-->

Desa Lasalepa dan Masalili menjadi Desa Bersinar, Mungkinkah Terwujud di Sistem Ini?

Oleh: Jumiran S.H. (Pemerhati masalah publik)

Peredaran narkoba semakin menghawatirkan. Bukan hanya sebatas mengkonsumsi, narkoba dijadikan sebagai ladang bisnis yang menggiurkan. Elemen pemerintah terus melakukan upaya dalam pemberantasan peredaran barang haram tersebut. Dilansir dari kendaripos.fajar.co.id (04/06/2023) bahwa Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna mencanangkan Desa Lasalepa dan Desa Masalili sebagai desa Bersih Narkoba (bersinar). Dua desa itu terpilih karena masuk kategori waspada penyalahgunaan barang haram itu. Hal ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan BNNK Muna tahun 2023. Karenanya, diperlukan upaya khusus agar generasi muda dua desa tersebut jauh dari narkoba sehingga bisa menciptakan sumber daya manusia yang unggul. wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta mengumumkan Lasalepa dan Masalili menjadikan Desa Bersinar merupakan tekad pemerintah, karena kedua desa itu dekat dengan pusat kota.

Narkoba merupakan persoalan klasik ibarat benang kusut yang sulit terurai. Dari pelajar, hingga ibu rumah tangga menjadi pemakai/pengedar narkoba. Sulawesi Tenggara yang merupakan salah satu wilayah kepulauan sangat rentan menjadi daerah penyelundupan narkoba melalui pelabuhan-pelabuhan yang ada disertai dengan jalan-jalan tikus dengan berbagai oknum yang tersebar dimana-mana.

Acungan jempol patut diberikan kepada wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta yang berkerja sama dengan BNNK Muna dalam merumuskan program kerja, khususnya di Desa Lasalepa dan Masalili agar menjadi desa yang bersih bebas narkoba. Mengingat kasus narkoba yang telah banyak menjerat para aparatur negara. Mungkin Masih teringat di ingatan yang cukup menyedot perhatian masyarakat adalah kasus yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Teddy Minahasa di dakwa turut memperjualbelikan barang bukti sabu-sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg. Kasus tersebut melibatkan anggota Polri lain yaitu Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto dan Aiptu Janto P. Situmorang, (CNN Indonesia, 04-06-2023).

keterlibatan berbagai aparatur negara adalah  bukti bahwasanya narkoba tidak hanya menjerat para pemuda tetapi aparat negara turut serta dalam pengedaran narkoba, dilihat bahwa narkoba merupakan bisnis yang sangat menguntungkan. Fakta keterlibatan anggota kepolisian menunjukan bahwa bobroknya sistem hukum di Indonesia. Narkoba jelas barang haram yang tidak boleh di konsumsi apalagi di perdagangkan. Adapun aparat kepolisian seharusnya memberikan perlindungan, jaminan dan pengayoman kepada masyarakat, justru turut serta dalam pengedaran bisnis haram ini. 

Lantas, yang menjadi pertanyaan besar adalah, apakah dengan upaya pemerintah Muna untuk mewujudkan desa bersinar cukup hanya dengan bekerja sama dengan BNNK? 

Seperti yang diketahui bahwasanya Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan program pemberantasan narkoba sesuai Inpres No. 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba. Semua anggota kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BIN, Panglima TNI, Lembaga pemerintah nonkementerian hingga Kepala Daerah, diperintahkan untuk menjalankan instruksi program pemberantasan narkoba tersebut. 

Kemudian, sebanyak 13 pimpinan kementerian/lembaga negara juga sepakat menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan bahan berbahaya lainnya oleh Aparatur Negara pada Instansi pemerintah. 

Sayangnya, di Indonesia penyalahgunaan narkoba setiap tahunnya kian meningkat. Bukti bahwa berbagai aturan yang telah di terapkan oleh negara justru tidak menyelesaikan peredaran narkoba. Perang melawan narkoba pun menjadi jargon di setiap lembaga pemerintahan. Institusi pendidikan pun serius memberikan dukungan, hingga bekerja sama dengan BNN di setiap wilayah sekolah maupun kampus aktif melakukan skrining narkoba. Melalui BNN, pemerintah mengajak masyarakat untuk menjadi mitra dalam pemberantasan narkoba. Namun, pada faktanya upaya pemerintah tidak membuahkan hasil yang nyata. 

Hal ini merupakan buah dari penerapan sistem Kapitalisme di negeri ini. Sistem kapitalisme yang bercokol di negeri ini terbukti lemah dan tidak mampu menyelesaikan barbagai macam persoalan termasuk pemberantasan narkoba. Seyogianya, jika pemerintah serius melakukan pemberantasan narkoba maka aturan yang diterapkannya haruslah bersifat sistemis. 

Sistem sekuler yang dianut negeri ini telah melahirkan prinsip hidup serba bebas yang dianut masyarakat. Walhasil, masyarakat yang hidup di sistem ini jauh dari kesadaran adanya pengawasan dari Sang Pencipta. Prinsip hidup mereka hanya untuk meraih materi semata. Dalam berbuat sesuatu enggan terikat dengan hukum Syara'. Disistem sekuler ini mewajarkan tatkala jika menggantungkan hidupnya dengan mengkonsumsi narkoba hingga pola bisnis yang tidak memperhitungkan halal dan haram pada akhirnya menjadi celah terjadinya transaksi berbagai bisnis haram termasuk narkoba.

Prinsip ini tentu berbeda dengan prinsip Islam. Setiap individu wajib menyadari adanya pengawasan dari Sang Pencipta serta adanya keterikatan dengan hukum Syara'. Siapapun , termasuk pejabat negara maupun masyarakat biasa wajib menghadirkan perasaan ini dalam dirinya. Setiap hamba memahami bahwa kelak dirinya akan dimintai pertanggung-jawaban  atas perbuatannya.

Disisi lain, masyarakat yang memiliki perasaan, pemikiran serta keterikatan pada aturan/syariat yang sama akan melahirkan kontrol sosial ditengah masyarakat. Amar makruf nahi mungkar adalah tradisi keseharian pada masyarakat Islam. Hal ini jelas kontras dengan masyarakat sekuler hari ini. Sikap individualis dan cuek dengan lingkungan sekitar. Tanpa disadari, sikap individualis ini turut menyuburkan kejahatan dan kriminalitas di tengah masyarakat.

Terakhir, adanya peran negara dalam menjalankan aturan serta menerapkan sanksi tegas tanpa pandang bulu, juga tidak mengenal kompromi. Para pengguna narkoba diberikan sanksi takzir baik cambuk, penjara atau sanksi takzir lainnya yang sesuai dengan keputusan Qadhi.

Negara juga wajib memproteksi wilayahnya agar bebas dari peredaran barang haram termasuk narkoba. Negara Islam tidak akan membiarkan siapa pun merusak generasi sebab keberlanjutan peradaban ada di tangan mereka. 

Jelas, bahwa solusi dalam peredaran narkoba haruslah solusi yang bersifat sistemis. Islam adalah alternatif tunggal untuk menyelesaikan masalah ini bukan yang lain. Walhasil, dengan Islam program pemerintah untuk memberantas narkoba bisa terselesaikan. Desa bersinar bukan hanya ada pada Desa Lasalepa dan Masalili tetapi setiap wilayah akan menjadi Desa Bersinar. Wallahu a'lam bisshowab.