Menghentikan Penistaan Terhadap Islam
Oleh : Ummu Najah (Pegiat Literasi)
Penistaan terhadap agama Islam terus saja berulang. Pada hari Rabu, 22 Juni 2022 lalu Holywings melalui akun media sosialnya melakukan promosi minuman keras dengan menggratiskan minuman keras (miras) bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Postingan itu tentu saja mengundang respon keras dari umat Islam. Pasalnya Muhammad adalah nama Nabi terakhir dimuliakan dan diagungkan umat Islam. Dan Maria yang diagungkan dalam agama Nasrani. Dari postingan tersebut mengundang respon keras dari berbagai elemen masyarakat.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Thopaz N Syamsul mengkritik keras, ia mengatakan nama Muhammad bagi umat muslim sangat mulia tidak sepatutnya dicantumkan dalam promosi minuman alcohol, tentu hal ini menyinggung dan melukai hati kaum muslimin. (mediaindonesia.com 24/06/22)
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jakarta Pusat Royan Khalifah menyatakan apa yang dilakukan Holywings merupakan penodaan terhadap agama. Muhammad adalah nama yang diagungkan dalam agama Islam dan Maria adalah nama yang diagungkan oleh agama Nasrani. KNIP, Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila, serta Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya (jnp.com 24/04/22)
Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ridwan Soplanit pada Jum'at, 24 Juni 2022 tetapkan enam tersangka dari pihak Holywings mereka dijerat pasal tentang peraturan hukum pidana, mengenai hoax dan penistaan agama, mereka mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pihak Holywings pun menyatakan memohon maaf, dan mengatakan hal ini tanpa sepengetahuan manajemen, tetapi dilakukan oleh tim promosi. Mereka akan memberikan sanksi yang sangat berat kepada tim promosi. (petromaxnews.com 24/06/22)
Apa yang dilakukan Holywings jelas-jelas merupakan penistaan dan penodaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW. Nabi Muhammad adalah manusia terbaik, uswatun hasanah yang memiliki sifat maksum atau terbebas dari segala dosa, Nabi Muhammad adalah panutan yang memiliki sifat mulia. Menyandingkan beliau dengan alkohol adalah perbuatan lancang yang hukumnya haram dan pelakunya berdosa besar yang seharusnya diberi sanksi yang tegas.
Teknik manajemen marketing yang sangat tidak pantas. Berdalih sebagai stategi marketing, supaya viral dan terkenal sehingga banyak konsumen yang datang. Demi uang, agama pun diolok-olok. Mereka tertawa bangga, menjadikan keberanian menistakan agama adalah suatu hal yang keren dan bentuk modernisasi.
Dalam sistem Kapitalisme sekuler, penistaan terhadap agama dipandang sebagai kebebasan berpendapat. Karena kapitalisme merupakan paham yang menjunjung tinggi kebebasan Individu diantaranya kebebasan berpendapat. Atas nama kebebasan manusia boleh berpendapat apapun. Makanya sering dijumpai kasus-kasus penistaan terhadap agama, meski pelakunya telah dilaporkan namun tidak ada sanksi yang tegas dari yang berwenang, sehingga kasus penistaan terhadap agama terus berkurang.
Kapitalisme berasaskan manfaat, sesuatu yang mendulang manfaat akan dilakukan mesti itu menistakan agama. Seperti yang dilakukan Holywings, tim promosi kreatif Holywings mengatakan motif konten Muhammad dan Maria adalah untuk menarik pengunjung, karena pengunjung di klub itu presentasinya penjualannya di bawah target 60 persen.
Sebagai seorang muslim, kacamata islam penting untuk digunakan Dalam mendudukkan sesuatu. Dalam sistem Islam, penghina Rasulullah akan mendapat hukuman yang tegas, sesuai sanksi hukum dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Quran Surat At Taubah ayat 61 yang artinya “Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah akan mendapat azab yang pedih".
Ijma Ulama menyatakan hukuman bagi penghina Rasulullah adalah hukuman mati. Mayoritas ulama sepakat bahwa hukuman bagi pencela Nabi Muhammad SAW adalah di bunuh.
Ulama besar mazhab Hanafi, Khalil Ibn Ishaq Al Jundi dalam kitabnya Mukhtashar Al Khalil menjelaskan
Siapa yang mencela Nabi, melaknat, mengejek,, menuduh, merendahkan, melabeli dengan sifat yang bukan sifatnya, menyebutkan kekurangan pada diri dan karakternya,merasa iri karena ketinggian martabat ilmu dan kezuhudannya, menisbatkan hal-hal yang tidak pantas kepadanya, mencela dan sebagainya maka hukumannya adalah dibunuh.
Dalam sistem Islam yaitu Khilafah Islamiyah, pelaku penghinaan terhadap Nabi akan mendapat sanksi tegas. Apabila pelakunya muslim maka sanksinya akan dibunuh, apabila pelakunya kafir dzimmi maka perjanjian dengan mereka batal,pelakunya diberi hukuman mati. Sebagian fuqaha berpendapat jika mereka masuk islam keputusan hukuman berada ditangan khalifah apakah diterima keislamannya apakah tidak. Jika pelakunya kafir harbi maka hukum bagi mereka adalah diperangi. Sebagaimana yang pernah dilakukan Sultan Hamid II ketika mengultimatum Perancis dan Inggris ketika hendak mementaskan drama karya Voltaire yang menghina Nabi Muhammad.
Dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah, penistaan terhadap Islam akan diberi sanksi yang tegas, sehingga tidak akan ada lagi penistaan terhadap Islam dan ajarannya, juga terhadap Rasulullah SAW.
Wallahu a’lam bi ash-showab
Posting Komentar