-->

DANA ABADI PENDIDIKAN, PEMBIAYAAN PENDIDIKAN ALA KAPITALIS

Oleh : Esnaini Sholikhah, S.Pd
(Pendidik dan Pengamat Kebijakan Sosial)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Merdeka Belajar ke-21: Dana Abadi Perguruan Tinggi, di Kantor Kemendikbudristek, yang disiarkan secara daring, Senin (27/6/2022). 

Sejak 2011, pemerintah membentuk Dana Abadi Pendidikan yang dikelola secara profesional melalui sebuah badan layanan umum bernama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan. Penguatan sumber daya manusia (SDM) adalah kunci dalam menghadapi persaingan global yang semakin sengit ke depannya. Lompatan kemajuan teknologi informasi tidak sekadar mensyaratkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni di bidang teknis, melainkan juga pintar menangkap peluang serta mampu menjalin kolaborasi.

Oleh karena itu, pada era pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi), penguatan SDM dan kualitas hidup manusia Indonesia menjadi prioritas utama pembangunan nasional. Salah satunya, mendorong kualitas pendidikan dari jenjang usia dini sampai perguruan tinggi. Tujuannya agar anak Indonesia pintar secara akademis dan berkarakter sesuai nilai-nilai luhur bangsa. Pemerintah menilai anggaran pendidikan nasional sebesar 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidaklah cukup untuk membiayai urusan pendidikan yang menjadi tumpuan masa depan negeri ini. Dengan begitu, sejak 2011, pemerintah membentuk Dana Abadi Pendidikan yang dikelola secara profesional melalui sebuah badan layanan umum bernama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan, di mana itu dapat dimanfaatkan bagi pengembangan mutu pendidikan nasional. Hasil kelolaannya, berupa pemberian beasiswa, riset dan penelitian, kegiatan kebudayaan, perguruan tinggi, maupun pembinaan pesantren dan pendidikan keagamaan.
Dana Abadi Pendidikan itu kemudian dikukuhkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 111/2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Desember 2021. Dalam Perpres yang dilansir dari laman Sekretariat Negara tersebut dijelaskan, pengelolaan dana abadi pendidikan yang berasal dari mata anggaran pengembangan pendidikan nasional di dalam APBN.

Sebelumnya, aturan sejenis dimuat dalam Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan. Beleid tersebut menjelaskan bahwa Dana Abadi Pendidikan terdiri atas Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi.

Perpres itu menjelaskan dana abadi di bidang pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya, yang tidak dapat digunakan untuk belanja. Dana abadi pendidikan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi, termasuk dana pengembangan pendidikan nasional yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan nasional tahun-tahun sebelumnya.

Pendidikan dianggap sebagai sumber dari segala sumber kemajuan suatu bangsa, karena dengan pendidikan kualitas sumber daya manusia suatu bangsa dapat ditingkatkan. Indonesia sendiri merupakan negara yang paling memperhatikan pendidikan, hal ini terbukti dengan dimilikinya Dana Abadi Pendidikan yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden pada bulan Desember 2021 lalu.  Dana Abadi di Bidang Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja. Nadiem menegaskan, daya saing perguruan tinggi Indonesia dalam kancah persaingan global merupakan salah satu indikator pencapaian Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2024. 

Nadiem mengatakan, sebagai wujud komitmen dalam mengakselerasi kualitas pendidikan tinggi, Kemendikbudristek bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-21: Dana Abadi Perguruan Tinggi menjadi perguruan tinggi kelas dunia.

Dana abadi Pendidikan adalah model pembiayaan pendidikan kapitalis. Mengalokasi dana Pendidikan dari sumber-sumber terbatas dan mengatasnamakan rakyat dianggap sudah menjamin biaya Pendidikan publik, selebihnya pemerintah berlepas tangan dan menyerahkan minimnya dana tersebut kepada rakyat sehingga memperberat beban hidup publik. Atau menyerahkan pada peran swasta hingga menggadaikan kepentingan negara dan public serta membiarkan sector Pendidikan melayani kepentingan korporasi.

Mahasiswa dan masyarakat harus sadar kalau hari ini kita hidup dalam sistem kapitalis. Biaya pendidikan pun mahal. Survei yang dilakukan oleh HSBC, Indonesia berada di peringkat 13 dari daftar negara biaya pendidikan termahal di dunia (16/04/2018). Sistem kapitalisme gagal mensejahterakan rakyat. Meski banyak yang telah pemerintah lakukan salah satunya yaitu perbaikan dan pembangunan infrastruktur yang mulai merata disetiap pulau tidak membuktikan bahwa rakyat mendapatkan keuntungan darinya, tapi semakin membuat rakyat tersingkirkan. Karena semua kebijakan lebih membantu perusahaan ataukah tenaga kerja asing untuk mendapatkan kehidupan layak dibandingkan rakyatnya sendiri.

Pendidikan gratis dalam sistem Islam
Islam tidak sekedar menjamin terpenuhinya kebutuhan akan pendidikan tetapi Islam juga mewajibkan setiap warga negara untuk menuntut ilmu, dan mewajibkan negara untuk memberikan layanan nomor satu kepada rakyatnya dalam bidang pendidikan. Ada ungkapan “Tuntutlah ilmu meski sampai ke Cina. Karena, menuntut ilmu hukumnya fardhu bagi setiap orang Muslim.” (Al Khathib Al Baghdadi, ArRihlah fi Thalab Al Hadits; As Suyuthi, Jami’ Al Masanid wa Al Marasil, Juz 1/463). Artinya, mengutip penjelasan Al ‘Allamah Al Manawi, betapapun jauhnya tempat ilmu itu berada, maka kita diperintahkan untuk mencarinya. Sebab, mencari ilmu hukumnya adalah fardhu (Al Manawi, Faidh Al Qadir, Juz 1/543).

Fakta sejarah di era keemasan Islam di atas membuktikan, bahwa kualitas output pendidikan yang dihasilkan oleh Khilafah telah mendapatkan pengakuan dunia. Menariknya, pendidikan kelas satu seperti itu diberikan dengan gratis alias cuma-cuma kepada seluruh warga negaranya. Karena itu, pendidikan gratis dan bermutu dalam sistem Khilafah bukanlah isapan jempol. Pendidikan gratis tetapi bermutu bisa diwujudkan oleh Khilafah karena Khilafah mempunyai sumber pendapatan yang sangat besar. Selain itu, kekayaan milik negara dan milik umum dikelola langsung oleh negara yang hasilnya didistribusikan kepada rakyat melalui skim pembiayaan pendidikan, kesehatan dan layanan publik yang lain. Dengan cara yang sama, negara juga bisa membangun infrastruktur pendidikan yang lebih dari memadai, serta mampu memberikan gaji dan penghargaan yang tinggi kepada ulama atas jasa dan karya mereka. Dari pendidikan dasar, menengah hingga atas, yang menjadi kewajiban negara, tidak sepeserpun biaya dipungut dari rakyat. Sebaliknya, semuanya dibiayai oleh negara. Anak-anak orang kaya dan miskin, sama-sama bisa mengenyam pendidik¬an dengan kualitas yang sama. 

Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.