Viral Non Biner, Bagaimana Islam memandang?
Oleh : Ratna Kurniawati, SAB
Viral sebuah video mahasiswa baru Fakultas Hukum Unhas Makassar yang dikeluarkan oleh dosen dari ruangan saat acara pengenalan kampus saat dirinya mengaku sebagai non biner.
Dikutip dari hellosehat.com Genderqueer atau non binary (non biner) adalah istilah identitas gender yang tidak merujuk secara spesifik pada salah satu gender seperti perempuan maupun laki-laki.
Non biner dapat berada di antara ataupun di luar dua gender tersebut. Dalam konteks ini, identitas gender merujuk pada persepsi internal seseorang.
Identitas gender tergantung dari bagaimana seseorang memandang dirinya, bukan berdasarkan kondisi biologis yang ditentukan dari jenis kelamin.
Sebenarnya, di dalam lingkungan atau secara medis, kelompok genderqueer tetap dianggap sebagai pria ataupun wanita. Hanya, mereka sendiri tidak mengasosiasikan dirinya ke dalam gender pria atau wanita.
Dengan kata lain, kelompok non binary atau genderqueer tidak mengakui jenis kelaminnya secara spesifik, terlepas dari apa pun penampilan fisiknya.
Kelompok non biner menganggap dirinya memiliki dua jenis kelamin sekaligus, meskipun mereka sebenarnya punya satu jenis kelamin atau dua sekalipun (interseks).
Direktur The Center for Gender Studies dan Peneliti di Insists Jakarta dr Dinar Dewi Kania menilai bahwa mahasiswa itu termakan doktrin atas klaim gender netral dan mencari dukungan Lesbi, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT).
Bahkan, Dinar memberikan penilaian yang mengerikan untuk disampaikan kepada publik. Di mana, Nabil disebut sedang membawa salah satu misi dari LGBT.
Sungguh sangat di sayangkan sang Rektor di Universitas terkait, justru meminta maaf atas apa yang terjadi pada mahasiswa barunya itu dan menegaskan perguruan tinggi yang dipimpinnya inklusif untuk semua orang.
"Unhas inklusif ya. Bahwa Unhas terbuka untuk semua, iya. Tapi tentu, kita juga terbuka peluang untuk ada hal-hal sedikit selip, akan kita perbaiki. Kita minta maaf kalau perlu," ujarnya kepada wartawan pekan lalu. (bbc. com, 25/08/22)
Liberalisasi, Kaum menyimpang semakin berani
Paham Liberal justru memberikan ruang kepada kaum menyimpang dengan adanya dukungan aktivis gender. Negara kita tidak memiliki payung hukum untuk menindak tegas bagi kaum menyimpang. Malah keberadaan mereka dilindungi dengan dalih kebebasan dan inklusifisme. Padahal di Indonesia hanya mengenal dua jenis kelamin laki-laki dan perempuan tidak ada jenis kelamin netral.
Bagaimana Islam memandang penyimpangan gender?
Di dalam Al Quran, Allah SWT menerangkan bahwa Dia hanya menciptakan laki-laki dan perempuan. Hal ini sebagaimana dalam Quran Surat Al Hujurat ayat 13 berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan ... "
Islam melarang adanya penyimpangan gender dan orientasi seksual sebagaimana dalil-dalil berikut:
Dalil larangan menyerupai lawan jenis:
ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ»
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”
[HR. Al-Bukhâri, no. 5885; Abu Dawud, no. 4097; Tirmidzi, no. 2991]
Adapun dalil tentang larangan perbuatan liwath (gay), Allah Ta’ala berfirman :
{إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ}
Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. [Al-A’raaf: 81].
Islam memiliki sanksi yang tegas bagi mereka yang melakukan penyimpangan.
Hukuman bagi pelaku liwath (gay) yaitu dihukum mati. Hal ini sebagaimana sabda Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut :
( مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ )
“ Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya” [HR Tirmidzi dan yang lainnya, dishahihkan Syaikh Al-Albani]
Demikianlah Islam dalam mengatasi penyimpangan gender. Tegas dan tidak ada toleransi apapun karena jelas merupakan dosa besar. Aturan yang bersumber dari sang Pencipta akan menciptakan kehidupan yang luhur dan mulia bukan aturan yang berasal dari hawa nafsu manusia.
Wallahua'lam
Posting Komentar