-->

Dana Desa dan Keniscayaan Korupsi, Ini Penyebabnya

Oleh: Ilma Susi

Kasus korupsi dari hari ke hari semakin santer diberitakan di berbagai media masa.  Di negara dengan sistem demokrasi ini terbuka peluang bagi pemegang amanah pemimpin pemerintahan untuk melakukan  kecurangan terhadap harta rakyat. Salah satunya adalah dana desa. 

Sejak Undang-undang Desa diterapkan pada 2015, kasus korupsi oleh perangkat desa cenderung naik secara konsisten. Mengapa kasus korupsi menjalar dari pejabat tinggi hingga perangkat desa, berikut penjelasan logisnya.

Lahan Basah 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa dana desa diperuntukkan bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia. Menteri mengklaim telah menyiapkan sistem sehingga tingkat transparansi penggunaan dana desa paling baik ketimbang semua pendanaan di level pemerintahan. Menurutnya, distribusi dana desa sudah tepat sasaran. Bahkan, ia berani menjamin tidak akan ada pembangunan mangkrak di seluruh desa di Indonesia. (Tirto.id, 30-6-2023).

Sayangnya, klaim tersebut tak sejalan kenyataan. Realitasnya, kasus korupsi dana desa masih marak terjadi dengan pelaku para kepala desa. Dana yang diamanahkan buat pembangunan desa ďijadikan sebagai lahan basah guna mendulang kekayaan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang 2022, kasus korupsi di sektor desa merupakan kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum dengan jumlah terbanyak. Bahkan, sejak UU No. 6/2014 yang diterbitkan guna mengatur desa, terjadi trend  kenaikan kasus korupsi secara konsisten. Artinya, korupsi memang ajeg terjadi.

Korupsi desa yang terjadi di 2022, mencapai 155 kasus. Dari angka itu terdapat 133 kasus yang berkaitan dana desa. Akibat kecurangan ini negara merugi hingga Rp381 miliar. Berdasarkan pelakunya, kepala desa menempati posisi ketiga, sedangkan posisi pertama dan kedua dikakukan oleh pegawai pemda dan swasta. (Katadata, 8-4-2023).

Korupsi di negeri ini bak gurita yang tangannya menjerat segala sektor. Pelakunya pun kompak berjamaah. Dana desa yang awalnya disediakan untuk membangun dan memajukan desa, malah dibelokkan demi kepentingan pribadi. Dana dengan jumlah yang terus meningkat, pemanfaatnya tak sepenuhnya dari rakyat.

Menelusur Pokok Persoalan

Menelusuri akar masalah dari  polemik dan dana desa, kita akan menemukan penyebabnya, yaitu  sistem demokrasi kapitalisme. Sistem yang merupakan produk akal manusia ini memiliki banyak kekurangan. Kelemahan selalu terjadi karena akal sendiri tak lepas dari keterbatasan. Maka sistem buruk demokrasilah yang menjadi penyebab beraneka praktek curang, termasuk di bidang keuangan. 

Dalam sistem demokrasi kapitalis,  revisi peraturan dan UU merupakan hal yang biasa, umumnya di sisni bermain  kepentingan sang pemilik modal. Minimnya pengawasan memperparah kondisi, ditambah dengan sanksi hukum yang kurang tegas terhadap pelaku. Alhasil, korupsi makin menjadi dari tingkat pusat hingga desa. Jadilah korupsi sebuah keniscayaan dalam sistem bikinan manusia ini.

Dalam sistem demokrasi, korupsi dana desa cenderung tumbuh subur dan sulit diberantas. Hal itu terjadi karena beberapa situasi berikut:

Pertama, model pemilihan kepala desa dengan  politik uang,  hal mana terjadi pada pemilu pilkada. Umum diketahui bahwa terpilihnya kandidat saat ini kebanyakan bukan karena bagusnya kompetensi calon. Mereka menang bukan kareka kapasitas dan kapabilitas yang dimiliki. Mereka dipilih lebih karena pencitraan yang dimunculkan saat berkompetisi dan kampanye dan pasti memakan dana.  

Kedua,  iming-iming gaji bagi kades terpilih. Bisa jadi nominal gajinya tidak terlalu besar, tetap saja keinginan mendapat gaji pantas menjadi hal yang alami.Terlebih pada suasana sulit di tengah himpitan ekonomi  Alhasil, mereka yang berhasrat menjadi calon kades selanjutnya akan membangun citra yang baik di mata masyarakat. 

Ketiga, latar belakang pendidikan yang rendah  dan kemampuan di bidang manajemen keuangan yang kurang. Hal ini tentu bisa memicu masalah baru. Kades yang tidak memiliki basis pengetahuan dasar di bidang manajemen keuangan akan kesulitan untuk mengatur dana dengan jumlah miliaran rupiah. Potensi dana desa tidak tepat sasaran atau salah penggunaan  riskan terjadi.

Ke empat, dominannya prinsip asaz manfaat. Dengan model pemilihan Kades yang mengacu pada sistem demokrasi,  membutuhkan dana kampanye yang besar. Cara paling efektif untuk mengembalikan dana ini ialah dengan korupsi. Azas manfaat mengalahkan prinsip halal dan haram hingga dana yang bukan haknya pun diembat. Itulah sebabnya kasus korupsi tidak pernah kelar untuk diberantas.

Pandangan Islam

Islam bukan sekedar aturan tentang peribadatan melainkan sebuah sistem. Dalam sistem pemerintahan islam, setiap penguasa yang berada di bawah komando kepala negara (khalifah) akan dipilih secara langsung olehnya, seperti wali (level gubernur), amil (level kabupaten), dan mudir (level desa). Tiada  pemilihan kepala wilayah sebagaimana praktik pemilu di sistem demokrasi. Hal itu bertujuan mencegah terjadinya politik uang maupun korupsi.

Adapun terkait kasus korupsi, Islam memiliki tata cara memberantas korupsi dengan tuntas dengan mekanisme berikut.

Pertama, membangun integritas kepemimpinan di semua level pemerintahan. Muncul dalam ketakwaan pada setiap individu itulah integritas. Dalam sistem Islam, loyalitas kepemimpinan  bersandar pada ketaatannya kepada Allah dan Rasul-Nya, bukan golongan. Para pemimpin di tingkat pusat hingga desa menjalankan tugas dan amanah yang diberikan untuk memenuhi kepentingan dan kemaslahatan rakyat. 

Nabi saw. bersabda, “Setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang ia pimpin.” (HR Al-Bukhâri, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dari hadis Abdullah bin Amr).

Kedua, memfungsikan Badan Pengawas Keuangan secara optimal. Maraknya kasus korupsi saat ini salah satu penyebabnya  karena  pengawasan yang monim dari negara. Dalam sistem Islam terdapat Badan Pemeriksa Keuangan yang bertugas memeriksa dan mengawasi kekayaan para pejabat negara. Dengan diterapkannya aturan dan perundang-undangan yang lahir dari hukum Islam, tertutuplah celah untuk praktik jual beli hukum. Pejabat dan rakyat taat hukum karena keyakinan dan kesadaran akan posisi sebagai  hamba dari sang pencipta.

Ketiga, tegaknya sistem sanksi yang mampu memberikan efek jera dan pelajaran bagi mereka yang memiliki niat untuk bertindak kriminal, termasuk korupsi. Sanksi yang diberikan tergantung pada wewenang khalifah, yaitu takzir dengan pemberian sanksi sesuai kadar kejahatannya. 

Dengan penerapan Islam secara kaffah, korupsi bisa diberantas secara tuntas. Untuk membabat habis korupsi, haruslah dengan membuang akar masalahnya, yaitu  sistem demokrasi kapitalisme. Allah telah menyiapkan  sistem  shahih dan  yang cocok buat manusia di komunitas dan level manapun. Itulah sistem Islam yang selayaknya diterapkan sebagai solusi terhadap problematika kehidupan manusia.