-->

Waspadai Propaganda LGBT



Oleh: Khantynetta (aktivitas dakwah).

Rencana kunjungan utusan Amerika Serikat (AS) untuk urusan HAM dan mendiskusikan memajukan LGBT, Jessica Stern ke Indonesia akhirnya batal pada 7-9 Desember 2022 .

Karena ada penolakan keras dari anggota DPR, sejumlah tokoh dan lembaga keislaman seperti Mui, terkait rencana kunjungan tersebut.

AS ingin agar negara-negara yang menjadi sekutu mereka juga ikut menerima dan mendukung eksistensi kaum LGBT di tengah-tengah masyarakat mereka, sebagaimana mereka menerima ajaran demokrasi.Hal ini tercermin dari pernyataan duta besar AS , Sung Kim, bahwa tujuan dialog dengan para pemimpin agama, penjabat pemerintah dan anggota masyarakat adalah untuk memastikan penghormatan terhadap hak azasi manusia LGBT. 

Menteri koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memberikan ancaman pidana terhadap kelompok lgbt.

 KUHP hanya mengatur ancaman pidana bagi pelaku pelecehan seksual, tidak terbatas hanya pada yang dilakukan oleh kelompok LGBT.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Habiburokhman juga menampik terdapat pasal dalam KUHP yang berpotensi mendiskriminasi kelompok LGBT.. “Kalau soal LGBT tentu diatur di KUHP di Pasal 414 bahwa kita melarang perbuatan cabul, baik sesama jenis maupun berbeda jenis,” ujarnya.

Menurutnya, ini sama sekali tidak bertentangan dengan HAM, bahkan membela HAM, membela korban, dan menjaga masyarakat kita. “Aturan itu sama sekali tidak mendiskriminasi masyarakat dari sisi orientasi seksual. Sama ya, mau sejenis, mau sesama jenis kalau berbuat cabul dan (dengan) paksaan ya kita hukum menurut KUHP (baru) ini,” ucapnya.

Menurut data kementerian kesehatan ada sekitar 1.950.970 orang LGBT pada tahun 2015.Parahnya banyak dari pelaku LGBT terpapar HIV AIDS.

Kaum LGBT, khususnya gay, juga semakin berani dan terang-terangan menampakkan diri mereka di masyarakat umum, terutama di media sosial. Konten dengan hashtag gay, menurut pakar media sosial yang juga founder Aplikasi Drone Emprit, bisa mencapai ribuan.

Pengikut kaum sodom ini sudah menjalar ke semua sektor. Pada tahun 2020 terbongkar jaringan gay di Kepolisian dan TNI.Saat itu terdapat 20 berkas perkara kasasi pelanggaran hukum prajurit terkait homoseksual yang di tangani MA.Di Kepolisian, kasus gay sampai melibatkan seorang brigadir jenderal.

LGBT bukan sekedar gerakan global, tetapi sudah diadopsi oleh negara, lebih dari 30 negara telah mengesahkan pernikahan sejenis yang merupakan puncak perjuangan kaum LGBT.

Komunitas LGBT sadar bahwa mereka tidak mungkin bertambah melalui pernikahan sehingga yang dilakukan adalah penularan. Penularan ini hanya mungkin terjadi jika mereka diterima oleh masyarakat ( social acceptance). 

Penerimaan ini bisa terjadi jika yang mereka lakukan bukan dianggap pelanggaran, kejahatan, atau kriminal.

Mereka akan memanfaatkan situasi ini untuk terus meningkatkan kampanye penerimaan sosial.Lambat laun akhirnya yang mereka lakukan dianggap normal. Ini adalah soal waktu, walaupun mereka sadar, ini tidak mudah karena selain norma hukum, ada norma agama.

Gerakan LGBT semakin masif ingin mendapatkan legalitas dan pengakuan,  berbagai upaya mereka lakukan agar diakui di seluruh dunia dan agenda besarnya adalah melegalkan perkawinan sejenis. Mulai dari kampanye, propaganda, mereka adakan. LGBT tidak sekedar penyimpangan perilaku terapi sudah menjelma menjadi gerakan internasional yang terstruktur dan sistematis.

Kucuran dana sebesar 8 juta dolar AS. Dan mendapatkan dukungan dari puluhan korporasi multinasional maka wajar saja komunitas ini makin di atas angin dan tidak lagi malu mempublikasikan orientasi seksualnya di ruang publik dan menuntut haknya dengan mengatasnamakan HAM.

Di dalam Kitab an Nizham al Ijtima’iy, Syekh Taqiyuddin An Nabhani memberikan penjelasan bahwa Allah SWT memberikan kepada manusia berbagai naluri (gharaa’iz) yang di antaranya adalah naluri melestarikan keturunan (gharizah nau’).

Naluri ini bisa dipuaskan oleh manusia dengan berbagai macam cara. Bisa juga dengan hubungan sesama jenis (homoseksual atau lesbian) atau bahkan bisa dipuaskan dengan binatang atau sarana lainnya.

Tetapi, dari berbagai cara dan sarana tersebut, tidak mungkin mewujudkan tujuan diciptakannya naluri tersebut oleh Allah SWT kecuali dalam satu kondisi, yaitu pemuasan naluri tersebut oleh seorang laki-laki dengan seorang perempuan atau sebaliknya.

Dan tentu saja itu dalam ikatan pernikahan syar’i, bukan zina. Dengan itulah bisa tercapai tujuan penciptaan laki laki dan perempuan yaitu demi untuk kelangsungan jenis manusia dengan segenap martabatnya sebagaimana firman Allah SWT:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS an Nisa [4] : 1).

Cara pemuasan gharizah nau’ yang dibebaskan tanpa bimbingan dan petunjuk wahyu, sangatlah berbahaya. Kerusakan generasi, terputusnya keturunan, penyebaran penyakit menular, dan berbagai keburukan menjadi dampaknya.

Oleh karena itu, perilaku LGBT adalah haram dalam pandangan Islam. Pelakunya dilaknat dan layak mendapat sanksi sesuai syariat Islam. Rasul SAW bersabda, “Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual).” (HR at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).

Oleh karena itu Islam mendidik umat agar tidak jatuh dalam gaya hidup LGBT. Islam melarang lelaki berpenampilan perempuan seperti waria atau transgender. Nabi Saw bersabda: 

"Rasulullah Saw telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki (HR al- Bukhari).

Dalam islam, negara juga akan menjatuhkan sanksi pengasingan bagi lelaki yang menjadi waria.Imam Abu Dawud meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw pernah memerintahkan para sahabat agar mengasingkan seorang lelaki berpenampilan seperti wanita ke daerah Naqi', satu daerah dipinggiran Madina. Diasingkan lelaki tersebut ke Padang pasir. Beliau lalu mengizinkan dia ke Madinah pada hari Jumat sebanyak dua kali untuk mencari makan agar tidak mati kelaparan.

Adapun kaum gay, jika terbukti melakukan tindakan persetubuhan sesama jenis, harus dijatuhkan sanksi hukuman mati.Nabi Saw bersabda:

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya” [HR Abu Dawud).

Seharusnya umat belajar dari kisah kaum Nabi Luth as.kemurkaan dan azab Allah Stw bukan saja ditimpakan pada kaum sodom yang mempraktekkan perilaku homoseksual, tetapi juga kepada istri Nabi Luth yang bersekongkol membantu kaumnya dan mengkhianati Nabi  Luth as. Karena itu istrinya pun tidak selamat dari azab Allah Swt .Jika kaum muslim mengharapkan negeri ini bersih dari bencana dan kerusakan yang dilakukan kaum LGBT ini, satu-satunya jalan adalah kembali pada syariah Islam, bukan yang lain.

Wallahu'alam bishawwab