-->

Bullying dan Solusi dalam Islam

Oleh: Ida Mawarni (aktivis Muslimah)

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat, sepanjang Januari-Juli 2023 ada 16 kasus perundungan di satuan pendidikan, di mana empat di antaranya terjadi pada Juli 2023. Dari kasus-kasus yang terjadi, mayoritas kasus terjadi di jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

“Dari 16 kasus tersebut, empat di antaranya terjadi pada bulan Juli 2023, saat tahun ajaran 2023/2024 belum berlangsung satu bulan. Dari 16 kasus perundungan di satuan pendidikan, mayoritas terjadi dijenjang pendidikan SD dan SMP sebanyak masing-masing 25 peren, SMA 18,75 persen dan SMK 18,75 persen. Sedangkan di MTs 6,25 persen dan pondok pesantren 6,25 persen,” ujar Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, kepada Republika.co.id, Sabtu (5/8/2023).

Adapun empat kasus yang terjadi selama Juli 2023, yaitu perundungan terhadap 14 siswa SMP di Kabupaten Cianjur mengalami kekerasan fisik karena terlambat ke sekolah Kekerasan fisik berupa dijemur dan ditendang itu dilakukan oleh kakak kelas yang sudah duduk di bangku SMA/SMK.

Kasus lain terjadi di salah satu SMAN di kota Bengkulu, di mana seorang siswi yang didagnosa autoimun mengalami perundungan dari empat guru dan sejumlah teman sekelasnya. Lalu, kasus penusukan siswa korban bully ke  siswa yang diduga kuat kerap membully di salah satu SMA di Samarinda sangat mengejutkan publik.

Catatan terakhir adalah kejadian di Rejang lebong, Bengkulu. Di mana seorang guru olahraga yang menegur peserta didik karena kedapatan merokok, si guru sempat menendang anak yang merokok tersebut, orang tua si anak tidak terima dan membawa ketapel ke sekolah lalu menyerang mata si guru hingga pecah dan mengalami kebutaan permanen.

“Jumlah korban perundungan di satuan pendidikan total 43 orang yang terdiri dari 41 peserta didik dan dua guru. Adapun pelaku perundungan didominasi peserta didik yaitu sejumlah 87 peserta didik (92,5 persen), sisanya dilakukan lima pendidik, satu orang tua peserta didik, dan satu kepala madrasah,” jelas dia. 

Dari 16 kasus perundungan di satuan pendidikan, sebagian besar kasus perundungan terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek, yakni sebesar 87,5 persen, dan satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama hanya 12,5 persen. Meskipun hanya dua kasus perundungan, tapi korban mencapai 16 peserta didik. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mempertanyakan pencapaian program pemerintah di bidang pendidikan, khususnya Nawacita berbasis pendidikan karakter yang tertuang di Perpres dan Kepmendikbud RI terkait visi pendidikan karakter.   

“Buktinya perundungan di kalangan pelajar malah semakin marak terdengar, dan pelakunya merata dari beragam strata sosial, di mana keseriusan pejabat terkait?” ujar Fikri di Jakarta, Sabtu (5/8/2023).

maraknya fenomena perundungan atau bullying menunjukkan adanya gangguan pertumbuhan dan konsentrasi anak berada pada tahap yang menghawatirkan. Gangguan perilaku anak harus diantisipasi sejak awal. Pemicunya sangat banyak, misal kontrol sosial masyarakat yang berubah lebih agresif dan sangat mudah ditiru oleh anak, begitupun dengan tindakan represif yang berulang-ulang.

Kasus perundungan ini kian marak dan merupakan problem masif yang dirasakan saat ini, semakin hari semakin banyak korban, dan tidak ada penyelesaian masalah untuk kasus perundungan ini. inilah bukti bahwa sistem sekuler telah gagal dalam membangun SDM yang berkualitas.

Terus bertambahnya korban perundungan menunjukkan bahwa pemerintahan dalam sistem kapitalis ini belum memiliki solusi yang pasti untuk mengatasi masalah perundungan. Mengapa demikian? Pertama: karena sistem pendidikan yang kita pakai masih sekuler; kedua: media, tontonan yang cenderung sekuler yang bebas di tonton anak-anak; ketiga: tidak adanya ketaqwaan individu, masyarakat dan negara.

Dapat disimpulkan sistem kapitalisme-sekuler terbukti gagal menjaga perlindungan terhadap anak. Negara yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak. Menjamin anak-anak dari berbagai segi seperti keamanan, kesehatan, dan pendidikan. Tapi sayang justru anak-anak saat ini tidak bisa merasakan haknya sebagai seorang anak. Bahkan anak-anak cenderung jadi korban kekerasan seksual atau pun perundungan (bullying).

Lain halnya dengan sistem Islam, Islam memiliki solusi yang sempurna untuk mengatasi masalah perundungan. Islam memandang bahwa menjaga generasi bukan hanya tugas orangtua maupun guru akan tetapi butuh peran negara dan masyarakat. Negara memiliki andil yang sangat besar dalam menyaring tontonan di media, negara juga memiliki tanggungjawab untuk melindungi generasi dari segala ancaman yang hendak terjadi.

Begitupun dengan masyarakat, juga memiliki andil yang besar untuk menasehati, mengajak pada kebaikan dan mencegah pada tindakan yang buruk. Begitu juga dengan peran orangtua sangatlah penting dalam membentuk generasi yang baik. Hal ini tentu tak lepas dari penerapan Islam secara sempurna yang akan melahirkan individu yang bertaqwa serta mencetak generasi yang memiliki visi hidup yang jelas yang akan menjadi tonggak bagi peradaban bangsa.

Negara Islam akan memberikan pendidikan terbaik dan gratis hingga ke jenjang perguruan tinggi. Sehingga hasil dari pendidikan tersebut akan menghasilkan individu dan masyarakat memiliki kepribadian Islam. Yang akan terpancar dari pola pikir dan pola sikap yang sesuai ajaran Islam. Penerapan sistem Islam secara menyeluruh akan melahirkan individu masyarakat yang cemerlang dan berakhlak mulia.

ketika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh (kaffah) oleh individu, masyarakat dan negara, otomatis tidak akan ada lagi kasus perundungan atau bullying terhadap anak-anak atau siapa pun. Karena mereka sudah menyadari fungsi sebagai seorang muslim hanya taat kepada Allah dan semua aturan-Nya. Sehingga mereka akan takut jika melanggar aturan dari sang Pencipta Allah SWT. Karena mereka paham semua itu kelak akan diminta pertanggungjawabannya.

Sebagaimana dalam Islam melarang perundungan (bullying) dalam bentuk apapun seperti dalam ayat Al-Qur’an menyebutkan dalam quran surat Al-hujurat ayat 11 yang artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”

ayat-ayat diatas menjelaskan bahwa kita tidak boleh mengolok-olok atau melakukan perundungan kepada siapapun dalam bentuk apapun. Karena jelas itu dilarang oleh Allah SWT. 

ketika individu, masyarakat, dan negara menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kaffah), maka tidak ada lagi kasus perundungan (bullying). Semua ini akan bisa diwujudkan jika aturan Islam diambil sebagai jalan hidup dan diterapkan secara kaffah. Semoga syariat Islam segera diterapkan Aamiin. 

Wallahu’alam Bish Shawab.