Perceraian Marak dalam Sistem Rusak
Oleh: Eva Ariska Mansur (Anggota Ngaji Diksi Aceh)
Dilansir Tvonenews.com, Kamis (31/05/2023) Kasus perceraian yang tinggi di wilayah Kota Padang, Sumatera Barat meningkat pasca lebaran kemarin. Terdapat beberapa faktor yang memicu tingginya angka gugatan cerai, salah satunya adalah karena reunian. Dalam terbaru, ada sekitar 100 orang perharinya mendaftarkan perceraian ke Pengadilan Agama di Kota Padang. Sementara, sebelum lebaran Idul Fitri kemarin, pasangan yang mendaftar perceraian hanya sekitar 60 orang.
Perceraian bukanlah aktivitas yang dilarang dalam Islam, hanya saja Allah membeci perceraian. Apalagi jika perceraian hari ini alasannya sangat tidak masuk akan. Seperti yang terjadi di kota Padang, penyebabnya adalah karena reuni. Meski ada faktor lainnya juga seperti masalah kesulitan ekonomi, ketidakcocokan lagi antarpasangan dan lain sebagainya. Ini semua bukan alasan yang sehat dalam aktivitas perceraian.
Melihat alasan-alasan ini, kita menyadari bahwa nilai-nilai pernikahan sudah tidak dianggap sakral. Nikah, lalu cerai seolah hal yang biasa. Sebab awal pernikahan tidak dilandaskan dengan niat ibadah, iman, dan Islam. Fenomena hari ini pernikahan hanya dijadikan wadah untuk melampiaskan hawa nafsu belaka. Baik karena harta, jabatan, dan fisik. Sehingga kita tak perlu heran, karena hal seperti ini memang sudah lumrah terjadi di dalam sistem sekuler-liberal.
Dalam sistem sekuler liberal yang menjadi landasan bernegara hari ini, halal dan haram bukan patokan. Umat sudah terbiasa hidup jauh dari kebenaran yakni Al-Qur'an dan sunah, sebaliknya malah hidup berlandaskan hawa nafsu yang mementingkan kepentingan pribadi. Terlebih, dalam sistem liberal, setiap manusia diberi hak untuk berekspresi semaunya dengan alasan kebebasan. Dari sinilahlah lahirnya pribadi-pribadi yang hidup bertentangan dengan aturan Allah.
Namun, hal ini tidak terjadi dalam sistem Islam. Islam adalah agama yang paripurna dalam memberikan pencerahan terhadap pasangan-pasangan yang akan menikah dengan aturan-aturan yang berbasis Islam. Ibadah haruslah menjadi tujuan pernikahan, sehingga keluarga yang dibina menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan penuh rahmah.
Karena itu, kita melihat Islam menetapkan pendidikan akhlak dari semenjak kecil, dewasa, bahkan akhir menutup mata. Agar hamba-hamba kelak menjadi manusia yang bertakwa, sabar, dan kuat mentalnya. Sehingga saat membina kehidupan rumah ia menjadi pribadi yang paham, bahwa permasalah dalam pernikahan adalah bentuk ujian baginya, sehingga ia pun bisa bersabar sembari menambah ketaatan. Inilah yang akan membuat pernikahannya langgeng meski diterpa masalah. Semata karena ia paham, bahwa kehidupan ini akan ada masa pasang dan surutnya. Ia akan mampu melewati apa pun jika berpegang teguh pada Islam dan syariat-Nya.
Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 231, "Ingatlah nikmat Allah kepada kamu dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu, yaitu Al-Qur'an dan sunah, untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." Wallahu'alam bishshawab!
Posting Komentar