Penganiayaan Anak Cermin Rusaknya Fitrah Dan Buruknya Perlindungan Negara
Oleh: Upi Ainun
Aksi penganiayaan terhadap anak oleh keluarganya kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang bayi berusia empat bulan di Desa Mattoanging, kecamatan Bantimurung, kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Bayi tersebut meninggal setelah di aniaya dengan di banting ke lantai oleh pamannya, sabtu (22/10/2022) pukul 04.00 Wita. Akibat bantinganya tersebut, sang bayi mengalami luka parah di bagian kepala. Kapolsek Bantimurung Iptu Hasan pun yang di konfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut terjadi di Desa Mattoanging.
Penganiayaan serupa pun pernah terjadi dan tak kalah sadisnya, sebut saja di Bekasi, ada anak 2 tahun yang disiram air keras oleh ayahnya, kemudian anak yang mengalami kekerasan dan kelaparan serta kaki di rantai oleh ibunya. Dan ini terjadi di bulan yang di dalamnya ada hari yang di peringati sebagai Hari Anak Nasional di negeri ini. Yang tak kalah miris, di kota-kota yang di gelari Kota Layak Anak pun tak luput dari kasus kekerasan terhadap anak.
Pertambahan kasus kekerasan terhadap anak oleh keluarganya atsupun orang lain, dari tahun ke tahun di berbagai kota di negeri ini terus terjadi. Padahal seharusnya rumah dan keluarga adalah tempat tinggal terbaik dan teraman untuk anak. Rumah dan keluarga seharusnya yang pertama memberikan kasih sayang dan perlindungan dari berbagai ancaman dan penganiayaan terhadap anggota keluarga khususnya anak. Tapi nyatanya hari ini tidak seperti seharusnya, rumah kini jadi salah satu tempat berbahaya bagi anak.
Ini pertanda bahwa fitrah manusia khususnya orang tua sudah rusak, jiwanya goncang dan emosinya mudah tersulut hingga tega menyakiti bahkan menghilangkan nyawa darah daging mereka atau yang punya hubungan darah dengan korban. Berbagai sebab yang melatarbelakanginya, dan masalah ekonomi yang sering dituding jadi kambing hitam penyebabnya. Padahal
sistem Kapitalislah sumber penyebab rusaknya fitrah ini, karena sistem ini begitu mendewakan kebebasan individu baik berfikir, berpendapat, bertingkah laku dan berkepimilikan. Dimana kebebasan ini liar dan dipisahkan dari aturan agama. Maka sebuah keniscayaan, kerusakan moral dan hilangnya fitrah suci manusia untuk saling menyayangi dan melindungi, khususnya pada anak yang sangat lemah ini terjadi.
Kontrol masyarakat pun begitu lemah, karena masyarakat di sistem kapitalis dibentuk menjadi anggota-anggota masyarakat yang individualistik. Dimana wilayah prifat atau pribadi kadang tidak bisa atau tidak boleh di campuri oleh orang luar. Selain itu, sistem ini juga meniscayakan para penguasa nya untuk berlepas tangan dari berbagai tanggung jawabnya sebagai pengurus dan pelindung rakyat khususnya anak-anak. Mereka seperti berbisnis dengan rakyat, jika ada keuntungan akan dilakukan jika tidak mereka abai. Karena kalau penguasa berperan penuh tentu kasus-kasus penganiayaan anak tidak akan terus bermunculan. Di perparah dengan ketiadaan sanksi yang berat bagi para pelaku penganiayaan di negeri ini, hingga tidak menimbulkan efek jera.
Sangat jauh berbeda dengan sistem Islam, dimana nyawa sangat berharga tak terkecuali satu nyawa anak-anak. Sistem qishas dalam Islam bagi pembunuh dan pelaku penganiayaan menjadi pelindung bagi nyawa manusia karena berat dan adil nya sanksi ini. Hingga mencegah orang lain untuk berbuat yang serupa karena sangat berat dan kerasnya sanksi yang akan diterima. Dan inilah salah satu bukti jaminan perlindungan dari sistem Islam. Dimana para penguasa nya menjadi pelaksana utama terlaksananya aturan ini juga aturan-aturan terkait kehidupan yang lain seperti di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, politik dan lain-lain sesuai dengan aturan Islam. Sehingga dengan kesempurnaan aturan Islam fitrah manusia akan terus terjaga dalam kesuciaannya.
Kesinergisan berbagai aturan Islam mencegah manusia untuk berbuat kejahatan, karena sejahteranya rakyat hidup di sistem Islam. Hingga anak-anak pun terpenuhi seluruh haknya dan terjaga pertumbuhannya hingga dewasa sebagai calon penerus generasi bangsa pencetak peradaban mulia di masa depan. Tidak seperti di sistem cacat Kapitalisme, dimana anak-anak tidak berkesempatan hidup sampai dewasa, karena baru muncul difase awal kehidupannya pun sudah menjadi mangsa keganasan berbagai bentuk kejahatan manusia-manusia dewasa disekitarnya. Maka penerapan syariah Islam merupakan perkara yang darurat untuk segera diwujudkan, demi terlindunginya anak dan manusia secara keseluruhan.
Wallahu a'lam bish shawwab
Posting Komentar