Mempertanyakan Profesionalisme Penegakan Hukum Di Indonesia
Oleh: Ummu Alvin
Tindakan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan (Satlantas Polrestro Jaksel) menetapkan Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas sebagai bentuk rekayasa. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) pun merasa tindakan kepolisian itu mirip ulah Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J. Menurut Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang Kepolisian makin beringas dan keji, kita dipertontonkan dengan aparat yang hobi memutarbalikkan fakta dan menjadikan hukum sebagai tameng kejahatan. (republika.co.id, 28/01/2023)
Kejadian kecelakaan pada Kamis (6/1/2023) yang menimpa Hasya bermula ia dan beberapa temannya mengikuti pertandingan e-sport di ruangan FISIP UI dan menjadi pemenang. Setelahnya, bersama beberapa temannya memutuskan pergi ke indekos salah satu temannya. Dikarenakan pintu akses keluar UI melalui Kukusan-Depok ditutup, mereka menggunakan akses Jalan Srengseng Sawah. Tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat. Hasya mengelak, kemudian mengerem mendadak sehingga motor jatuh ke sisi kanan. Tak lama dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan mantan Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn.) Eko Setio Budi Wahono melintas dan melindas korban. Seorang saksi meminta pengemudi mobil membawa Hasya ke rumah sakit, namun ditolaknya. Akibatnya, Hasya meninggal karena tidak cepat dibawa ke RS untuk mendapatkan pertolongan.
Hal ini seolah mengingatkan kita kembali pada sebuah kasus besar yang terjadi sebelum ini. Posisi korban yang meninggal sebagai tersangkanya. Tentu ini makin membuat masyarakat mempertanyakan profesionalisme penegakan hukum di Indonesia. Latar belakang penabrak yang merupakan mantan Kapolsek diduga berpengaruh terhadap kasus ini.
Padahal kepolisian adalah garda terdepan dalam penegakan hukum demi terwujudnya keamanan, ketertiban, dan keadilan. Akan tetapi dari berbagai kasus yang melibatkan aparat kepolisian, tampak sulit untuk mendapat keadilan. Hal ini juga menunjukkan secara gamblang bahwa ada sesuatu yang tidak beres di dalam institusi kepolisian.
Negara dengan sistem sekuler tampak selalu gagal dalam melindungi kehormatan dan jiwa manusia. Dalam beberapa kasus, apalagi jika pelakunya aparat negara hukum sering dipermainkan. Pelakunya kerapkali dihukum ringan, seolah kebal terhadap hukum. Tampak pula kondisi sulit penetapan hukum jika pelaku adalah aparat atau purnawirawannya.
Inilah yang terjadi jika hukum yang diterapkan berasal dari akal dan hawa nafsu manusia bukan dari sang pencipta maka yang terjadi hanyalah kerusakan dan syarat kepentingan tertentu,hukum dibuat atas pesanan dan dapat ditarik ulur sesuai kepentingan penguasa yang memesannya.
Berbeda dengan hukum Islam,karena sistem hukum Islam bersifat khas yang akan memberikan sanksi yang berefek jera kepada pelaku dan seluruh hukum yang diterapkan berdasarkan pada syariat,bukan semata pertimbangan manusia. Hukum Islam menjamin kehidupan masyarakat yang jauh dari kejahatan.
Karena itu, tak ada hukum yang bisa menciptakan keadilan kecuali Islam. Allah Swt. berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُون
Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? ( QS Al-Maidah [5]: 50 )
Aparat wajib menegakkan hukum tanpa pandang bulu, meski berhadapan dengan rekan satu institusi, termasuk atasan. Allah Swt. telah memerintahkan kaum muslim untuk menunaikan amanah dengan sebaik-baiknya.
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
Sungguh Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Jika kalian memutuskan hukum di antara manusia, putuskanlah hukum dengan adil. ( QS. An-Nisa’ [4]: 58 )
Penerapan hukum Islam sangat menjamin keadilan karena datang dari Allah Yang Maha adil. Bebas dari hawa nafsu manusia, termasuk bebas kepentingan politik. Hukum Islam aturannya jelas, bukan berisi pasal-pasal karet. Setiap upaya menyelewengkan hukum-hukum Allah mudah diketahui sehingga dapat diluruskan segera.
Di sistem sekuler saat ini, hukum sulit untuk ditegakkan dengan adil. Hal tersebut karena lahir dari rahim sekularisme yang cacat sejak lahir. Ditambah pula penuh dengan kepentingan para pembuatnya. Sudah saatnya kita campakkan peradaban sekularisme dan kapitalisme yang telah merusak tatanan kehidupan manusia dan melanjutkan kembali kehidupan Islam yang dulu pernah berjaya memimpin dunia.
Umat Islam semestinya paham, bahwa Islam adalah jalan keselamatan. Karena Islam adalah sistem hidup yang memberikan solusi bagi seluruh problem kehidupan. Aturannya dipastikan akan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Allah SWT berfirman:
“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi ) rahmat bagi seluruh alam” (TQS. Al-Anbiya :107).
Dan syariat Islam ini hanya akan bisa diterapkan secara sempurna dalam kehidupan yang berlandaskan akidah Islam dalam naungan institusi yang menerapkan aturan Islam dalam segala sisi kehidupan masyarakatnya, yaitu Daulah Khilafah. Karena hanya Khilafah saja yang mampu menjaga akidah umat di dalam penerapan aturan Islam secara kaffah.
Wallahua'lam bish shawwab.
Posting Komentar