-->

Nihilnya Eksistensi Diri Bagi Kaum Pelangi

Oleh : Ratna Nur’aini

Lagi – lagi kampanye LGBT diberi panggung di negeri ini. Melelui podcast Youtubenya, Deddy Corbuzier mengundang pasangan gay yang sudah menikah di Jerman dengan durasi sekitar 1 jam.  Dalam podcast tersebut Deddy Corbuzier banyak membahas seputar kehidupan dan hastrat seksual seorang gay. Hal ini mengakibatkan berbagai pihak kecewa dan mengecam atas podcast tersebut antara lain dari kalangan netizen, wakil ketua Umum MUI, dan  lain-lain. Di podcast tersebut, Deddy Corbuzier dianggap telah memberikan ruang ekspresi untuk pasangan LGBT.

Salah satunya adalah dari wakil ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyesalkan Deddy Corbuzier yang  mengundang orang berperilaku seksual menyimpang  di podcastnya. Menurut Anwar Abbas, hal itu sama saja dengan ikut membantu penyebaran perilaku LGBT di tanah air. Sindonews.com, Senin (9/5/2022)

Selain itu dari kalangan netizen, ada sekitar 100.000 subcribers di Youtube dan jutaan followers di Instagram Deddy Corbuzier tidak mengikutinya. Karena kecewa atas podcast youtube Deddy Corbuzier tersebut. Akhirnya, mantan magician itu menghapus video viralnya setelah muncul tagar #UnsubscribePodcastCorbuzier. 

Kampanye LGBT ini masih terus ada apalagi setelah pengesahan UU TPKS dan Permendikbud no 30/ 2021 telah membuka pintu legalisasi perilaku LGBT. Oleh karena itu kampanye LGBT di media sebagaimana dilakukan oleh selebritis sebagai pelaku maupun pendukung LGBT harus di tentang keras. Terlebih atas nama pengakuan kebebasan dan penciptaan lingkungan inklusif dari berbagai pihak dari aktifis, korporasi/ MNC, politisi dll yang condong mendukung LGBT.
Fenomena ini akan terus bermunculan karena didukung oleh sistem demokrasi yang mengakui kebebasan berperilaku dan berekspresi. Atas nama kebebasan mereka bebas berperilaku meskipun melanggar aturan agama. Dalam ajaran agama Islam sangat tegas melarang tindakan atau perilaku LGBT karena akan merusak tatanan masyarakat. 

Sangsinya pun sangat berat baik bagi pelaku dan  pasangannya maupun pihak-pihak yang melakukan propaganda atau kampanye LGBT.
Agama Islam sama sekali tidak mengakui eksistensi kaum LGBT. Upaya preventifnya, Islam mengancam para pelaku homoseksual dengan sangsi keras berupa hukuman mati bagi kaum gay yang masih bujang ataupun yang sudah menikah. Tanpa sangsi yang keras bagi para pelaku menyimpang ini, kekejian mereka tak akan surut. Dikecualikan dalam hal ini adalah para korban kekerasan seksual akan direhabilitasi fisik dan jiwanya agar mereka tidak menjadi gay dikemudian hari. Nabi saw bersabda : “Siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku maupun pasangannya (HR Abu Dawud)”
Maka kehidupan liberalisme ini harus segera diakhiri agar tidak menimbulkan ‘fitnah’ (bencana) mengerikan akibat perilaku LGBT. Maka  dibutuhkan peran tegas negara untuk menghentikan perilaku menyimpang ini. Hanya Khilafahlah sebuah institusi negara yang mampu melaksanakan perannya untuk menegaskan Islam sebagai standar benar dan salah bagi pemikiran, perilaku individu dan tatanan masyarakat. Sehingga tidak akan bermunculan perilaku-perilaku menyimpang seperti LGBT dan propagandanya.