Kerusakan Generasi Di Era Kapitalis
Oleh : Adinda Putri Firdaus
Dewasa ini, kerusakan moral kerap terjadi dikalangan anak-anak maupun remaja. Berdasarkan informasi yang beredar, para remaja yang mengikuti trend CFW (Citayam Fashion Week) bahkan memilih untuk tidak pergi ke sekolah dengan dalih sekolah tidak dapat membantu perekonomian, sehingga mereka memilih untuk mengikuti trend demi mendapatkan popularitas. Ketenaran itulah yang akan mereka manfaatkan sebagai ladang untuk bekerja, mungkin melalui endorsement, diundang sebagai narasumber diberbagai podcast, akun tiktok yang semakin banyak viewers, dan diundang diberbagai event lainnya.
Dikasus lainnya, marak terjadi bullying yang dilakukan segerombolan siswa terhadap seorang siswa, salah satunya terjadi di SD Tasikmalaya dimana korban dibully hingga dipaksa oleh pelaku untuk menyetubuhi kucing. Akibatnya, korban mengalami depresi hingga meninggal.
Pada kebanyakan kasus bullying akan ada berbagai alasan dilontarkan oleh pelaku dan hal inilah yang menyebabkann pelaku tidak jera karena tidak adanya hukuman, namun dari banyaknya alasan, pasti ada satu alasan yang selalu dijadikan dalih oleh pelaku bullying, ‘cuma bercanda’ ‘kita cuma main-main aja kok’. Adapun apabila korban melapor ke orang tua korban, maka orang tua pelaku akan merespon dengan hal yang sama, ‘mereka masih kecil, masih suka bermain’. Apabila korban bullying melaporkan kejahatan yang dilakukan temannya ke pihak sekolah, maka pihak sekolah memilih untuk diam dan menutupinya agar problem tersebut tidak diketahui orang tua siswa maupun pihak luar sehingga problem bullying yang terjadi tidak mengurangi kualitas suatu sekolah terhadap penilaian masyarakat. Hal ini mengakitbatkan korban akan mendapatkan perlakuan yang lebih buruk lagi oleh pelaku, bahkan bisa jadi dikucilkan oleh teman lainnya lantaran melaporkan suatu tindak kejahatan. Ibarat kata, sekarang bukan hal yang asing lagi bahwasannya korban tindak kejahatan akan dipandang lebih buruk oleh masyarakat dibanding pelaku, bahkan korban kerap mendapat hukuman yang lebih berat.
Bukan hal yang salah apabila memanfaatkan popularitas sebagai wadah untuk bekerja. Namun yang tidak dapat dibenarkan adalah aktivitas di dalamnya, tidak adanya batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan dievent CFW, memilih untuk tidur dijalanan umum yang mana akan mengurangi fungsi fasilitas publik itu sendiri, bahkan membuang sampah dijalanan sehingga sampah dibiarkan berserakan.
Bukan hal yang salah apabila kita bermain dengan kawan, namun akan menjadi permasalahan apabila kegiatan yang dianggap permainan tersebut dapat menyakiti salah seorang, baik menyakiti secara verba maupun fisik karena pada dasarnya permainan bertujuan untuk menghibur dan melepas penat, bukan menyakiti hingga membunuh.
Tentunya kerusakan remaja ini tidak hanya berdampak pada lingkungan maupun moral saja, namun sangat memungkinkan apabila problem ini tidak segera diatasi maka yang terjadi adalah hilangnya suatu peradaban disebabkan generasi yang memilih untuk berkecimpung di dunia hiburan yang memberikan kebermanfaatan materi tanpa menuntut ilmu dan mengabaikan dampak negatif untuk dirinya maupun orang-orang sekitar. Oleh karena itu, wajib bagi umat terutama yang beragama Islam untuk menuntut ilmu demi mewujudkan peradaban yang rabbani.
Untuk mengatasi kerusakan remaja tidak cukup dilakukan oleh individu maupun kelompok. Peran negara sangatlah besar di dalamnya, baik melalui kebijakan dan juga ketegasan atas penerapan kebijakan tersebut. Kebijakan terkait perubahan arah orientasi dan pembinaan generasi. Selain itu, baiknya negara memfasilitasi pendidikan secara adil dan merata, sehingga tidak ada lagi istilah ‘pendidikan hanya untuk mereka yang kaya’. Selayaknya yang tercantum pada Pasal 32 UUD 1945, bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapat pendidikan, maka substansi pasal tersebut harus segera diwujudkan.
Di samping itu, Islam lah satu-satunya solusi untuk mengatasi seluruh permasalahan, begitupun jika berkaitan dengan pendidikan. Adanya perubahan mendasar dan menyeluruh hanya terjadi apabila Islam diterapkan secara kaffah karena haram hukumnya bagi negara yang paham serta menerapkan Islam untuk mengambil perilaku liberal berlabel kreatifitas yang dilakukan oleh rakyat. Sehingga penerapan Islam kaffah akan menutup aturan, perilaku, dan nilai yang dijunjung oleh para penganut liberalisme.
Wallahualam bi Shawab
Posting Komentar