-->

Remaja Dalam Jeratan Liberalisasi Pergaulan

Oleh: Ummu Al-Mubarok (Praktisi Pendidikan)

Sangat miris Badan Kordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat usia remaja di Indonesia sudah pernah melakukan hubungan seksual diluar nikah. Paling muda rentang umur 14 hingga 15 tahun tercatat sebanyak 20 persen sudah melakukan hubungan seksual.

Lalu diikuti 16 sampai 17 tahun sebesar 60 persen, sedangkan diumur 19 sampai 20 tahun sebanyak 20 persen. Hal itu diungkapkan BKKBN berdasarkan standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2017. http://liputan6.com

Kata ketua BKKBN Hasto Wardoyo ketika dihubungi merdeka.com, sabtu (5/8/2023) “Usia hubungan seks semakin maju, sementara itu usia menikah semakin mundur. Dengan kata lain semakin banyak seks diluar nikah.

Dari fenomena diatas memang disadari atau tidak remaja dulu dengan sekarang sudah berbeda karena banyak faktor yang mempengaruhi mereka. Kalau dulu hanya boncengan pria dan wanita adalah sesuatu yang tabu dan tidak pantas namun sekarang merupakan hal yang wajar dilakukan para remaja.

Faktor dari dunia hiburan dan juga media sosial juga berpengaruh dalam pergaulan saat ini karena dengan intensitas yang rutin dilakukan melalui media sosial menjadikan remaja tidak fokus pada dunianya yang nyata. Namun lebih sibuk dengan dunia maya nya yang secara tidak sadar akan berefek lebih buruk lagi.

Dimulai dari janjian bertemu dengan sang kekasih, pegangan tangan, ciuman bahkan sampai tanpa sadar berzina, hamil sampai menggugurkan bayinya karena tidak siapnya untuk menanggung beban yang sudah mereka lakukan. Semua ini terjadi karena remaja saat ini mengalami krisis moral dan agama.

Ditambah lagi adanya liberalisasi dalam kehidupan para remaja yang menjadikan mereka serba boleh dan bebas. Tidak lagi memperdulikan halal atau haram semua akan dilakukan untuk memenuhi hawa nafsunya. Seperti halnya seks bebas yang telah dilakukan para remaja pada hari ini. 

Semakin muda pelaku seks bebas sekarang ini menandakan sangat rusak parah perilaku remaja pada saat ini. Yang menjadikan kehidupan remaja yang harusnya menjadi agen perubahan itu tidak akan terwujud. Begitu juga rusaknya asas kehidupan yang telah dibangun oleh remaja menjadikan mereka sangat jauh dari Islam.

Pergaulan yang serba bebas dan boleh ini mengantarkan pada perzinaan yang akan mendatangkan kesengsaraan hidup dan mendatangkan berbagai masalah baru seperti aborsi, pelacuran, penyakit kelamin dan sebagainya.

Karenanya darurat perzinaan harus diberantas tuntas dan solusi tuntas hanya terwujud jika asas dalam kehidupannya masyarakat adalah benar yaitu dengan menerapkan Islam secara kaffah. Karena dalam Islam sudah mengatur antara pergaulan laki-laki dan perempuan.

Jadi tidak boleh antara laki-laki dan perempuan berikhtilat (campur baur) apalagi berkhalwat (berdua-duaan). Dalam Islam juga sangat tegas melarang untuk mendekati berzina sebagai mana dalam firman-Nya surat al Isra ayat 32 yang artinya “ Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”. 

Oleh karena itu hubungan laki-laki dan perempuan ini hanya boleh ketika bersifat umum seperti muamalah, berobat dan pendidikan. Sehingga dalam publik hubungannya itu fokus untuk saling tolong menolong dan amar ma’ruf nahi mungkar. Juga menjauhkan pandangan seksualitas yang menjadi gerbang perzinaan.

Islam juga mengatur untuk memenuhi ghorizah nau’ (melestarikan jenis) itu hanya dengan ikatan pernikahan. Jika belum mampu maka berpuasa dan menundukkan pandangan. Sehingga dibutuhkan ketaqwaan individu juga penerapan syari’ah Islam secara kaffah. Wallahu’alam