Kontroversi Kreator Berhijab Konten Vulgar
Oleh: Nabila Fadel
Viral Selebgram sekaligus Tiktoker bernama Oklin Fia dengan konten kontroversialnya yang dinilai vulgar benar-benar membuat netizen geram. Hijab sebagai simbol ketaatan juga menjadi alasan mengapa netizen, juga para seleb bereaksi terhadap konten si Oklin. konten Oklin juga memantik beberapa komentar selebritas. Seperti aktor Refal Hady mengritik tindakan Oklin. Ia tidak habis pikir, bagaimana bisa seorang perempuan berhijab bisa terpikir membuat konten vulgar. Ada pula Abidzar Alghifari, anak almarhum ustaz Jefri Al-Bukhori, yang turut mengkritik konten tersebut. Menurutnya, akhlak dan adab perempuan kudu sejalan dengan pakaian yang mereka kenakan. Kurangnya pemahaman terhadap perintah syariat mengenai menutup aurat, dan pemahaman yang tidak utuh mengenai kehidupan sosial membuat para kreator berhijab kerap melakukan blunder. Sehingga, muncul komentar-komentar negatif yang juga blunder, alih-alih memberi pemahaman. banyak yang malah menyuruh melepas hijab daripada membuat konten yang merendahkan para hijabers.
Geram dan marah adalah ekspresi yang wajar. Apalagi kesan yang ada dalam konten Oklin melecehkan syariat. Setiap muslimah dibebani kewajiban yang saling beririsan, muslimah wajib menutup aurat menggunakan jilbab dan kerudung. Disisi lain, Allah juga memerintahkan para muslimah untuk menjaga pergaulan mereka.
Perintah Allah mengenai menutup aurat ini berbarengan dengan penjelasan mengenai bentuk pakaian yang muslimah kenakan untuk menutup auratnya. Dalam kitab kamus Al-Mu’jamul Wasith, jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh (al tsaub al musytamil ‘ala al jasadi kullihi). Jilbab juga bermakna apa-apa yang dipakai wanita di atas baju-bajunya seperti milhafah (mantel/baju kurung). (Al Mu’jamul Wasith, hlm. 126). Selain itu, menurut Syekh Rawwas Qal’ah Jie, jilbab adalah suatu baju yang longgar, yang dipakai wanita di atas baju-bajunya (baju kerja/rumah) (tsaub wasi’ talbasuhu al mar`ah fauqa tsiyaabiha) (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah al-Fuqaha`, hlm. 126). Demikian juga menurut Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya At Tafsir al-Munir fi Al-‘Aqidah wa Al Syari’ah wa Al Manhaj, beliau memberikan makna serupa untuk kata jilbab. Jilbab menurut Syekh Wahbah Zuhaili adalah baju panjang (al mula`ah) yang dipakai perempuan seperti gamis, atau baju yang menutup seluruh tubuh. (Wahbah Zuhaili, At-Tafsir al-Munir, 22/114).
Sedangkan kerudung dalam Al-Qur’an disebut dengan istilah “khumur” (plural dari khimaar), bukan dengan istilah ”jilbab”. Kata “khumur” terdapat dalam firman Allah Swt. (artinya), ”Dan hendaklah mereka (para wanita) menutupkan kain kerudung ke dada mereka.” (QS An Nuur [24]: 31). Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa “khimaar” adalah apa-apa yang digunakan untuk menutupi kepala (maa yughaththa bihi ar ras`su) (Tafsir Ibnu Katsir, 4/227). Dengan kata lain, jilbab berbeda dengan kerudung.
Selain masalah pakaian, Islam juga mengatur bagaimana seorang muslimah berinteraksi di kehidupan umum. Islam mensyariatkan pada setiap muslim untuk menjaga kehormatan dengan menjaga interaksi terhadap lawan jenis, baik laki-laki maupun perempuan. Allah mengatur kehidupan sosial umat manusia dan tidak membiarkan manusia hidup bebas sesuai keinginannya. Allah menetapkan seperangkat aturan yang harus dipatuhi, baik oleh perempuan maupun laki-laki. Allah memerintahkan kepada muslim dan muslimah agar berinteraksi sesuai standar syariat. Selain memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menggunakan pakaian syar’i berupa jilbab (gamis) dan kerudung (khimar), Islam melarang laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat/berdua-duaan.
Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah sekali-kali bersepi-sepi dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya karena yang ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad).
Allah pun melarang perempuan untuk berdandan berlebihan (tabarruj) yang merangsang naluri seksual laki-laki. Untuk itulah, pemahaman terkait pergaulan ini harus utuh. Islam bukan hanya menggariskan syariat terkait menutup aurat, tetapi juga menggariskan aturan yang menjaga sistem pergaulan. Di sisi lain, negara punya peran besar untuk membersihkan media dari konten-konten yang tidak sesuai syariat. Apalagi saat ini, masyarakat umum baik yang muda hingga yang tua dapat mengakses media sosial dengan bebas. Bahaya sekali kalau konten vulgar ini diakses secara bebas. Bisa menimbulkan banyak kriminalitas, semisal pelecehan seksual.
Jadi bagi para konten kreator muslimah, buatlah konten yang berisi pesan-pesan dakwah. Hindari membuat konten kontroversial yang justru melanggar syariat. Melanggar syariat bermakna mencampakkan kemuliaan dan kehormatan yang Allah telah jamin bagi setiap muslimah. Daripada menimbun dosa jariyah lewat konten kontroversial, lebih baik mencari pahala berlapis lewat konten berstandar syariat. Wallaahualam.
Posting Komentar