-->

Revisi Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN), Akal-akalan Memuluskan Proyek Penjajahan


Oleh: Khadijah An Najm 

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan revisi UU Ibu Kota Negara (IKN). Pemerintah ingin mempertajam mengenai status IKN Nusantara lewat revisi UU.(detik.com)

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (PPN) merupakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional  yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Menteri PPN, Suharso membantah bahwa pemerintah tergesa-gesa merevisi undang-undang ibu kota negara (IKN). Padahal telah tampak nyata bahwa pembangunan IKN telah jalan sementara Undang-undang pendukungnya belum rampung masih dalam proses revisi. Justru disitulah menunjukkan ketergesaan pemerintah.

Suharso menyampaikan beberapa alasan sehingga butuh revisi undang-undang IKN.  Diantara alasannya adalah mengikuti usulan mahkamah konstitusi, menegaskan posisi developer dan korporasi, pemerintah ingin memasukkan ketentuan yang ada dalam peraturan presiden tentang struktur pembiayaan, memuat posisi master developer dan korporasi serta persoalan tentang tanah karena investor menginginkan hak atas tanah tidak hanya 90 tahun akan tetapi sampai 180 tahun.

Dari beberapa pernyataan Menteri PPN tampak jelas bahwa UU IKN dibuat demi menggaet dan memberi jaminan kepada developer dan korporasi. Bukan demi kepentingan bangsa apalagi rakyat. Jadi rakyat hakikatnya tidak membutuhkan undang-undang IKN. 

Menurut pernyataan Menteri PPN, Undang-undang IKN juga akan memuat persoalan tanah karena investor menginginkan hak atas tanah tidak hanya 90 tahun Akan tetapi sampai 180 tahun. Semakin tampak bahwa proyek IKN miskin pembiayaan hanya mengandalkan investor.

Membangun ibu kota negara (IKN) butuh biaya yang sangat besar, Seharusnya pemerintah tidak boleh main-main dengan proyek besar jika belum mampu secara finansial. Karena itu akan menjerumuskan bangsa dan negara kedalam jeratan korporasi dan jebakan hutang. Harunya pemerintah berfikir ulang untuk melanjutkan pembangunan IKN apalagi ditengah kondisi ekonomi yang sulit dan memasuki resesi ekonomi dunia 2023.

Perubahan undang-undang memang lumrah sebagamana pernyataan menteri PPN. Akan tetapi perubahan undang-undang tidak selalu baik dan membawa kepada hal positif. Apalagi dalam sistem demokrasi dimana undang-undang dibuat untuk melayani kepentingan rezim yang sedang berkuasa dan korporasi.Ganti rezim maka undang-undang pun ikut berubah dan direvisi mengikuti keinginan rezim yang sedang berkuasa.

Dalam sistem demokrasi tidak ada kata final dalam undang-undang. Berbeda dengan islam, dimana undang-undang dilegalisasi oleh Khalifah dari dalil-dalil syar'i. Ada wilayah ijtihad dan ada yang tidak boleh diijtihadi karena ketetapannya sudah final dari Al-Qur'an dan Sunnah.

Sudah banyak bukti dilapangan bahwa undang-undang produk demokrasi lebih banyak berpihak kepada pemodal dan korporasi tidak terkecuali undang-undang cipta kerja dan IKN ini.

Sehingga jelas sudah bahwa revisi undang-undang IKN akan membebani bangsa Indonesia. Apalagi jika undang-undang ini sudah sah dan legal. Maka rezim berikutnya harus melanjutkan proyek IKN. Apalagi rezim yang sedang berkuasa tinggal dua tahun lagi. ini sama dengan mewariskan hutang dan penjajahan.

Apalagi jika kita berfikir jernih melihat kondisi ril masyarakat hari ini dirundung bencana alam, terlilit kemiskinan dan semua serba mahal. Bahkan bagi rakyat bisa makan sehari tiga kali saja itu sudah nikmat dan bahagia. Oleh karena itu rakyat sebenarnya tidak butuh ibu kota negara yang baru, rakyat hanya butuh hidup sejahtera dan bahagia.  Berikanlah kesejahteraan rakyat dengan penerapan hukum islam. Hanya syariat Islam yang mampu memberikan hak umat manusia dengan sempurna, karena syariat Islam berasal dari Rabbnya manusia. Zat yang paling tahu kemaslahatan umat manusia. 

Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai apa yang telah mereka kerjakan.(TQS.Al A'raf : 96)

Wallahu 'alam