-->

Waspada Masifnya Kampanye L96T

Oleh : Lia D

Viralnya video podcast salah satu publik figur yang mengangkat isu L96T beberapa waktu silam telah mengundang pro kontra di berbagai kalangan, hal ini menunjukkan kepada kita semua bahwa 'kaum pelangi' ini semakin gencar melebarkan sayapnya untuk bisa diterima dengan lapang dada di tengah-tengah lingkungan kita.

Adalah Ragil Mahardika pelaku gay yang menggemparkan jagat maya. Betapa tidak, salah satu videonya yaitu "tutorial menjadi gay di Indo, kami Happy loh" sangatlah kontroversial namun berhasil ditonton oleh 3 juta viewer, Ragil menikahi pasangan sejenisnya yang berasal dari Jerman dan menikah pada tahun 2018 di Jerman setahun setelah pengesahan UU L96T disahkan.

Berbagai komentar pun mulai bermunculan ada yang mendukung dengan dalih hak asasi manusia dan kebebasan berprilaku, ada juga yang menolak keras karena hal tersebut adalah kemaksiatan yang hanya akan mengundang fitnah dan kerusakan dimuka bumi. 

Namun yang perlu diperhatikan disini adalah adanya kampanye masif yang mereka lakukan sangatlah patut diwaspadai, berbagai media mereka pakai untuk menyebarluaskan perilaku tidak terpuji ini, dan mirisnya kampanye ini sudah banyak mendapat dukungan dari berbagai kalangan, mulai dari kalangan umum hingga intelktual. Lembaga-lembaga internasional pun turut andil dalam penyebarluasan ide dan perilaku ini, mereka memfasilitasi segala bentuk kampanye baik di negara muslim ataupun bukan. Semakin mudah saja jalannya selama sistem sekuler menjadi landasan di negara tersebut karena dalam sistem sekuler perilaku ini bagian dari hak asasi yang tidak boleh diintervensi. Tentu saja hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena eksistensinya dapat mengancam kelestarian hidup manusia, berakhirnya regenerasi manusia, berpeluang besar menyebarnya penyakit menular seksual, dan mengundang azab dari Allah SWT. 

Meski alasan 'kaum pelangi' ini beragam, entah karena faktor traumatik, ketidakpercayaan pada lawan jenis, hingga faktor ekonomi, tetap saja hal tersebut tidak dapat diterima karena prilaku ini telah bertentangan dengan fitrah yang Allah ciptakan pada setiap manusia. Dimana tujuan utama penciptaan laki-laki dan perempuan itu sendiri adalah untuk kelangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya dan tujuan tersebut tidak dapat tercapai dengan prilaku L96T. Dalam pandangan Islam, ide dan prilaku L96T  jelas menyimpang, abnormal dan haram. Prilaku ini termasuk dosa yang tidak boleh dilindungi oleh siapapun termasuk negara dengan dalih apapun.

Bahkan dalam aturan Islam, perilaku L96T ini harus diganjar hukuman mati sebagaimana terdapat dalam hadits 

“Nabi saw bersabda: Siapa yang kalian dapati mengerjakan perbuatan kaum Luth (homoseksual), maka bunuhlah.  (H.R Ahmad)

Allah telah memeberi peringatan yang amat keras bagi mereka, sebagaimana terdapat dalam Quran Surat Hud ayat 82

“Tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.” (QS. Hud: 82).

Untuk itu kita harus segera memutus arus kampanye ini  secara sistemik dan hanya bisa dilakukan dibawah naungan Khilafah Islamiyah dengan cara sebagai berikut:

1. Negara harus menanamkan keimanan dan ketakwaan  pada setiap anggota masyarakat melalui sistem pendidikan Islam
2. Stop penyebaran konten pornografi ataupun pornoaksi di tengah-tengah masyarakat baik yang dilakukan oleh sesama jenis atau berlainan jenis, negara harus menyensor segua media yang mengajarkan ataupun menyebarkan pemikiran rusak semisal L96T
3.  Penerapan sistem ekonomi Islam yang berkeadilan sehingga tidak ada lagi alasan karena faktor kemiskinan dan kelaparanlah yang memaksa mereka melakukan aktivitas L96T
4. Penerapan sanksi yang tegas bagi para pelaku L96T agar menimbulkan efek jera dan tidak diulangi lagi oleh yang lainnya 

Selain upaya diatas, Allah juga memerintahkan kepada setiap kaum muslim secara umum agar penjagaan terhadap ide maksiat ini pun dimulai dari keluarga. Orang tua hendaknya membentengi anak-anaknya dari perilaku L96T dengan cara penanaman akidah dan pembelajaran Syariat Islam. Islam pun mewajibkan kepada masyarakat untuk berperan serta aktif dalam mencegah penyebaran perilaku ini, mengingatkan, menegurnya bahkan harus memberikan sanksi sosial dan tidak membiarkannya. Hanya dengan upaya-upaya diataslah ide dan prilaku kaum pelangi ini dapat dihentikan.

Allahua'alam