-->

Program Pembelian Minyak Goreng Lewat Peduli Lindungi, Solusikah?

Oleh : Mira Sutami H (Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik) 

Polemik minyak goreng masih terjadi di negeri ini. Mulai dari mahalnya harga hingga sulitnya akses pembelian minyak goreng. Sampai hilangnya minyak  goreng curah dari pasaran. Padahal negeri ini adalah penghasil sawit nomor  satu di dunia. Namun sayangnya masyarakat masih saja harus berjibaku dan merogoh kocek sedalam mungkin untuk mendapatkan minyak goreng ini. 

Saat ini kebanyakan yang beredar di masyarakat adalah minyak kemasan yang harganya sangat mahal. Sedang minyak curah masih sangat sulit didapat harus mengantri dulu. Selain itu pembelian dipersulit karena harus membawa KTP dan KK pula. Itupun harga juga masih sangat tinggi. Untuk mengatasi keluhan masyarakat tentang mahalnya harga minyak goreng curah tersebut maka pemerintah telah mensosialisasi  program baru bertajuk peduli lindungi untuk pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi mulai 27 Juni 2022. 

Dalam program peduli lindungi ini seorang konsumen bisa membeli minyak goreng curah di pengecer dengan memakai aplikasi.Harga eceran tertinggi yang berlaku adalah sebesar Rp  14.000, - /liter atau Rp 15.500 / kg. Sementara ada pembatasan pembelian yaitu 10 kg perhari/ NIK. 

Fungsi penggunaan peduli lindungi ini adalah sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapang untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat. Hal ini untuk  bertujuan agar tidak terjadi  kelangkaan dan juga kenaikan harga minyak goreng di pasaran.( finance.detik.com, 26/6/2022 ) 

Namun apakah kebijakan tersebut sepenuhnya dapat menyelesaikan problem minyak goreng yang terjadi saat ini ? Sebenarnya bila kita amati  secara seksama ada beberapa hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan dari program peduli lindungi ini. Potensi masalah secara geografis tak hanya di perkotaan tapi juga di pedesaan. Bila pembelian dengan aplikasi smartphon itu sebenarnya juga memberatkan bagi keluarga miskin karena tidak semua keluarga mempunyainya. Jadi smartphon di negeri ini bisa dikatakan barang mewah, kebanyakan orang yang keuangannya pas - pasan akan mikir dua kali untuk membelinya mereka akan lebih memilih membeli kebutuhan pokok.

Belum lagi orang yang gagap teknologi atau orang yang sudah tua tentu tidak akan bisa menggunakan smartphon juga. Malah kebanyakan mereka tak punya hp sekalipun walau hp tipe - tipe lama sekalipun. Belum lagi yang terkendala dengan sinyal terutama yang ada di pedesaan atau  tempat terpencil. Jadi kemungkinan masih banyak konsumen yang nantinya terhambat untuk memperoleh minyak curah dengan program peduli lindungi ini. Jadi program ini bisa menjadi salah sasaran padahal program ini harusnya untuk orang miskin.

Tak dapat dipungkiri kenapa masalah minyak goreng ini terjadi. Sesungguhnya mekanisme pasar dan perdagangan berada di tangan para kapital. Bahkan mereka dapat mempermainkan harga pasar. Termasuk salah satunya dengan melakukan penimbunan misalnya. Semua demi keuntungan mereka. Sedangkan negara hanya diam karena dalam sistem kapitalisme negara memang selalu berpihak kepada pemilik modal. Jadi wajar bila walaupun produsen sawit nomor  satu di dunia tetapi tetap saja sulit mendapatkan jaminan pemenuhan minyak goreng dengan harga murah dan terjangkau. Sehingga umat bukan prioritas namun mereka hanya diperlukan untuk mendulang suara kala pemilu saja.  

Nah ini sangat berbeda dalam sistem Islam pengurusan yang dilakukan oleh negara untuk seluruh lapisan masyarakat. Untuk seluruh individu terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat seperti barang konsumsi. Semisal minyak goreng ini. Seorang khalifah akan membuat aturan tertentu mengenai mekanisme produksi, bagaimana pendistribusiannya, termasuk membuat mekanisme pasar yang sehat.

Negara akan memastikan barang yang tersedia di pasaran aman dan terkendali. Tidak boleh ada permainan harga termasuk penimbunan barang konsumsi. Karena setiap individu mendapat jaminan untuk memperolehnya. Selain itu juga akan dipastikan bahwa produksi tidak menyalahi aturan, jadi tidak boleh ada kecurangan misal kualitas barang yang tidak bagus. Dan sebisa mungkin masyarakat memperoleh barang  dengan harga yang murah dan terjangkau. Selain itu tidak mempersulit dalam pendistribusian bahan pangan. Seperti saat ini dimana pembelian minyak goreng saja harus lewat aplikasi. 

Bila ada pelanggaran maka akan mendapatkan sanksi yang tegas dari negara. Sanksi tersebut dijatuhkan  dengan tujuan agar tidak ada masyarakat yang dirugikan. Serta ini merupakan bagian dari tugas penguasa mengurusi urusan umat. Disamping itu tujuan diterapkannya sanksi adalah agar kemaksiatan sekecil apapun dapat berantas sedini mungkin. Fungsi hukum dalam lslam adalah pencegah sebagai pencegah dan penebus. Sehingga pelaku dan yang melihat sanksi yang diterapkan itu tidak akan melakukan hal yang serupa. 

Dengan begitu persoalan umat akan terurai dengan totalitas tidak dengan solusi parsial seperti dalam era kapitalisme. Jadi apakah masih ragu dengan sistem lslam yang seluruh hukumnya berasal dari wahyu Allah. Dan bila diterapkan secara sempurna  dalam naungan khilafah akan membawa rahmat bagi seluruh alam.

Wallahu a'lam bish shawab