar, mengatakan salah adalah salah. Tidak bisa memilih jalan tengah dengan dalih mencari aman, sebab itu akan memberatkan kala dimintai pertanggungjawaban.

Meski hidup dengan penduduk mayoritas Muslim akan tetapi sistem yang diterapkan adalah sistem demokrasi sekuler dimana sistem yang memisahkan urusan dunia dengan agama sehingga kebebasan dalam berperilaku semakin terbuka, maka arus kehidupannya pun menjadi buruk dan sangat merusak karena mereka tak lagi memandang baik atau buruknya perbuatan tersebut, kemaksiatan pun merajalela. Termasuk para pelaku LGBT dan pihak-pihak yang mendukungnya, mereka secara terang-terangan mempromosikan pengikutnya dengan memasukan pemahaman kaum nabi Luth tersebut melalui dunia perfilman, lagu-lagu, simbol, dan media sosial seperti Instagram, Podcast dan lain-lain.

Perilaku menyimpang ini diluar fitrahnya manusia. Maka tidak normal dan jelas bertentangan dengan hukum Islam sehingga tidak boleh dilindungi dan diberi ruang dengan dalih apa pun. Karena sesungguhnya Allah Swt menciptakan manusia berpasang-pasangan yaitu laki-laki dengan perempuan bukan laki-laki dengan laki-laki atau sebaliknya. Firman Allah Swt dalam QS. An-Nissa : 1 "Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam) dan Allah menciptakan pasangannya (Hawa) dari dirinya dan dari keduanya Allah memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak."

LGBT juga telah banyak melahirkan penyakit menular seksual, baik itu gonorhoe/sipilis, HIV AIDS, dan penyakit menular seks lainnya yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya. 

Namun negara dengan paham demokrasi yang sekuler justru memberikan ruang kemaksiatan tersebut, negara turut melegalkan perilaku menyimpang itu melalui undang-undang supaya tidak terjerat hukum. Seperti UU TPKS dan Permendikbud PPKS 30/2021 yang memperkuat dan mendukung bahkan melindungi pelaku itu. Sebab pada pembahasan peraturan UU tersebut adalah hanya aktivitas kekerasan seksualnya saja, sementara penyimpangan seksual seperti perzinahan, termasuk LGBT tidak dibahas atau tidak terjerat UU. Mereka dibiarkan saja selama pelaku keduanya suka sama suka atau mau sama mau. Bahkan mereka diberi ruang dan panggung untuk mengampanyekan eksistensinya.

Mirisnya hak-hak kaum pelangi ini diakui resmi oleh PBB melalui deklarasinya yang terkait orientasi seksual dan indentitas gender pada tahun 2008 walaupun 54 negara yang identik muslim menolaknya namun 94 negeri non muslim telah menyetujuinya. Kemudian pada Juni tahun 2015 Amerika sebagai negara adidaya meneruskan langkah lanjutan dari beberapa negara seperti Belanda, Spanyol, Norwegia, Belgia, Uruguay, Swedia, dan masih banyak lagi dengan melegalkan pernikahan sesama jenis, tentu hal ini menambah kegigihan politik kaum LGBT. Langkahnya semakin serius dengan program Being L68T in Asia yang diluncurkan UNDP (United Nations Development Programme) atau badan program pembangunan PBB dengan kucuran dana US$ 8juta dari USAID (United States Agency for International Development) lembaga pembangunan internasional Amerika Serikat yang difokuskan kepada Tiongkok, Filipina, Thailand dan termasuk Indonesia. Jadi jelaslah bahwa kampanye LGBT ini merupakan agenda politik, sebab perlindungan atas hak-hak LGBT merupakan bagian kampanye dari demokrasi dan HAM (Hak Asasi Manusia). Padahal jika ditelaah lebih dalam tentang HAM, seharusnya HAM memberikan pembinaan dan perawatan kepada pelaku LGBT bukannya memberi pengakuan atau melegalkan orientasi seksual mereka yang menyimpang.

Lain hal dengan Islam yang secara tegas melarang atau mengecam para pelaku LGBT. Allah Swt dan RasulNya telah melaknat perbuatan tersebut "Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth / homoseksual" (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas). Sebagaimana yang dikisahkan dalam Al-Qur'an surat Al A'raf ayat 80-84 : "Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, "Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini) Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas. Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, "Usirlah mereka (Luth dan pengikutnya) dari negerimu ini, mereka adalah orang yang menganggap dirinya suci", Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikutnya kecuali Dia (istrinya) termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu). Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang berbuat dosa itu".

Islam mampu membasmi para pelaku LGBT dengan menerapkan hukum-hukum Syara' dalam kehidupan.
Akan tetapi hukum ini hanya bisa diterapkan dalam sistem Islam yakni Khilafah. Di dalam naungan Khilafah, umat akan dibangun keimanan dan ketakwaannya agar menjauhi perilaku menyimpang dan maksiat, negara juga menghentikan penyebaran dari semua media yang mengajarkan dan menyebarkan pemikiran dan budaya rusak seperti LGBT. Memberikan sanksi tegas bagi mereka yang melanggarnya sesuai syariah Islam. Rasulullah Saw bersabda "Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya” (HR Tirmidzi dan yang lainnya dishahihkan Syaikh Al-Albani). Kemudian umat juga turut berkontribusi dengan melakukan amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat, sehingga kemungkaran dapat teratasi bahkan dicegah.

Tidak ada lagi jalan keluar selain menerapkan sistem Islam. Sudah saatnya kita kembali pada aturan-aturan Allah Swt. yang menjamin kebaikan dan keberkahan hidup, dengan menerapkan syariah Islam secara kaffah, hingga segala problematika kehidupan dapat teratasi secara tuntas termasuk membasmi kaum pelangi. 

Wallahu'alam bishawab.