-->

Heboh Ekspor Pasir Laut, Bagaimana Pandangan Islam?

Oleh : Yuliana Suprianti (Anggota Lingkar Study Muslimah Bali) 

Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi Dodo. Pasal 9 dalam PP tersebut menyebutkan bahwa hasil sedimentasi yang dimanfaatkan berupa pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur.  Dalam ayat 2 disebutkan bahwa hasil sedimentasi tersebut dapat digunakan untuk ekspor. 

Kebijakan ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak salah satunya dari pengamat ekonomi energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmi Radhi yang bahkan mendesak agar Presiden Jokowi membatalkan izin ekspor pasir laut. Menurut Fahmi, izin ekspor pasir laut berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekologi yang luas. Selain itu juga bisa membahayakan rakyat pesisir laut dan menenggelamkan pulau-pulau sekitar. (dikutip dari tirto.id) 

Sementara itu, Pemerintah memiliki dalih tersendiri bahwa pengerukan pasir laut tidak akan merusak lingkungan karena diawasi secara ketat dengan menggunakan pendekatan Global Positioning System (GPS). Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga mengatakan bahwa alasan diterbitkannya PP no. 26 tahun 2023 ini adalah untuk memenuhi kebutuhan reklamasi dalam negeri dan memenuhi
kebutuhan ekspor. (dikutip dari tirto.id) 

Penambangan pasir laut di Indonesia sejatinya pernah ada. Dulu Indonesia pernah menduduki posisi pertama di dunia sebagai negara pengekspor pasir laut. Hanya saja pemerintah kala itu menghentikan izin ekspor ketika mengetahui hilangnya beberapa pulau kecil di kepulauan Riau. Dari perhitungan WALHI, adanya 6 pulau di Kepulauan Seribu yang tenggelam akibat penambangan pasir untuk memenuhi kebutuhan reklamasi Teluk Jakarta. Selain itu, tiga pulau di Papua juga tenggelam karena terus dieksploitasi untuk reklamasi. Parid mengatakan saat ini Indonesia tengah menghadapi percepatan kenaikan air laut 0,8 hingga 1 meter per tahun. Jika kondisi percepatan air laut terjadi diiringi dengan penambangan pasir laut, dia memprediksi akan semakin banyak daerah yang tenggelam. 

Berdasarkan hal ini, harusnya pemerintah tidak mudah mengeluarkan kebijakan tentang izin pengerukan sedimentasi laut. Karena bagaimanapun pendapat ahli lingkungan harusnya lebih diperhatikan dibandingkan keuntungan ekonomi yang diperkirakan. Apakah negara dan keselamatan jutaan nyawa harus menjadi korban dari kebodohan dan kerasukan segelintir orang saja? Apakah tidak cukup bagi penguasa hari ini memberikan duka dan kesusahan hidup bagi rakyatnya yang dicekik dengan biaya hidup yang tinggi baik untuk kesehatan, pendidikan, sulitnya lapangan pekerjaan dan kemiskinan yang semakin tinggi? Jika alasan digencarkannya PP ini adalah untuk memenuhi kebutuhan Reklamasi, lalu Reklamasi untuk siapa? Apakah untuk rakyat yang memang butuh tempat tinggal atau untuk rakyat kelas tinggi yang memang bisa memesan hunian dengan bermodal uang. Bukan hal yang aneh jika tempat tinggal di tanah Reklamasi pastilah lebih mahal dari hunian biasa. Rakyat mana yang ingin dipenuhi kebutuhannya sehingga harus digencarkan pengerukan sedimentasi demi Reklamasi? seperti yang diungkapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. 

Inilah buah dari penerapan sistem sekuler kapitalisme. Indonesia sebagai negeri muslim telah menjadikan kapitalisme sebagai jalan hidup mereka. Tidak ada peran agama dalam ranah pemerintah, khususnya dalam memutuskan suatu kebijakan. Aturan datang dari buatan manusia yang mudah ditawar lalu diubah demi kepentingan para kapital. Pemerintah mudah saja digerakkan oleh pemodal karena sistem ini memberikan ruang bagi perselingkuhan antara pengusaha dan penguasa. Kita bisa melihat kasus korupsi pada proyek reklamasi teluk jakarta dulu yang menyeret beberapa nama. Dalam sistem saat ini begitu mudahnya penguasa menjadi jalan bagi para pengusaha mengumpulkan pundi-pundi kekayaan. Di balik PP ini tentu yang juga diuntungkan adalah perusahaan-perusahaan besar yang bergerak dalam bidang pengerukan pasir laut. Sementara negara bisa mendapatkan keuntungan berupa pajak. Tidak heran ketika muncul pertanyaan lain kenapa PP ini digencarkan mendekati Pemilu. Bisa jadi untuk menggalang dukungan dari para pengusaha. 

Hal ini tentu saja berbeda dengan islam. Dalam islam segala aturan yang diterapkan bersumber dari aturan Allah SWT. Sumber hukum ini digali dan dijalankan dengan dorongan ketaqwaan semata kepada Allah. Sehingga penguasa tidak akan menghamba pada selain Allah dalam mengeluarkan kebijakannya. Terkait pengerukan pasir laut dan pemanfaatannya islam telah menggariskan beberapa hal diantaranya: 

1. Pasir laut adalah SDA yang bermanfaat bagi kelangsungan ekosistem laut. Dalam hadits Rasulullah SAW disebutkan "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yakni padang rumput, air, dan api".(HR. Abu Dawud dan Ahmad). 

Hadits ini bermakna bahwa seluruh padang rumput, air -termasuk laut dan kandungannya- dan api (berupa tambang, minyak bumi) merupakan harta milik umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu, baik perorangan atau perusahaan. Hanya negara yang boleh mengelolanya lalu mengembalikan hasilnya kepada rakyat. Karena itu, islam tidak membolehkan penambangan pasir laut demi keuntungan pribadi atau segelintir orang saja, terlebih jika jelas darinya akan merugikan rakyat dan rusaknya lingkungan. 

2. Khalifah atau kepala negara dalam islam ketika mengambil kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan membuka masukan dari rakyat termasuk ahli lingkungan. Jika dalam pandangan seoarang ahli lingkungan kebijakan tersebut berbahaya, maka seorang khalifah harus membatalkan kebijakan tersebut dengan berdasarkan pada fakta dan analisa seorang ahli tersebut. Terlebih jika seorang khalifah tidak memiliki kemampuan sebagaimana pandangan ahli lingkungan tersebut. 

Hanya dengan penerapan sistem islam yang mampu memberikan perlindungan kepada lingkungan maupun kehidupan manusia. Kaum Muslim harus kembali kepada agamanya dengan mengambilnya sebagai landasan baik dalam kehidupan individu, masyarakat, hingga negara. Wallahua'lam bi showwab.