-->

Bukti Kelalaian Negara Dalam Menjaga Aqidah Umat

Oleh: Muthi'ah Nabila

Saya termasuk salah satu netizen yang merasa khawatir setelah melihat sebuah tayangan video yang akhir akhir ini viral di media sosial berita tentang pelaksanaan shalat idul fitri di ponpes Al Zaitun yang berlokasi di kabupaten indramayu jawa barat. banyak pihak yang menyatakan ini telah menyimpang dari ajaran islam. berita yang membuat warganet heboh dimulai video yang menayangkan pelaksanaan shalat idul fitri di Al Zaitun yang memperlihatkan seorang wanita di shaf paling depan sejajar dengan shaf laki laki dan adapun video salah satu alumni santri Al Zaitun mengatakan bahwa sholat itu tidak wajib dan mereka sholat itu tidak ada dengan barisan yang jarang jarang dan sejajar dengan laki laki.

Makin banyak aliran sesat di indonesia

berdasarkan catatan MUI pada tahun 2006 sudah tercatat 300 aliran sesat di indonesia (http://Cnnindonesia,com,2/1/2016). Di antaranya yang sudah resmi difatwakan sesat oleh MUI adalah Ahmadiyah yang mentahbiskan pendirinya (Mirza Ghulam Ahmad) sebagai nabi; Lia Eden atau Salamullah yang didirikan oleh Lia Aminuddin, yang mengaku pernah bertemu dengan malaikat jibril; Al-Qiyadah al-islamiyah pimpinan Ahmad Moshaddeq yang mengaku sebagai nabi; Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang dianggap meneruskan ajaran Al-Qiyadah al- Islamiyah; kerajaan ubur-ubur diserang Banten; Puang Larang/Tarekat Tajul khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa Adapun Al Zaytun, meski sudah berdiri lebih dari 20 tahun, belum secara resmi dinyatakan sesat oleh MUI.

Pada tahun 2007 MUI pusat mengeluarkan rekomendasi atau fatwa tentang 10 kriteria sebuah aliran yang dianggap sesat /menyimpang kesepuluh kriteria tersebut adalah: 1.Mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam; 2.Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah; 3.Meyakini Turunnya wahyu setelah Al-Quran; 4.Mengingkari otentisitas atau kebenaran isi Al-Quran; 5.Melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir; 6.Mengingkari kedudukan hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sebagai sumber ajaran Islam; 7. Menghina atau melecehkan dan merendahkan para nabi dan rasul; 8.Mengingkari Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam sebagai nabi dan rasul terakhir; 9.Mengubah, menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah seperti haji tidak ke Baitullah, salat wajib tidak 5 waktu; 10.Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya (Republika.co.id, 26/ 10/2017).

Sebenarnya akar masalah persoalan banyaknya aliran sesat yang ada di Indonesia adalah karena ide sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan dan di Indonesia ada kebebasan beragama. Jadi jika seseorang ingin masuk Islam dan keluar Islam memilih agama yang lain kemudian masuk ke dalam Islam lagi itu tidak ada hukuman Padahal di dalam Islam Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda : Siapa saja yang mengganti agamanya/murtad dari Islam maka bunuhlah. (Hadist riwayat Al-Bukhari).

Maka jika demokrasi saat ini menjamin kebebasan Bagi siapapun untuk menyelewengkan ajaran agamanya ataupun tidak ada ketegasan jika seseorang gonta-ganti agama dan murtad dari Islam maka yang akan terjadi makin banyak munculnya  ratusan aliran sesat.

Maka di sinilah seharusnya fungsi negara itu harus menjaga aqidah umat sebagaimana wajib berdakwah menjelaskan kepada rakyat bahwa tidak ada agama yang diridhoi oleh Allah kecuali Islam.

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman : Siapa saja yang mencari agama selain Islam tidak akan diterima dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi terjemahan Quran Surah Ali Imron. Semoga kita termasuk orang-orang yang istiqomah dengan islam kaffah dan senantiasa mendakwahkan Islam kepada masyarakat, memberikan kesadaran bahwa kita harus belajar ilmu Islam yang benar dan juga menyuarakan untuk menutup ponpes yang terkandung aliran-aliran sesat yang tidak sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. 

Wallahu 'alam bish shawab.