-->

Sistem Islam Solusi Terbaik


Oleh: Tias Anggraini

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Josua Mamoto mengungkapkan hasil klarifikasi pihaknya terkait penyelidikan kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditetapkan sebagai tersangka setelah meninggal dunia ditabrak pensiunan polri.

"Kami sudah melakukan klarifikasi dan menerima laporan tentang hasil penyelidikan," ungkap Benny dalam video laporan tim jurnalis Kompas TV, Sabtu (28/1/2023).

Ia menerangkan, berdasarkan pemeriksaan 12 saksi, pensiunan anggota polri AKBP (Purn) Eko Setia BW yang menabrak mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra, tidak memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka.

"Ternyata 12 saksi telah diperiksa, termasuk saksi ahli pidana, yang kesimpulannya adalah kepada pihak pensiunan anggota polri tidak memenuhi unsurnya untuk ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan kepada korban dalam hal ini mahasiswa UI dikenakan penetapan sebagai tersangka," terang Benny.

Menurutnya, penetapan almarhum Hasya sebagai tersangka menjadi sensitif karena mahasiswa UI itu telah meninggal dunia.

"Oleh sebab itu saya mengimbau kepada pihak yang menangani, di dalam hal ini pihak kepolisian, untuk bisa mengundang pengacara keluarga korban yang meninggal untuk hadir di kantor," ujarnya.

"Berikan pemaparan secara transparan proses pembuktiannya, sehingaa diharapkan nanti hal-hal yang simpang siur bisa diklarifikasi," imbuhnya.

Ia pun meminta pihak kepolisian untuk memaparkan fakta-fakta yang ditemukan, saksi-saksi peristiwa, serta hasil olah tempat kejadian perkara secara transparan.

Kasmsus kecelakaan lalu lintas pada 6 Oktober 2022 di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang menewaskan Hasya menjadi sorotan publik.

Pasalnya, almarhum Hasya justru dijadikan tersangka oleh polisi karena dinilai lalai, sehingga penyidikan kasus kecelakaan tersebut dihentikan.

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor, sehingga nyawanya hilang sendiri," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (27/1/2023).

Subhanallah, ada kasus memutar balikkan fakta ini. Mentang-mentang punya jabatan tinggi, jabatan rendah ditindas. Mentang-mentang sudah berumur, tidak mau mengakui dirinya sebagai pelaku. Hasya menjadi korban kecelakaan di Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jaksel pada Kamis (6/1/2023) malam WIB. Mahasiswa FISIP UI tersebut meninggal tidak lama setelah kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. BEM UI geram karena Hasya yang menjadi korban malah ditetapkan sebagai tersangka.

Keanehan kembali terjadi ketika korban meninggal justru yang dijadikan tersangka.  Kasus ini menjadikan profesionalisme penegak hukum dipertanyakan.  Profesionalisme menjadi salah satu hal penting yang harus dimiliki dalam profesi apapun, apalagi pada institusi penegak hukum. Dan dalam sistem kapitalis, Hukum sering dapat diperjual belikan 

Sungguh berbeda dengan sistem Islam yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Hukum bukan suatu hal yang dianggap remeh sehingga bisa dibeli dengan uang. Penegakan hukum didasarkan kepada hukum syari'at yang efisien dan tidak berbelit-belit. Itulah sistem Islam yang berasal dari Allah Swt. al-Khaliq dan al-mudabbir.

Wallahua'lam bi ash-shawab