Perjudian Merusak Masyarakat
Oleh: Khanty Netta
Dewasa ini, praktik perjudian kian ramai ditemui. Bahkan dengan kemajuan teknologi yang ada, memicu hadirnya aksi judi secara online.
Pada hakikatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma dan hukum. Karena dapat menimbulkan dampak negatif dan merugikan moral dan mental masyarakat, khususnya bagi generasi muda. Oleh sebab itu, tidak berlebihan pula jika judi disebut sebagai salah satu penyakit masyarakat.
Jakarta, CNBC Indonesia - Judi online di Indonesia masih menjadi aktivitas yang ilegal. Namun di negara tetangga, khususnya kawasan ASEAN, kegiatan tersebut sudah menjadi legal.
"Malaysia legal, Singapura legal, Kamboja legal, Filipina legal, Thailand legal. Kita tidak ngomongin Asia, ASEAN saja. Cuma Indonesia yang masih melarang. Kalau di luar negara ASEAN kan legal judi itu. Tinggal kita dan Brunei mungkin yang masih ilegal," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, saat konferensi pers, dikutip Senin (24/7/2023).
Segala bentuk perjudian, baik dilakukan secara langsung (offline) atau daring (online) hukumnya haram.
Ada yang perna dengar pepatah." Tidak ada orang yang kaya karena berjudi" pepatah tersebut menggambarkan kalau berjudi adalah hal yang sia- sia, walaupun menjanjikan kemenangn dan kekayaan. Pada akhirnya judi hanya akan membawa kesengsaraan.
Hal itu sebagai respon terhadap praktik judi online yang akhir-akhir ini semakin marak di Indonesia lewat aplikasi atau berbagai platform lain.
Apa lagi, saat ini dengan bermodalkan telpon dan uang ribuan rupiah, banyak orang yang menjajal keuntungan melalui praktek ilegal ini.
Padahal, akibat yang di timbulkan dari judi jauh lebih berbahaya dan merugikan jika dibandingkan keuntungan yang diperoleh.Dampak nyata judi seperti kecanduan, kriminalitas, pidana, bahkan kemiskinan, gangguan mental dan pencurian data.
Sistem kapitalisme justru menyuburkan dan melindungi aktivitas judi online, tak lagi memandang halal dan haram yang terpenting adalah manfaat. Adapun efek dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme hanya akan membuat kesenjangan ekonomi bagi masyarakat. Inilah potret buruknya sistem kapitalisme yang masih saja diemban oleh negara.
Perjudian Menurut Pandangan Islam.
Judi telah lama dikenal sepanjang sejarah, sejak zaman dahulu. Fenomena perjudian merupakan gejala sosial, yang berbeda hanyalah pandangan hidup dan ragam permainannya saja. Seperti firman Allah ta’ala dalam surah. Al-Baqarah: 219:
۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,”
Sebagaimana ayat di atas, Allah menyatakan bahwa judi (maysir) merupakan dosa besar karena memiliki bahaya dan mudarat yang jauh lebih banyak dibanding manfaatnya. Ayat tersebut juga sebagai landasan hukum judi yaitu haram.
Mudarat yang ditimbulkan seperti kejahatan dan kerusakan harta serta agama seseorang. Manfaat yang dihasilkan tak lain bersifat duniawi, yakni berupa materi atau harta yang dapat diperoleh tanpa bersusah payah
Firman Allah lainnya, yaitu Surah Al-Maidah ayat 90-91.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْن
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
Allah menyejajarkan larangan dan pengharaman maysir (berjudi) dengan khamar pada Al-Qur'an. Sehingga jelas bahwa judi haram dan dilarang oleh Allah.
Surah Al-Maidah ayat 90-91 menjelaskan bahwa maysir (berjudi) adalah perbuatan setan dengan tujuan menggoda orang mukmin agar bisa berpaling dari Allah, dan meninggalkan ibadah yang diperintah-Nya.
Setan juga membisikan judi terhadap orang beriman dengan memperindahnya sehingga tergoda dan terciptalah permusuhan serta kebencian di antara mereka.
Islam menghendaki setiap umatnya mengikuti sunatullah dalam mencari penghasilan yang baik dengan cara atau jalan apapun.
Adapun judi menjadikan seorang hanya mengandalkan nasib baik, kebetulan dan mimpi- mimpi kosong. Oleh karena, ia enggan untuk bekerja kerja dan berusaha terhadap segala yang telah di karuniahkan Allah.
Wallahu 'alam bish shawab.
Posting Komentar