Mengapa Kebakaran Hutan Kembali Berulang?
Oleh: Puspita Ningtiyas, SE
Karhutla kembali terjadi di berbagai wilayah akibat pembukaan lahan, makin meluas, dan berpotensi mengancam kesehatan warga juga keselamatan penerbangan.
Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kalimantan Selatan melaporkan luas total sementara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalsel mencapai 163,15 hektare hingga Sabtu (24/6) kemarin, www.kumparan.com
Sumber lain mengatakan, kebakaran lahan meluas ke kawasan suaka margasatwa di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Diperkirakan, 10 hektar habitat gajah Sumatera ini musnah terbakar sejak pertengahan Juni lalu- www.medcom.id
Menurut Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau Genman Hasibuan, kebakaran dipicu aksi pembukaan lahan dengan cara membakar untuk perkebunan kelapa sawit.
Berulangnya karhutla menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat dan gagalnya edukasi masyarakat. Di sisi lain, perilaku masyarakat bisa jadi karena dorongan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya yang tidak dijamin negara, sementara negara justru dengan mudah memberi konsesi hutan pada perusahaan besar, terlebih adanya kebutuhan untuk memperbanyak perkebunan sawit yang menjadi sumber biofuel.
Islam memberikan tuntunan tentang kewajiban rakyat untuk menjaga keselamatan manusia dan juga alam. Beberapa nash yang menunjukkan hal itu diantaranya :
"Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan"
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"Tidak seorang pun Muslim yang menanam tumbuhan atau bercocok tanam, kemudian buahnya dimakan oleh burung atau manusia atau binatang ternak, kecuali yang dimakan itu akan bernilai sedekah untuknya." (HR Bukhari)
Abu Bakar Radhiyallahu ’anhu berpesan ketika mengirim pasukan ke Syam,
"... dan janganlah kalian menenggelamkan pohon kurma atau membakarnya. Janganlah kalian memotong binatang ternak atau menebang pohon yang berbuah. Janganlah kalian meruntuhkan tempat ibadah. Janganlah kalian membunuh anak-anak, orang tua, dan wanita." (HR Ahmad).
Ayat dan hadits di atas menunjukkan perintah untuk menjaga alam sekitar dan larangan mencemari lingkungan termasuk membakar pepohonan atau hutan. Islam melihat ini sebagai aturan yang tidak boleh dilanggar, meskipun bisa jadi akibat dari pembakaran hutan ini tidak terlalu fatal. Namun, hal ini tentu sulit terwujud tanpa adanya kesadaran masyarakat dan upaya sungguh bersama-sama mencegah pencemaran lingkungan.
Jika ditelisik, sebenarnya kesadaran masyarakat ini akan dapat terbentuk melalui sistem pendidikan yang membentuk kepribadian islam. Maka dibutuhkan negara yang men-setting sebuah pendidikan dengan kurikulum berbasis aqidah Islam. Lulusan dari sekolah tersebut, akan menjadi ahli di bidangnya sekaligus berkepribadian Islam. Mampu menjaga ekosistem, menjaga alam dan manusia berdasarkan syariat Islam mengaturnya.
Dalam sekup negara, Islam mengharuskan adanya langkah antisipasi secara komprehensif atau secara totalitas, sebagai bentuk tanggungjawab negara untuk mencegah kemadharatan bagi semua pihak dan menjamin kesejahteraan rakyat. Langkah tersebut berupa edukasi yang intensif, penjagaan yang ketat terhadap lingkungan, terutam hutan, dan juga sistem sanksi yang menjerakan bagi pelaku pencemaran lingkungan ataupun pembakaran hutan.
Posting Komentar