-->

Ironis HAKORDIA , Korupsi Marak Dikalangan Politisi

Oleh: Dartik Ummu Sely Rosayu 

Korupsi yang terjadi di berbagai lembaga pemerintahan bukan satu hal yang heboh namun ada  semacam hal biasa saja dan telah menjadi budaya, karena korupsi yang terjadi di kalangan pejabat tinggi negara hingga kalangan bawah merupakan dampak dari mahalnya mahar politik ala Demokrasi.

Penetapan R Abdul Latif Amin Imran sebagai tersangka kasus korupsi menambah daftar panjang kepala daerah yang menjadi pesakitan komisi antirasuah. Bupati Bangkalan itu terseret kasus pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait lelang jabatan. Penyidik pun langsung menahan Abdul Latif bersama 5 tersangka lain usai pemeriksaan yang digelar di Polda Jawa Timur" Penyidik menahan para tersangka  masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 7 Desember 2022", kata ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, tirto.id Kamis dini hari ( 8/12/2022 ).

Selain sang bupati , lima tersangka lain adalah pemberian suap, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Bangkalan, Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang , Wildan Yulianto, kepala Dinas Ketahanan Pangan , Achmad Mustaqim Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat (SH) . Kelima pejabat tersebut memberikan uang kepada Latif dalam rangka membayar komitmen fee setelah menduduki jabatan yang diinginkan.

KPK menduga total komitmen fee yang dipatok mulai Rp 50 juta hingga Rp 150 juta, Firli juga mengatakan, Latif tidak hanya bermain di isu mutasi dan rotasi jabatan. Ia juga mematok fee 10 persen dari setiap anggaran proyek. KPK menduga, Latif telah mengantongi uang hingga Rp 5,3 miliar melalui orang kepercayaan. Sedangkan penggunaan uang yang diterima diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas.

Pemerintah melalui komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendesak agar para ASN yang terlibat dalam kasus suap di Bangkalan segera dipecat. Ketua KASN Agus Pramusinto menilai, aksi Latif membuat pemerintah daerah diisi orang-orang yang tidak kompeten. Serta pihak yang membayar untuk mendapatkan jabatan, maka orientasi pikirannya akan berubah untuk mendapatkan kembali uang yang sudah dikeluarkannya. Hal ini tentunya akan berdampak pada pembangunan yang terhambat dan, pada akhirnya merugikan masyarakat Kamis (8/12/2022).

Agus menegaskan para ASN yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan adalah teladan bagi ASN itu sendiri. Karena itu, ia mendesak agar para ASN yang terjerat kasus Latif agar segera di pecat. Oleh karena itu mereka menjadi tersangka tindak pidana. KASN meminta agar segera ditunjuk pelaksanaan tugas bagi OPD-OPD terkait agar roda pemerintahan berjalan dengan baik tanpa kendala.

Sebenarnya masih banyak lagi kasus yang sama dari berbagai daerah dan hampir merata di seluruh Indonesia para pejabat tinggi negara tersandung suap menyuap atau jual beli jabatan demi menghasilkan cuan.

Di Indonesia, peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia masih terasa sekedar seremoni tanpa makna. Apalagi pengesahan RKUHP yang  justru mengurangi hukuman bagi koruptor di tengah maraknya korupsi dikalangan politisi. RKUHP bukan hanya sekedar meringankan hukuman bagi para pelaku koruptor namun malah memberikan kesempatan bagi mantan korupsi untuk mencalonkan diri sebagai pejabat tinggi negara untuk menduduki jabatan di pemerintahan setelah bebas dari jerat hukum.

Korupsi tidak lagi menjadi kejahatan serius, apalagi kepercayaan publik makin lemah terhadap KPK yang merupakan lembaga khusus untuk membrantas korupsi. KPK sendiri tidak berdaya dan lemah dan hal penanganan korupsi karena pengesahan RKUHP terbukti standar ganda demokrasi. Pelaku korupsi tidak jera dengan hukum yang ada, karena ada angin segar bagi mereka untuk eksis kembali menduduki jabatan pasca hukuman.

Inilah fakta buruk keseriusan pembrantasan korupsi di tengah sistem Demokrasi yang memiliki empat kebebasan yang salah satunya adalah bebas bertingkah laku hingga tidak mampu mencegah arus deras kebebasan yang mereka alirkan sendiri , dan ini menjadi bukti bahwa Demokrasi tidak layak untuk dijadikan aturan bagi kehidupan umat manusia di seluruh dunia .

Demokrasi adalah sistem rusak dan merusak yang telah melahirkan generasi dan penguasa sampah. Sungguh berbeda dengan sistem Islam yang menutup semua celah tindak korupsi, mengantisipasi peluang korupsi dan memberikan sanksi yang tegas dan membuat pelaku jera.

Islam tidak sekedar agama yang mengatur ritual ibadah, namun mengatur kehidupan antar sesama manusia. Khususnya dalam pemilihan penguasa dan pejabat negara (khilafah) di angkat berdasarkan ridho dan pilihan rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan Al Qur'an dan as Sunnah. Begitu juga pejabat yang telah di angkat dengan penuh keikhlasan untuk melaksanakan syariah Islam.

Dalam pengangkatan pejabat atau pegawai negara, khilafah menetapkan syarat takwa sebagai ketentuan , selain syarat profesionalitas . Karena itu ketakwaan menjadi kontrol awal sebagai penangkal berbuat maksiat dan tercela . Ditambah lagi keimanan yang kokoh menjadikan pejabat dalam melaksanakan tugasnya selalu di awasi oleh Allah SWT (QS al Fajr (89) : 14 :, QS al Hadid (57) : 4).

Penguasa dalam Islam sangat memperhatikan segala urusan rakyat sebagai bentuk tanggung jawab sebagai kepala negara, menjadikan rakyat terpenuhi segala kebutuhannya dengan penuh keikhlasan. Bukan karena tunduk pada kepentingan oligarki politik atau pemilik modal yang rakus. Karena itu untuk menjamin loyalitas dan totalitas dalam mengurusi umat, pemerintah Islam memberikan upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya .

Islam juga memberikan sanksi tegas dan efek jera untuk mencegah kasus serupa muncul berulang. Karena itu hukuman keras bisa dalam bentuk, publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati.

Siapapun saat ini sangat merindukan pembrantasan korupsi tidak pandang bulu. Tidak ada lagi koruptor yang bisa bernyanyi dan menari karena setelah bebas di beri kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai pejabat tinggi negeri.

Karena itu perubahan yang hakiki adalah kembali kepada sistem Islam kaffah yang akan dilaksanakan oleh seorang Khalifah melalui penegakan Daulah khilafah, untuk menyelesaikan segala masalah hingga tidak terjadi kasus suap menyuap seperti saat ini yang masih terjadi bahkan semakin marak. Buang sistem demokrasi kembali kepada sistem khilafah.

Wallahu a'lam bi ash-shawwab