Sikap Tegas Rusia Tolak LGBT Indonesia Bagaimana?
Oleh: Susi Ummu Musa (Aktivis muslimah)
Bicara mengenai LGBT (lesbian gay bisex dan transgender) tentu tidak akan ada habisnya bahkan keberadaan mereka yang disimbolkan dengan bendera pelangi bertambah pesat dan menginginkan bahwa dunia menerima mereka, mengingat masih banyak pro kontra terkait keberadaan LGBT karna ini suatu penyimpangan yang akan berdampak pada keberlangsungan manusia dimasa mendatang.
Meski banyak sebagian orang yang mengatasnamakan HAM tapi ini sangat berbahaya jika ditelaah secara mendalam.
Salah satu sikap tegas yang ditunjukkan negara Rusia membuktikan bahwa tidak ada kata manis dalam menerima LGBT menjadi bagian dari kehidupan dinegri nya.
Dikutip dari MOSKWA, KOMPAS.com - Parlemen Rusia pada Kamis (24/11/2022) menyetujui RUU yang memperluas larangan propaganda LGBT dan membatasi tampilan LGBT.
Hal ini membuat ekspresi LGBT di Rusia hampir mustahil.
undang-undang baru itu masih membutuhkan persetujuan dari majelis tinggi parlemen dan Presiden Vladimir Putin.
UU akan mengatur setiap tindakan atau informasi yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan homoseksualitas, baik di depan umum, online, atau dalam film, buku, atau iklan, dapat dikenakan denda yang berat.
Berdasarkan laporan media pemerintah TASS, Jumat (25/11/2022), denda bagi pribadi mencapai 50 ribu - 100 ribu rubles (sekitar Rp 12 juta - Rp 25 juta), bagi pejabat antara 100 ribu - 200 ribu rubles (sekitar Rp 25 juta - Rp 50 juta).
Hukuman bagi perusahaan mencapai 800 ribu rubles - 1 juta rubles (sekitar Rp 207 juta-Rp 400 juta)
Propaganda terhadap anak-anak bisa membuat denda naik dua kali lipat. Untuk perusahaan denda maksimalnya bisa penyetopan operasional hingga 90 hari.
Untuk propaganda di internet dendanya juga bisa dua kali lipat dari denda yang biasa.
Jumlah denda serupa diterapkan untuk propaganda operasi transgender. Penyebaran lewat internet juga menambah denda hingga dua kali lipat.
Bagi warga asing juga ada denda ditambah dengan deportasi.
Sementara, hubungan orang dewasa dan anak di bawah umur (pedofilia) terkena denda yang lebih tinggi. Hukuman propaganda pedofilia ini berlaku secara umum, tidak hanya untuk homoseksual.
Upaya mempromosikan hubungan di bawah umur bisa terkena denda maksimal hingga 1 miliar rupiah.
Wah, benar benar menunjukkan sikap tegas untuk menolak keberadaan LGBT di negara ini.
Lantas, Bagaimana dengan Indonesia?
Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara mayoritas muslim dan terbesar di dunia ini pasti menjadi sorotan terkait adanya keberadaan LGBT ini.
Beredarnya kaum LGBT di Indonesia ini cukup luas bahkan karna tidak ada bentuk sanksi tegas sehingga keberadaan mereka sudah menjadi hal biasa ditengah masyarakat, hal ini semakin menambah kekhawatiran bagi para orang tua dalam mendidik anak anak diusia remaja karna paparan gaya hidup ala barat yang dipengaruhi kaum LGBT yang sulit untuk dilihat secara kasat mata.
Akibatnya banyak anak anak muda yang terjerembab dalam kelompok mereka dibiarkan begitu saja karna ini disebabkan banyak faktor.
Faktor dari keluarga, sekolah, lingkungan dan dunia Maia yang bebas menjadikan kehidupan terasa berat.
Tentu ini perlu adanya perhatian dari penguasa dinegri ini agar bisa mengambil sikap untuk menjaga masyarakat dari LGBT ini sehingga kasus kasus baru tidak terus menjamur di pelosok negri .
Tidak hanya itu tentu kita sadar bahwa kaum LGBT hanya mengundang murka dari Allah SWT sebagai mana yang pernah terjadi pada kaum nabi Luth kala itu, dan pasti kita tidak menginginkan hal itu terjadi pada negri kita.
Semua ini terjadi karna masih lenggang nya penerapan sistem sekuler di negeri ini, liberalisasi terus digaungkan dan menyasar negri negri muslim untuk dipaksa menerimanya.
Namun jika Indonesia ingin lepas dari kehidupan sekuler yang hanya menghasilkan kekacauan dan pengaruh maka kembali lah pada hukum Islam yang sudah pasti menjadikan syariat Islam sebagai dasar negara yang membawa manusia menuju puncak kemaslahatan.
Karna sistem Islam akan mengembalikan fitrah manusia keasalnya sebagai mana dia dilahirkan,Islam akan menerima siapa pun yang sudah terjebak pada lingkaran LGBT untuk kembali bertaubat dan akan memberikan tempat untuk menjalani edukasi baik secara psikologis maupun spiritual.
Penjagaan aqidah yang dilakukan negara yang berhukum Islam semata-mata dilakukan sebagai bentuk periayahan agar umat aman dalam berkeyakinan dan menumbuhkan ketaqwaan haqiqi untuk menggapai ridho dari Allah SWT.
Wallahu a'lam bissawab
Posting Komentar